Training Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi
Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan profesional dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak. Di tengah kompleksitas peraturan perpajakan yang terus berkembang, sengketa pajak sering kali muncul sebagai akibat dari perbedaan interpretasi atau aplikasi hukum yang ada. Proses penyelesaian sengketa pajak memerlukan pendekatan yang hati-hati, menggunakan teknik negosiasi yang efektif untuk mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam mengenai prosedur penyelesaian sengketa, berbagai metode penyelesaian alternatif, serta keterampilan komunikasi dan negosiasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan pajak secara efisien. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan dapat menangani sengketa pajak dengan lebih terstruktur, mengurangi potensi konflik, dan mempercepat proses penyelesaian yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi merujuk pada serangkaian langkah dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara wajib pajak dan otoritas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan. Sengketa ini bisa berupa perbedaan interpretasi atas undang-undang pajak, jumlah pajak yang harus dibayar, atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Proses penyelesaian sengketa pajak melibatkan beberapa tahapan, seperti pemeriksaan, banding, atau upaya penyelesaian melalui jalur hukum. Pelatihan ini merupakan turunan dari keilmuan Hukum Perpajakan dan Manajemen Konflik, dengan penekanan pada aspek Negosiasi Bisnis.
Penjabaran konsep dan silabus dari training
1.1. Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi adalah program pendidikan yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa pajak melalui pendekatan yang efektif dan efisien. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang proses hukum dan administratif yang terkait dengan sengketa pajak, serta teknik-teknik negosiasi yang dapat digunakan untuk mencapai kesepakatan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Fokus utama pelatihan ini adalah memberikan wawasan tentang langkah-langkah penyelesaian sengketa, baik melalui jalur formal maupun alternatif, serta cara menggunakan keterampilan komunikasi dan negosiasi untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan
Pelatihan ini biasanya diperuntukkan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak dan sengketa perpajakan, antara lain Pengacara Pajak, Konsultan Pajak, Staf atau Manajer Keuangan, Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak Perusahaan dan Individu, Akuntan dan Auditor.
1.2. Materi Pelatihan
1. Pengantar Sengketa Pajak
a. Definisi dan jenis sengketa pajak (misalnya, sengketa atas jumlah pajak terutang, objek pajak, dll.)
b. Penyebab umum sengketa pajak dan dampaknya terhadap wajib pajak dan otoritas pajak.
c. Pentingnya penyelesaian sengketa pajak yang efektif dalam menjaga hubungan yang sehat antara wajib pajak dan otoritas pajak.
2. Proses Penyelesaian Sengketa Pajak
a. Tahapan proses sengketa pajak:
• Pemeriksaan pajak
• Keberatan
• Banding
• Kasasi (jika berlaku)
b. Prosedur administratif dan hukum yang berlaku di Indonesia.
c. Waktu yang diperlukan dalam masing-masing tahapan penyelesaian sengketa.
3. Teknik Negosiasi dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
a. Prinsip dasar negosiasi: win-win solution, komunikasi terbuka, dan kesepakatan yang saling menguntungkan.
b. Teknik-teknik negosiasi yang efektif untuk mengatasi sengketa pajak:
• Persiapan sebelum negosiasi
• Penciptaan alternatif Solusi
• Penanganan perbedaan dan keberatan
• Penyusunan kesepakatan.
c. Strategi komunikasi yang baik dalam negosiasi.
4. Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Jalur Alternatif
a. Mediasi dan Arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa pajak.
b. Keuntungan dan tantangan menggunakan jalur alternatif dibandingkan dengan jalur litigasi.
c. Prosedur mediasi dan arbitrase dalam konteks sengketa pajak.
5. Praktik Kasus Penyelesaian Sengketa Pajak
a. Analisis studi kasus sengketa pajak nyata.
b. Diskusi kelompok tentang solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa pajak.
c. Simulasi negosiasi penyelesaian sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak.
6. Etika dan Kepatuhan dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
a. Etika dalam negosiasi pajak dan perilaku profesional.
b. Kepatuhan terhadap regulasi perpajakan selama proses penyelesaian sengketa.
c. Menghindari tindakan yang bisa menurunkan reputasi wajib pajak atau otoritas pajak.
7. Evaluasi dan Penutupan
a. Ujian atau kuis untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi pelatihan.
b. Tinjauan terhadap materi yang telah dipelajari dan diskusi akhir.
c. Pemberian sertifikat pelatihan dan penutupan.
1.3. Tujuan Pelatihan
1. Memahami Proses Penyelesaian Sengketa Pajak
2. Mengaplikasikan Teknik Negosiasi yang Efektif
3. Menggunakan Pendekatan Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa
4. Menyusun Strategi Penyelesaian yang Berbasis Kepatuhan dan Etika
5. Mengidentifikasi dan Mengatasi Isu-isu dalam Negosiasi Pajak
6. Menerapkan Solusi Praktis dalam Kasus Nyata
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi
terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :
Investasi dan Jadwal Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi
bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi
3.2. Jadwal Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi
Mengapa Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
Permohonan Proposal Pelatihan Penyelesaian Sengketa Pajak: Proses dan Teknik Negosiasi
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]