Training UU Anti Monopoli di Perusahaan

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Pelatihan Hukum Persaingan Usaha dan UU Anti Monopoli dirancang sebagai program pengembangan kapabilitas regulatori tingkat lanjut dan intervensi manajemen risiko korporasi strategis yang bertujuan untuk membekali para direksi, legal counsel, manajer strategi bisnis, dan kepatuhan (compliance officers) dengan keahlian komprehensif dalam mengawal aktivitas komersial perusahaan agar selaras dengan koridor UU No. 5 Tahun 1999. Di tengah agresivitas penetrasi pasar dan konsolidasi bisnis modern, pelembagaan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha tidak lagi diposisikan sekadar sebagai aspek legalitas formal, melainkan sebagai pilar tata kelola strategis (strategic governance) untuk memitigasi risiko denda material yang besar, sanksi pidana, serta kerusakan reputasi institusional akibat tuduhan praktik monopoli. Melalui kurikulum yang terstruktur, pelatihan ini memandu peserta untuk menelaah anatomi pasar secara hulu-hilir—mulai dari identifikasi dini perilaku antipersaingan, batasan-batasan kesepakatan kontraktual yang dilarang, hingga parameter penyalahgunaan posisi dominan (abuse of dominant position). Fokus utama dari visi program ini adalah mentransformasi strategi pertumbuhan korporasi yang agresif menjadi arsitektur bisnis yang kompetitif secara sehat, adil, pruden, serta aman dari tuntutan hukum dari pemangku kepentingan maupun otoritas pengawas.

Secara operasional dan metodologis, program ini mengonvergensikan pilar hukum ekonomi dengan parameter analisis pasar empiris, yurisprudensi keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan teknik audit kepatuhan persaingan usaha internal (antitrust compliance audit). Peserta dibekali dengan kapabilitas taktis untuk mendeteksi dan mengeliminasi potensi pelanggaran sirkuit operasi, seperti jebakan pengaturan harga (price fixing), pengondisian tender (bid rigging), kartel pasokan, pembagian wilayah pasar, serta integrasi vertikal dan transaksi merjer/akuisisi yang berisiko memicu konsentrasi pasar berlebih. Guna memastikan internalisasi kompetensi yang optimal, pelatihan ini menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang secara seimbang memadukan pendalaman teori hukum kompetisi dengan pembedahan studi kasus nyata sengketa persaingan usaha di Indonesia, simulasi penanganan investigasi KPPU (dawn raid simulation), serta lokakarya penyusunan panduan kepatuhan persaingan usaha (antitrust compliance manual) korporat. Keikutsertaan dalam pelatihan ini merupakan investasi institusional yang sangat fundamental dalam mengikis inefisiensi akibat pembatalan transaksi strategis (transactional failure risk mitigation), mengamankan keberlanjutan ekspansi pasar, serta membangun ekosistem bisnis korporasi yang patuh, akuntabel, dan tepercaya di kancah domestik maupun global.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan Hukum Persaingan Usaha dan UU Anti Monopoli merupakan program pengembangan kapabilitas taktis dan intervensi manajerial legal yang dirancang secara sistematis untuk membekali para profesional hukum, eksekutif bisnis, dan kepatuhan (compliance officers) dengan keahlian operasional dalam mengawal taktik komersial perusahaan dari hulu ke hilir. Di tengah ketatnya ekspansi pasar dan pengawasan regulatori yang agresif, penguasaan terhadap koridor hukum persaingan usaha menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan setiap manuver bisnis tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Melalui kurikulum yang komprehensif, pelatihan ini memandu peserta untuk menelaah secara mendalam taksonomi UU No. 5 Tahun 1999, mencakup pemetaan jenis perjanjian yang dilarang, larangan kegiatan yang bersifat monopolistik, serta batasan-batasan hukum dalam pemanfaatan posisi dominan. Fokus utama dari materi operasional ini diarahkan pada penajaman kapasitas peserta untuk melakukan telaah dini (pre-assessment) terhadap keputusan penetapan harga, struktur kemitraan strategis, dan aktivitas korporasi lainnya, guna mengeliminasi celah pelanggaran yang dapat merugikan ekosistem pasar maupun konsumen.

Secara operasional dan metodologis, program ini dikonstruksikan melalui pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang secara seimbang memadukan penguatan landasan regulasi dengan laboratorium simulasi mitigasi risiko hukum. Guna memastikan internalisasi kompetensi yang aplikatif, peserta dilatih secara intensif melalui kombinasi presentasi teknis, pembedahan studi kasus nyata sengketa persaingan usaha, serta simulasi audit kepatuhan internal (antitrust compliance audit). Pendekatan interaktif ini dirancang secara tepat guna untuk membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam merumuskan rencana aksi taktis, menyusun panduan kepatuhan mandiri perusahaan, serta menangani skenario pemeriksaan oleh otoritas pengawas. Keikutsertaan dalam pelatihan ini merupakan investasi institusional yang sangat fundamental bagi korporasi dalam mengikis risiko sanksi denda material (financial penalty mitigation), menghindari pembatalan kesepakatan bisnis akibat cacat hukum, serta membangun strategi pertumbuhan perusahaan yang kompetitif, patuh, dan berdaya saing tinggi di pasar global.

1.2. Materi Pelatihan

  1. Pengantar Persaingan Usaha Sehat
  • Konsep persaingan usaha dalam ekonomi
  • Peran regulasi dalam menjaga iklim bisnis
  1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
  • Tujuan dan ruang lingkup
  • Peran KPPU sebagai pengawas
  1. Praktik yang Dilarang
  • Kartel dan perjanjian harga
  • Pembagian wilayah dan eksklusivitas distribusi
  • Penyalahgunaan posisi dominan
  • Merger, akuisisi, dan integrasi vertikal yang merugikan persaingan
  1. Studi Kasus Pelanggaran UU Anti Monopoli
  • Contoh kasus di Indonesia dan dunia
  • Analisis dampak pada perusahaan dan konsumen
  1. Kepatuhan Perusahaan
  • Strategi bisnis sesuai regulasi
  • Sistem kepatuhan internal (compliance program)
  • Mitigasi risiko hukum
  1. Diskusi dan Simulasi
  • Identifikasi potensi pelanggaran di perusahaan
  • Latihan menyusun langkah pencegahan

1.3. Tujuan Pelatihan

  • Memberikan pemahaman mengenai isi dan prinsip utama UU No. 5 Tahun 1999.
  • Meningkatkan kesadaran perusahaan untuk menghindari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi risiko hukum dalam aktivitas bisnis.
  • Mendorong penerapan strategi bisnis yang fair, transparan, dan kompetitif.
  • Mengurangi potensi sanksi hukum dan reputasi negatif akibat pelanggaran aturan persaingan.

 

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan UU Anti Monopoli di Perusahaan

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan UU Anti Monopoli di Perusahaan

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan UU Anti Monopoli di Perusahaan

3.2. Jadwal Pelatihan UU Anti Monopoli di Perusahaan

Mengapa Pelatihan UU Anti Monopoli di Perusahaan hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan UU Anti Monopoli di Perusahaan

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp