ASPEK HUKUM DAN TEKNIS DALAM PENYELENGGARAAN ELECTRONIC MONEY DI SEKTOR PERBANKAN

DESKRIPSI PELATIHAN ASPEK HUKUM DAN TEKNIS DALAM PENYELENGGARAAN ELECTRONIC MONEY DI SEKTOR PERBANKAN
Aspek Hukum Dan Teknis Dalam Penyelenggaraan Electronic Money Di Sektor Perbankan kami deskripsikan sebagai berikut. Bank Indonesia (BI) mencanangkan masyarakat menggunakan e money dalam transaksi keuangan atau lebih dikenal less cash society. Kebijakan uang elektronik selain dapat menekan biaya percetakan uang kartal, juga akan lebih mempermudah sistem transaksi keuangan.
Dalam prakteknya, tren penggunaan e-money dalam berbagai bentuk transaksi di Indonesia terus meningkat selama kurun waktu 3 tahun belakangan. Jika di tahun 2010 nilai transaksi mencapai Rp693 miliar, maka di tahun 2011 nilai transaksi mencapai Rp981,2 miliar. Di bulan Juli 2012 jumlah tansaksi mencapai 51,7 juta dengan nilai transaksi Rp1,92 triliun, tapi kedepan potensinya akan banyak dikembangkan. Sementara dari transaksi belanja tercatat sebesar 13,5 persen, dimana pada bulan Juli 2012 naik menjadi 16,12 persen.
Sebenarnya, pemerintah dalam rangka memberikan suatu perlindungan hukum atas pemanfaatan internet dalam kegiatan bisnis yang dituangkan dalam bentuk e-transaction, telah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, secara khusus dalam hal penggunaan e-money, Bank Indonesia sebagai bank yang bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap sektor perbankan, kini telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Beberapa resiko hukum terkait dengan e-money berupa adanya pengrusakan sistem transaksi elektronik oleh pihak ketiga, sehingga terjadi kebocoran informasi transaksi elektronik, tanggung jawab bank yang bekerjasama dalam penyelenggaraan e-money dengan pihak ketiga, perlindungan hukum terhadap nasabah apabila mengalami kegagalan transaksi melalui penggunaan e-money dan banyak lagi isu hukum lainnya.
Atas dasar hal ini, maka pada dasarnya sektor perbankan yang bermaksud menyelenggarakan layanan e-money menjadi sangat penting kiranya memahami aspek-aspek hukum dan teknis dalam penyelenggaraan e-money tersebut, termasuk resiko-resiko hukum yang dapat ditimbulkan dari penyelenggaraan e-money. GRC Training merekomendasikan untuk mengikuti pelatihan guna menambah ilmu dan wawasan mengenai permasalahan ini. Pelatihan ini akan membahas tentang aspek hukum dan teknis penyelenggaraan e-money di sektor perbankan.
Manfaat Pelatihan Aspek Hukum Dan Teknis Dalam Penyelenggaraan Electronic Money Di Sektor Perbankan
Dengan diadakannya pelatihan Aspek Hukum Dan Teknis Dalam Penyelenggaraan Electronic Money Di Sektor Perbankan yang diselenggarakan oleh GRC Training akan mampu memahami aspek hukum dan teknis dalam penyelenggaraan e money agar resiko dari penyelenggaraan e money dapat di minimalisir. Dengan menggunakan metode pelatihan yang efektif seperti presentasi, diskusi tanya jawab, studi kasus, brainstorming dan praktek. Sehingga ilmu yang disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh para peserta pelatihan.
Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan pemahaman komprehensif kepada para peserta terkait dengan prinsip perbankan, penyelenggaraan transaksi elektronik, tehnik strategy cybercrime, badan hukum penyelenggaraaan e money, serta peningkatan keamanan teknologi.
Setelah mengikuti pelatihan Aspek Hukum Dan Teknis Dalam Penyelenggaraan Electronic Money Di Sektor Perbankan, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami landasan hukum Indonesia yang berlaku bagi sektor pembayaran digital
- Memahami tentang penerbitan dan manajemen resiko penerbiitan E-money serta landasan hukum dalam penerbitan E-money
- Memahami tehnik analysis cybercrime
- memahami tentang transaksi elektronik
Silabus Materi yang akan disampaikan dalam pelatihan Aspek Hukum Dan Teknis Dalam Penyelenggaraan Electronic Money Di Sektor Perbankan
- Bank dan Kegiatan Bank
- Fungsi Bank dalam Sistem Keuangan
- Prinsip-prinsip perbankan
- Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik
- Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik
- Transaksi Elektronik
- Computer forensic
- Skenario Cybercrime
- Teknik dan Strategi analisis Cybercrime
- Menghandel alat bukti di dunia cyber
- Para Pihak dalam Penyelenggaraan E-money
- Bentuk Badan Hukum dan Kerjasama dalam penyelenggaraan e-money
- Penerbit dan Manajemen Resiko penyelenggaraan E-money
- Peralihan Izin Penyelenggaraan E-money
- Pengawasan E-money
- Peningkatan Keamanan Teknologi
- Sanksi-Sanksi Hukum Penyelenggaraan E-money
- Isu Hukum Lain dalam Penyelenggaraan E-money
- Studi Kasus
ALTERNATIF TANGGAL 2024
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Quartal Pertama | |||||
Januari | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 31-1 |
Februari | 31-1 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Maret | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 | |
Quartal Kedua | |||||
April | 3-4 | 8-9 | 17-18 | 24-25 | 29-30 |
Mei | 7-8 | 15-16 | 21-22 | 29-30 | |
Juni | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Quartal Ketiga | |||||
Juli | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 31-1 |
Agustus | 31-1 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
September | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 25-26 | |
Quartal Terakhir | |||||
Oktober | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31 |
November | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 | |
Desember | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 23-24 |
ALTERNATIF TANGGAL 2025
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Quartal Pertama | |||||
Januari | 2-3 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 30-31 |
Februari | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Maret | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Quartal Kedua | |||||
April | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Mei | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 27-28 | |
Juni | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 25-26 | |
Quartal Ketiga | |||||
Juli | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 24-25 | 30-31 |
Agustus | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 | |
September | 2-3 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 29-30 |
Quartal Terakhir | |||||
Oktober | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 | |
November | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Desember | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 29-30 |
- 2x Coffee Break + 1 Lunch
- Sertifikat Pelatihan
- 2 Hari Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Souvenir
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Transportasi Selama Pelatihan
INHOUSE TRAINING
- Transportasi dan akomodasi trainer dan pendamping
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
Public Training
Yogyakarta- Minimal Peserta 2 orang
Public Training
Jakarta, Bandung- Minimal Peserta 2 orang
Public Training
Semarang, Solo, Malang- Minimal Peserta 3 orang
Public Training
Surabaya- Minimal Peserta 3 orang
Public Training
Kota di Luar Pulau Jawa- Minimal Peserta 3 orang
Public Training
Kuala Lumpur dan Singapur- Minimal Peserta 3 orang
Private Class
Yogyakarta- Dengan Peserta 1 orang
Inhouse Training
- Harga mulai dari Rp500.000/orang Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut