ASPEK HUKUM PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN

DESKRIPSI PELATIHAN ASPEK HUKUM PERANCANGAN PERUNDANG-UNDANGAN
Aspek Hukum Perancangan Perundang-Undangan kami deskripsikan sebagai berikut. Di samping pengetahuan akan ilmu hukum, merancang peraturan perundang-undangan memerlukan keahlian tersendiri. Ini karena memindahkan suatu kebijakan (policy) dalam arti luas ke dalam bentuk normatif yang tersusun sedemikian rupa dalam suatu naskah perundang-undangan baik berupa undang-undang, peraturan daerah, atau jenis peraturan perundang-undangan lain memang bukan hal mudah.
Diperlukan pengetahuan tentang teknik menyusun normanya, formulasi strukturnya, bahasa dan komposisi kalimatnya. Bahkan lebih jauh lagi juga tentang kemampuan menentukan materi/substansi yang seperti apa yang harus dimuatkan ke dalam jenis peraturan yang mana. Belum lagi tentang aspek-aspek teknis hukum seperti merumuskan sanksi, masa keberlakuan dan transisi, dan aspek-aspek teknis hukum lainnya.
Pelatihan ini akan melatih peserta untuk menambah pemahaman dan meningkatkan kemampuan merancang peraturan perundang-undangan, dengan cara memberikan materi tentang konsep dasar hukum dan penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan, metodologi perancangan, struktur dan format perundang-undangan, kalimat perundang-undangan, dan aspek-aspek teknis hukum dalam perundang-undangan.
Manfaat Pelatihan Aspek Hukum Perancangan Perundang-Undangan
Dengan diadakannya pelatihan Aspek Hukum Perancangan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh GRC Training akan mampu memahami tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan dasar dan asas konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan metode pelatihan yang efektif seperti presentasi, diskusi tanya jawab, studi kasus, brainstorming dan praktek. Sehingga ilmu yang disampaikan dapat diterima dengan mudah oleh para peserta pelatihan.
Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan pemahaman komprehensif kepada para peserta terkait dengan bentuk aturan undang-undang, lembaga yang berwenang dalam perancangan undang-undang, prosedur pembentukan undang-undang, serta pengesahan dan pengundangan peraturan perundang-undangan.
Setelah mengikuti pelatihan Aspek Hukum Perancangan Perundang-Undangan, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami tahapan seorang drafter dalam perancang dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Menunjang terciptanya tertib hukum nasional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Mengetahui aspek hukum yang mengatur mengenai perancangan perundang-undangan.
- Meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian permasalahan terkait dengan perancangan perancangan perundang-undangan.
Silabus Materi yang akan disampaikan dalam pelatihan Aspek Hukum Perancangan Perundang-Undangan
- Bentuk Aturan Perundang-Undangan
- UUD 1945
- Ketetapan MPR (S)
- UU-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Keputusan Presiden
- Peraturan Menteri
- Peraturan pelaksanaan lainnya.
- Lembaga/Organisasi yang Berwenang dalam perancangan perundang-undangan
- Prosedur Pembentukan Perundang-Undangan
- Substansi/Materi Muatan
- Sistem Hukum Nasional
- Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Politik Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Dasar- Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Metode, Teknik dan Bahasa Penyusunan Pembentukan Peratuaran Perundang-Undangan.
- Jenis Peraturan Perundang-Undangan
- Metode Penormaan Peraturan Perundang-Undangan
- Proses dan Tujuan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Pengesahan dan Pengundangan Peraturan Perundangan-Undangan.
- Studi kasus dan diskusi
Tahun 2024
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
April | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Mei | 1-2 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Juni | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Juli | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31 |
Agustus | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
September | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | |
Oktober | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 |
November | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 24-25 | |
Desember | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 |
Tahun 2025
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 2-3 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 30-31 |
Februari | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Maret | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
April | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Mei | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 27-28 | |
Juni | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 25-26 | |
Juli | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 24-25 | 30-31 |
Agustus | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 | |
September | 2-3 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 29-30 |
Oktober | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 | |
November | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Desember | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 29-30 |
- 2x Coffee Break + 1 Lunch
- Sertifikat Pelatihan
- 2 Hari Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Souvenir
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Transportasi Selama Pelatihan
INHOUSE TRAINING
- Transportasi dan akomodasi trainer dan pendamping
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
Public Training
Yogyakarta- Minimal Peserta 2 orang
Public Training
Jakarta, Bandung- Minimal Peserta 2 orang
Public Training
Semarang, Solo, Malang- Minimal Peserta 3 orang
Public Training
Surabaya- Minimal Peserta 3 orang
Public Training
Kota di Luar Pulau Jawa- Minimal Peserta 3 orang
Public Training
Kuala Lumpur dan Singapur- Minimal Peserta 3 orang
Private Class
Yogyakarta- Dengan Peserta 1 orang
Inhouse Training
- Harga mulai dari Rp500.000/orang Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut