Training Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

Dalam setiap transaksi bisnis seperti akuisisi, merger, investasi, atau kerja sama strategis, terdapat potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi nilai dan keberlangsungan transaksi. Risiko tersebut bisa berupa masalah perizinan, sengketa hukum, kewajiban kontraktual, hingga ketidakpatuhan terhadap regulasi. Oleh karena itu, diperlukan proses pemeriksaan hukum secara menyeluruh sebelum transaksi dilakukan. Di Indonesia, transaksi korporasi juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan untuk sektor tertentu.

Legal Due Diligence adalah proses penelaahan dan analisis menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan atau objek transaksi untuk mengidentifikasi risiko, kewajiban, dan potensi permasalahan hukum. Pemeriksaan ini mencakup dokumen perusahaan, struktur kepemilikan, perizinan, kontrak penting, aset, ketenagakerjaan, serta potensi sengketa.

Hasilnya disusun dalam laporan yang menjadi dasar bagi para pihak untuk mengambil keputusan, menegosiasikan klausul perlindungan hukum, atau menentukan kelanjutan transaksi. Legal Due Diligence berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko agar transaksi berjalan aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses, teknik, dan strategi pelaksanaan Legal Due Diligence (LDD) dalam berbagai transaksi bisnis seperti merger, akuisisi, investasi, dan kerja sama strategis. Peserta akan mempelajari tahapan pemeriksaan dokumen hukum, identifikasi risiko, analisis temuan, hingga penyusunan laporan Legal Due Diligence yang dapat menjadi dasar pengambilan keputusan manajemen. Pelatihan juga membahas praktik terbaik (best practice) serta keterkaitan LDD dengan regulasi seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan pengawasan sektor tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Secara keilmuan, pelatihan ini merupakan turunan dari Hukum Bisnis (Business Law), Hukum Perusahaan (Corporate Law), serta terintegrasi dengan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance).

Pelatihan ini cocok diikuti oleh praktisi hukum perusahaan, legal officer, corporate secretary, manajer investasi, auditor internal, konsultan bisnis, notaris, serta pimpinan perusahaan yang terlibat dalam pengambilan keputusan transaksi strategis.

Mengikuti pelatihan ini penting karena Legal Due Diligence bukan sekadar pemeriksaan dokumen, melainkan instrumen mitigasi risiko yang dapat melindungi perusahaan dari potensi kerugian finansial, sengketa hukum, maupun risiko reputasi. Dengan pemahaman yang tepat, peserta mampu mengidentifikasi risiko tersembunyi, menyusun strategi perlindungan hukum, serta memastikan transaksi berjalan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

1.2. Materi Pelatihan

  • Konsep dan prinsip dasar Legal Due Diligence.

  • Tahapan dan metodologi pelaksanaan LDD.

  • Pemeriksaan dokumen korporasi dan struktur kepemilikan.

  • Analisis perizinan dan kepatuhan regulasi.

  • Review kontrak material dan klausul change of control.

  • Identifikasi potensi sengketa dan kewajiban hukum.

  • Aspek ketenagakerjaan, aset, dan kekayaan intelektual.

  • Teknik klasifikasi risiko (low, medium, high risk).

  • Penyusunan laporan Legal Due Diligence dan rekomendasi mitigasi risiko.

  • Studi kasus transaksi bisnis dan pembahasan temuan hukum.

1.3. Tujuan Pelatihan

  • Memahami konsep, ruang lingkup, dan urgensi Legal Due Diligence (LDD) dalam transaksi bisnis.

  • Mampu mengidentifikasi dan memetakan risiko hukum dalam proses merger, akuisisi, investasi, dan kerja sama strategis.

  • Memahami aspek regulasi yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

  • Meningkatkan kemampuan analisis terhadap dokumen dan kontrak perusahaan.

  • Mampu menyusun laporan Legal Due Diligence yang sistematis dan berbasis risiko.

  • Mendukung pengambilan keputusan manajemen yang lebih aman dan terukur.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

3.2. Jadwal Pelatihan Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

Mengapa Pelatihan Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Legal Due Diligence dalam Transaksi Bisnis

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp