Training Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM

 

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PPPSPM) merupakan kewajiban penting bagi lembaga keuangan dan perusahaan penyedia jasa keuangan di Indonesia sesuai ketentuan yang diatur oleh otoritas terkait. Di tengah meningkatnya risiko kejahatan keuangan yang semakin kompleks, pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku industri keuangan mengenai konsep, regulasi, serta penerapan program APU PPT dan PPPSPM secara efektif di lingkungan operasional perusahaan. Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta mampu mengidentifikasi, mencegah, dan menindaklanjuti potensi tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga reputasi dan keberlanjutan usaha dapat terjaga dengan baik. Pelatihan ini merupakan turunan dari keilmuan hukum ekonomi dan keuangan, khususnya dalam cabang compliance management, hukum perbankan, serta hukum pidana ekonomi.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM adalah program pembelajaran yang dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman mengenai konsep, regulasi, serta prosedur pelaksanaan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PPPSPM) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelatihan ini bertujuan memastikan setiap individu di lingkungan perusahaan, khususnya di sektor jasa keuangan, mampu mengidentifikasi potensi transaksi mencurigakan, melaksanakan kewajiban pelaporan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenali profil serta aktivitas pengguna jasa, guna menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan layanan keuangan untuk tujuan ilegal.

Pelatihan ini diperuntukkan bagi karyawan dan pejabat di sektor jasa keuangan yang memiliki tanggung jawab langsung maupun tidak langsung terhadap pengelolaan risiko, kepatuhan, serta pelayanan nasabah. Peserta utamanya meliputi pejabat eksekutif, manajer kepatuhan (compliance officer), petugas APU PPT, pejabat pengendali risiko, staf operasional di lini depan (frontliner), petugas customer service, relationship manager, auditor internal, hingga manajemen puncak di lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, asuransi, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank lainnya. Selain itu, pelatihan ini juga relevan bagi pihak regulator, konsultan kepatuhan, dan profesi pendukung yang terlibat dalam pengawasan aktivitas keuangan dan transaksi nasabah.

1.2. Materi Pelatihan

  1. Pengantar APU PPT dan PPPSPM
    • Definisi dan ruang lingkup APU PPT
    • Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PPPSPM)
    • Landasan hukum nasional dan internasional
    • Dampak pencucian uang dan pendanaan terorisme terhadap institusi keuangan
  2. Regulasi dan Ketentuan Hukum Terkait
    • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
    • UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
    • POJK, SE OJK, dan peraturan teknis APU PPT
    • Kewajiban pelaporan ke PPATK
  3. Mekanisme Penerapan Program APU PPT di Perusahaan
    • Identifikasi nasabah dan verifikasi dokumen identitas
    • Pemantauan transaksi keuangan
    • Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan transaksi tunai
    • Pengkinian data nasabah
  4. Implementasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PPPSPM)
    • Proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD)
    • Penerapan Risk Based Approach (RBA)
    • Profiling nasabah dan pengelompokan risiko
  5. Penyusunan dan Pengelolaan Program Kepatuhan APU PPT
    • Penyusunan kebijakan dan prosedur APU PPT di internal perusahaan
    • Peran dan tanggung jawab Compliance Officer dan petugas APU PPT
    • Mekanisme pelaporan internal dan eksternal
  6. Studi Kasus dan Simulasi
    • Identifikasi potensi transaksi mencurigakan
    • Simulasi pelaporan LTKM dan laporan transaksi tunai
    • Penanganan nasabah berisiko tinggi
  7. Audit, Pengawasan, dan Sanksi
    • Proses audit internal APU PPT
    • Pengawasan oleh otoritas (OJK dan PPATK)
    • Risiko sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan

1.3. Tujuan Pelatihan

  • Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai konsep, prinsip, dan ketentuan hukum terkait APU PPT dan PPPSPM.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, memantau, dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membekali peserta dengan keterampilan menerapkan proses Customer Due Diligence (CDD), Enhanced Due Diligence (EDD), dan Risk Based Approach (RBA) dalam pengelolaan nasabah.
  • Menjelaskan tata cara penyusunan kebijakan, prosedur, dan sistem internal terkait APU PPT di lingkungan perusahaan.
  • Mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  • Meningkatkan kesiapan institusi dalam menghadapi pengawasan, audit, serta mitigasi risiko kepatuhan dan reputasi.
  • Memberikan wawasan praktis melalui studi kasus dan simulasi penanganan potensi pelanggaran APU PPT di lapangan.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM

 

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM

 

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM

3.2. Jadwal Pelatihan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM

 

Mengapa Pelatihan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM

 

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp