Training Production Sharing Contract (PSC)
Penjabaran konsep dan silabus dari training
Pelatihan Production Sharing Contract (PSC) menjadi penting seiring dengan peran strategis kontrak ini dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di Indonesia. Sebagai skema kerja sama antara pemerintah dan kontraktor migas, PSC memiliki karakteristik khusus yang mengatur mekanisme pembagian hasil produksi, pengembalian biaya operasi, serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Dalam implementasinya, PSC melibatkan aspek hukum, fiskal, teknis, dan komersial yang kompleks, sehingga dibutuhkan pemahaman yang komprehensif bagi para profesional di sektor energi. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan wawasan, pemahaman regulasi, serta keterampilan analisis kontrak yang diperlukan guna memastikan tata kelola pengelolaan wilayah kerja migas berjalan efektif, sesuai ketentuan perundangan, dan memberikan nilai optimal bagi negara dan investor. Pelatihan ini merupakan turunan dari keilmuan hukum energi dan sumber daya alam, yang berpadu dengan disiplin ilmu ekonomi migas, manajemen bisnis energi, serta aspek akuntansi dan perpajakan khusus sektor hulu migas.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Production Sharing Contract (PSC) adalah program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai konsep, struktur, ketentuan hukum, mekanisme pembagian hasil, serta pengelolaan biaya operasi dalam kontrak kerja sama antara pemerintah dan kontraktor di sektor hulu minyak dan gas bumi. Pelatihan ini membahas aspek hukum, fiskal, komersial, teknis, dan akuntansi yang terkait dengan pelaksanaan PSC, termasuk implikasi regulasi terbaru serta praktik implementasi di lapangan. Tujuannya adalah agar peserta mampu memahami, menganalisis, dan menerapkan ketentuan-ketentuan dalam PSC secara tepat, guna mendukung kelancaran operasional wilayah kerja migas dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.
Pelatihan ini biasanya diperuntukkan bagi para profesional yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi. Peserta utamanya meliputi pegawai di instansi pemerintah seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, serta aparat regulator sektor energi lainnya. Selain itu, pelatihan ini juga ditujukan untuk staf legal, kontrak, keuangan, akuntansi, perpajakan, hingga perencana proyek di perusahaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas, baik nasional maupun multinasional. Tidak jarang pula pelatihan ini diikuti oleh konsultan hukum energi, akademisi, maupun pihak perbankan dan investor yang memiliki kepentingan terhadap proyek-proyek hulu migas, agar memahami risiko kontraktual, mekanisme bisnis, serta aspek hukum dan fiskal dalam pengelolaan migas berbasis skema PSC.
1.2. Materi Pelatihan
- Pengantar Industri Hulu Migas
• Gambaran umum bisnis hulu migas
• Peran pemerintah, SKK Migas, dan kontraktor
• Skema kerja sama dalam pengelolaan migas di Indonesia - Konsep Dasar Production Sharing Contract (PSC)
• Sejarah dan perkembangan PSC di Indonesia
• Struktur dan karakteristik PSC
• Perbedaan PSC dengan skema kontrak lain (Service Contract, Concession, Joint Venture) - Komponen Utama dalam PSC
• Work Area, Term of Contract, dan Work Program & Budget
• Cost Recovery dan Operating Cost
• Profit Split antara pemerintah dan kontraktor
• Signature Bonus, First Tranche Petroleum (FTP), dan Domestic Market Obligation (DMO) - Hukum dan Regulasi Terkait PSC
• UU Migas, Peraturan Pemerintah, dan ketentuan SKK Migas
• Prinsip-prinsip hukum energi dan kontrak migas
• Perubahan regulasi PSC Gross Split dan perbedaannya dengan Cost Recovery - Mekanisme Perhitungan dalam PSC
• Skema perhitungan Cost Recovery dan Profit Split
• Perhitungan Government Take dan Contractor Take
• Simulasi perhitungan hasil bagi migas - Fiskal, Perpajakan, dan Akuntansi dalam PSC
• Ketentuan pajak dan penerimaan negara dari migas
• Akuntansi khusus sektor hulu migas
• Laporan keuangan dan pelaporan biaya operasi - Manajemen Risiko dan Sengketa dalam Pelaksanaan PSC
• Identifikasi risiko kontraktual, hukum, dan komersial
• Penyelesaian perselisihan dan mekanisme arbitrase
• Studi kasus sengketa PSC - Perkembangan Terkini dan Kebijakan Pemerintah
• Kebijakan Gross Split dan dampaknya
• Insentif fiskal migas
• Strategi menarik investasi hulu migas nasional - Studi Kasus dan Diskusi Interaktif
1.3. Tujuan Pelatihan
- Memberikan pemahaman mendalam tentang konsep dasar, struktur, dan mekanisme kerja Production Sharing Contract di sektor hulu migas.
- Menjelaskan ketentuan hukum, fiskal, dan peraturan perundangan yang terkait dengan pelaksanaan PSC di Indonesia.
- Membekali peserta dengan keterampilan menganalisis isi dan klausul kontrak PSC, termasuk implikasi hukum dan bisnisnya.
- Memberikan wawasan mengenai mekanisme perhitungan cost recovery, profit oil/gas split, dan perhitungan government take.
- Menjelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan PSC, termasuk pemerintah, SKK Migas, dan kontraktor migas.
- Meningkatkan pemahaman peserta terhadap perkembangan regulasi terbaru dan kebijakan pemerintah di bidang hulu migas.
- Membantu peserta dalam mengidentifikasi potensi risiko hukum, fiskal, dan komersial dalam implementasi kontrak PSC.
- Menyiapkan peserta agar mampu berkontribusi secara profesional dalam penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan kontrak PSC di lingkungan kerjanya.
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Production Sharing Contract (PSC)
terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :
Investasi dan Jadwal Pelatihan Production Sharing Contract (PSC)
bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan Production Sharing Contract (PSC)
3.2. Jadwal Pelatihan Production Sharing Contract (PSC)
Mengapa Pelatihan Production Sharing Contract (PSC) hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
Permohonan Proposal Pelatihan Production Sharing Contract (PSC)
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]