Training Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha
Kepailitan adalah kondisi hukum di mana suatu badan usaha atau individu tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya kepada kreditur-krediturnya sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Kondisi ini menyebabkan badan usaha tersebut dinyatakan pailit oleh pengadilan setelah melalui proses hukum yang ditetapkan dalam undang-undang. Kepailitan dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti kesulitan keuangan, pengelolaan yang buruk, atau perubahan kondisi pasar yang tidak terduga.
Penyelesaian Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses hukum yang ditujukan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban keuangan suatu badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan. PKPU merupakan upaya penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan negosiasi antara badan usaha yang mengalami kesulitan keuangan dengan para krediturnya. Jika kesepakatan tidak dapat dicapai, maka pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepailitan ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi Badan Usaha adalah program pendidikan atau pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang konsep, proses, dan implikasi hukum dari kepailitan serta proses PKPU dalam konteks badan usaha. Peserta akan diperkenalkan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengatur kepailitan dan PKPU, serta akan diberikan pengetahuan tentang bagaimana menangani situasi keuangan yang sulit dalam konteks badan usaha.
1.2. Materi Pelatihan
- Pengantar Kepailitan dan PKPU:
-
- Pengertian dan ruang lingkup hukum kepailitan dan PKPU.
- Perbedaan antara proses kepailitan dan PKPU.
- Undang-Undang Kepailitan dan PKPU:\
- Tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
- Penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan penting dalam UU Kepailitan dan PKPU.
- Proses Kepailitan:
- Tahapan-tahapan proses kepailitan, mulai dari permohonan, pemeriksaan hingga pengajuan klaim kreditur.
- Hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, termasuk kreditor, debitur, dan kurator.
- Proses PKPU:
- Langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses PKPU, termasuk permohonan, mediasi, dan perundingan.
- Hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam proses PKPU, seperti pengusaha, kreditor, dan mediator.
- Dampak Kepailitan dan PKPU bagi Badan Usaha:
- Konsekuensi hukum dari status pailit dan penundaan pembayaran utang.
- Dampak psikologis, finansial, dan reputasi bagi badan usaha yang terkena dampak kepailitan atau PKPU.
- Penyelesaian Kepailitan dan PKPU:
- Alternatif-alternatif penyelesaian kepailitan dan PKPU yang mungkin terjadi, seperti akord atau likuidasi.
- Prosedur dan mekanisme untuk melaksanakan penyelesaian kepailitan dan PKPU.
- Studi Kasus dan Diskusi:
- Analisis kasus nyata mengenai kepailitan dan PKPU bagi badan usaha.
- Diskusi mengenai strategi penyelesaian dan pembelajaran dari kasus-kasus tersebut.
1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami Proses Kepailitan dan PKPU
- Memahami tahapan identifikasi Tanda-tanda Kepailitan dan PKPU
- Memahami tahapan perencanaan Strategi Penyelesaian
- Memahami tahapan pengelolaan Komunikasi dengan Pihak-pihak Terkait
- Memahami Strategi Penanganan Proses Hukum dengan Profesionalisme
- Memahami Strategi Penyelesaian Kepailitan dan PKPU
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha
2.1. Tempat Pelatihan
Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.
Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.
Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.
2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha
Waktu penyelenggaraan pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.
Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:
Tahun 2024
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
April | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Mei | 1-2 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Juni | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Juli | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31 |
Agustus | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
September | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | |
Oktober | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 |
November | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 24-25 | |
Desember | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 |
Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training.
2.3. Jenis Pelatihan
Dalam penyelenggaraan Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring.
Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.
Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.
2.4. Calon Participant
Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha. Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh bagian lain yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha.
Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.
2.5. Metode Pembelajaran
Sedangkan untuk Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.
2.6. Fasilitas Pelatihan
Berikut ini Fasilitas Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.
Public dan Private Training (tatap muka)
- 2x Coffee Break + 1 Lunch
- 2 Hari Pelatihan
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Souvenir
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Transportasi Selama Pelatihan
Inhouse Training (tatap muka)
- Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
Online Training (Daring) untuk public atau inhouse training
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- Modul Pelatihan (Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Host Zoom
Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha
3.1. Investasi Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha
Penyelenggaraan program pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.
3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri
Tatap Muka
Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.
Daring
Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.
3.1.2. Pelatihan di luar Negeri
Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.
Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.
3.2. Mengapa Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
3.3. Permohonan Proposal Pelatihan Kepailitan & PKPU Bagi Badan Usaha
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. [AL]
Opsi judul Pelatihan yang lain
Pelatihan Manajemen Likuiditas – GRC Training (training-grc.com)
Practical Project Evaluation and Financing – GRC Training (training-grc.com)