Training Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba

Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kewajiban perpajakan yang berlaku bagi organisasi yang bergerak di sektor nirlaba. Meskipun organisasi nirlaba tidak berorientasi pada keuntungan, mereka tetap harus mematuhi peraturan pajak yang berlaku, baik dalam hal pelaporan maupun pengelolaan kewajiban pajak yang terkait dengan kegiatan mereka. Seiring dengan berkembangnya regulasi pajak dan ketatnya pengawasan terhadap organisasi nirlaba, penting bagi pengelola organisasi untuk memahami cara yang tepat dalam menyusun laporan pajak, memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia, serta mengelola kewajiban pajak dengan efisien dan sesuai aturan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang peraturan perpajakan yang relevan bagi organisasi nirlaba, serta membantu peserta dalam menerapkan praktik terbaik dalam pelaporan dan pengelolaan pajak agar organisasi nirlaba dapat beroperasi dengan baik, terhindar dari masalah hukum terkait pajak, dan menjaga reputasi mereka di mata publik.

Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba merujuk pada proses dan teknik yang digunakan oleh organisasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (seperti yayasan, lembaga sosial, atau organisasi kemanusiaan) untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun organisasi nirlaba biasanya dibebaskan dari pajak penghasilan, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan dan transaksi yang melibatkan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak atas gaji karyawan, dan pajak lainnya yang terkait dengan operasional mereka. Pelatihan ini merupakan turunan dari keilmuan perpajakan, yang mencakup pemahaman tentang regulasi pajak, pelaporan fiskal, serta manajemen keuangan dalam konteks organisasi nirlaba.

 

Penjabaran konsep dan silabus dari training

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba adalah program pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pengelola organisasi nirlaba dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Pelatihan ini mencakup pengetahuan tentang peraturan perpajakan yang berlaku untuk organisasi nirlaba, serta prosedur pelaporan dan pengelolaan pajak yang sesuai dengan ketentuan hukum. Organisasi nirlaba, meskipun tidak berorientasi pada keuntungan, tetap harus memenuhi kewajiban pajak tertentu, seperti pajak penghasilan, PPN, dan pajak atas gaji karyawan. Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta dapat melakukan pelaporan pajak yang akurat, memanfaatkan insentif atau pembebasan pajak yang tersedia, serta mengelola pajak dengan efisien untuk mendukung kelancaran operasional organisasi.

Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba biasanya diperuntukkan bagi Pengelola Keuangan, Manajer atau Direktur, Akuntan, Pihak yang bertanggung jawab untuk kepatuhan hukum, Konsultan Pajak, Anggota tim audit internal atau eksternal.

1.2. Materi Pelatihan

1. Pendahuluan
• Definisi organisasi nirlaba dan perbedaannya dengan organisasi yang berorientasi pada laba.
• Prinsip dasar perpajakan untuk organisasi nirlaba.
• Tujuan pelaporan pajak dalam organisasi nirlaba.

2. Peraturan Perpajakan yang Berlaku untuk Organisasi Nirlaba
• Undang-undang perpajakan yang relevan (misalnya, pajak penghasilan, PPN, pajak lainnya).
• Ketentuan pembebasan pajak untuk organisasi nirlaba.
• Prosedur dan syarat untuk memperoleh status bebas pajak.

3. Kewajiban Pajak yang Dihadapi Organisasi Nirlaba
• Pajak penghasilan (PPh) dan ketentuan pajak atas sumber penghasilan tertentu.
• Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada transaksi yang dilakukan oleh organisasi.
• Pajak atas gaji karyawan dan kewajiban pemotongan serta pelaporan pajak karyawan.

4. Proses Pelaporan Pajak untuk Organisasi Nirlaba
• Cara menyusun laporan pajak yang sesuai dengan ketentuan hukum.
• Waktu pelaporan dan pembayaran pajak.
• Penggunaan e-filing dan platform pelaporan pajak online.
• Pengelolaan dan penyimpanan dokumen pendukung pelaporan pajak.

5. Pengelolaan Pajak dalam Organisasi Nirlaba
• Perencanaan pajak dan optimasi pengelolaan kewajiban pajak.
• Strategi pemanfaatan pembebasan dan insentif pajak untuk organisasi nirlaba.
• Audit pajak dan kesiapan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

6. Kasus dan Studi Kasus
• Pembahasan studi kasus mengenai pengelolaan pajak dan masalah yang sering dihadapi oleh organisasi nirlaba.
• Simulasi perhitungan pajak dan pelaporan untuk organisasi nirlaba.

 

 1.3. Tujuan Pelatihan

1. Memahami kewajiban perpajakan yang berlaku untuk organisasi nirlaba dan dapat membedakan antara kewajiban pajak organisasi nirlaba dan organisasi profit.
2. Menangani peraturan perpajakan yang relevan untuk organisasi nirlaba, termasuk pajak penghasilan, PPN, dan kewajiban pajak lainnya.
3. Menyusun dan melaporkan pajak dengan benar menggunakan prosedur yang sesuai dan tepat waktu, termasuk penggunaan e-filing dan pelaporan pajak online.
4. Mengelola kewajiban pajak dengan cara yang efisien dan efektif, serta memanfaatkan insentif atau pembebasan pajak yang dapat menguntungkan organisasi.
5. Mengidentifikasi dan menangani masalah pajak yang sering dihadapi oleh organisasi nirlaba dan mengimplementasikan solusi yang sesuai.
6. Mengelola dokumentasi dan bukti pendukung pelaporan pajak untuk memenuhi ketentuan hukum dan persiapan menghadapi audit pajak.
7. Menyusun strategi perpajakan yang sesuai dengan tujuan organisasi, sehingga dapat mendukung kelangsungan operasional tanpa mengabaikan kewajiban perpajakan.
8. Menyelesaikan permasalahan perpajakan dalam organisasi nirlaba melalui pendekatan yang sesuai dengan regulasi yang ada.

 

 

 

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba

3.2. Jadwal Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba

Mengapa Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Pelaporan dan Pengelolaan Pajak untuk Organisasi Nirlaba

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp