Training Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas strategis dalam pengelolaan keuangan negara karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik dan pelayanan kepada masyarakat. Proses ini harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, dan bebas dari praktik penyimpangan. Namun dalam praktiknya, pengadaan sering menghadapi risiko hukum seperti kesalahan prosedur, konflik kepentingan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Untuk meminimalkan risiko tersebut, pemerintah menetapkan regulasi yang ketat, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Selain itu, pengawasan terhadap potensi penyimpangan juga melibatkan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum pengadaan menjadi kunci agar proses berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari risiko administratif maupun pidana.

Aspek hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah mencakup seluruh ketentuan yang mengatur perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan dalam lingkungan instansi pemerintah. Hal ini meliputi prinsip-prinsip pengadaan, kewenangan dan tanggung jawab pejabat pengadaan, penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, serta pengelolaan kontrak.

Kajian ini juga membahas potensi risiko hukum seperti wanprestasi, sengketa kontrak, pelanggaran prosedur, dan indikasi fraud. Dengan memahami aspek hukum secara komprehensif, aparatur pemerintah maupun penyedia barang dan jasa dapat menjalankan proses pengadaan secara patuh regulasi, mengurangi potensi sengketa, serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas.

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai kerangka hukum, prinsip, dan risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peserta akan mempelajari tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, penyusunan dan pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan, dengan menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi serta mitigasi risiko hukum. Pembahasan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta aspek pengawasan dan pencegahan penyimpangan yang menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Secara keilmuan, pelatihan ini merupakan turunan dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Kontrak, dan Hukum Keuangan Negara, yang terintegrasi dengan manajemen risiko, tata kelola pemerintahan (good governance), dan sistem pengendalian internal.

Pelatihan ini cocok diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja/ULP, pejabat pengadaan, auditor internal pemerintah (APIP), bagian hukum instansi, konsultan pengadaan, serta penyedia barang dan jasa yang berkontrak dengan pemerintah.

Mengikuti pelatihan ini penting karena kesalahan prosedur atau ketidaktahuan terhadap aspek hukum pengadaan dapat berujung pada sanksi administratif, gugatan perdata, hingga risiko pidana. Dengan pemahaman yang tepat, peserta mampu menjalankan proses pengadaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan penyimpangan.

1.2. Materi Pelatihan

  • Prinsip dan dasar hukum pengadaan barang/jasa pemerintah.

  • Perencanaan pengadaan dan penyusunan dokumen pemilihan.

  • Metode pemilihan penyedia dan evaluasi penawaran.

  • Kewenangan dan tanggung jawab PPK, Pokja, dan pejabat pengadaan.

  • Penyusunan dan pelaksanaan kontrak pengadaan.

  • Wanprestasi, denda, dan penyelesaian sengketa kontrak.

  • Identifikasi konflik kepentingan dan fraud dalam pengadaan.

  • Pengawasan, audit, dan pertanggungjawaban pengadaan.

  • Studi kasus permasalahan hukum dalam pengadaan pemerintah.

1.3. Tujuan Pelatihan

  • Memahami kerangka regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

  • Meningkatkan pemahaman terhadap prinsip-prinsip pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.

  • Mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam setiap tahapan pengadaan.

  • Memahami tanggung jawab dan kewenangan para pihak dalam proses pengadaan.

  • Meminimalkan risiko sengketa kontrak dan potensi pelanggaran hukum.

  • Mendorong pelaksanaan pengadaan yang selaras dengan prinsip pencegahan korupsi sebagaimana menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

3.2. Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Mengapa Pelatihan Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp