Training E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha

Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha dirancang untuk membantu para pelaku usaha memahami dan mengimplementasikan sistem faktur elektronik dan tagihan elektronik yang kini menjadi kewajiban bagi banyak jenis transaksi bisnis di Indonesia. Dengan adanya regulasi perpajakan yang semakin ketat dan penerapan teknologi digital dalam administrasi pajak, pelaku usaha perlu menguasai cara penggunaan e-Faktur dan e-Billing untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat dan efisien. Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai cara membuat, mengelola, dan melaporkan faktur serta tagihan elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bertujuan untuk meminimalkan risiko kesalahan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Dengan penerapan e-Faktur dan e-Billing, pelaku usaha juga dapat mengoptimalkan proses administrasi pajak, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan transaksi bisnis mereka.

E-Faktur adalah sistem faktur elektronik yang digunakan oleh pelaku usaha untuk membuat, mengirimkan, dan melaporkan faktur pajak secara digital kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Sistem ini menggantikan faktur manual dengan format yang lebih efisien, mengurangi potensi kesalahan, serta mempermudah proses pelaporan pajak. E-Faktur diwajibkan bagi pengusaha kena pajak (PKP) untuk mencatat dan melaporkan transaksi penjualan barang dan jasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E-Billing adalah sistem pembuatan dan pembayaran tagihan pajak secara elektronik yang digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan pembayaran pajak. Melalui sistem E-Billing, pelaku usaha dapat mendapatkan kode billing yang diperlukan untuk membayar pajak, yang kemudian dapat dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran yang telah disediakan oleh DJP. E-Billing mempermudah proses pembayaran pajak, meningkatkan transparansi, dan mengurangi risiko keterlambatan atau kesalahan dalam pembayaran kewajiban perpajakan. Pelatihan ini merupakan turunan dari keilmuan akuntansi, perpajakan, dan teknologi informasi.

 

Penjabaran konsep dan silabus dari training

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha adalah program yang bertujuan untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan dan keterampilan dalam menggunakan sistem faktur elektronik (E-Faktur) dan sistem pembayaran pajak elektronik (E-Billing) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Pelatihan ini meliputi pemahaman mengenai cara pembuatan, pengelolaan, dan pelaporan faktur pajak secara digital melalui E-Faktur, serta prosedur untuk membuat dan membayar tagihan pajak melalui E-Billing. Dengan mengikuti pelatihan ini, pelaku usaha diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, meningkatkan efisiensi administrasi pajak, serta mengurangi risiko kesalahan dan keterlambatan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Pelatihan ini biasanya diperuntukkan untuk para pelaku usaha, khususnya pengusaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini mencakup pemilik bisnis, manajer keuangan, akuntan, dan staf administrasi pajak yang bertanggung jawab dalam pembuatan faktur pajak dan pembayaran kewajiban perpajakan.

1.2. Materi Pelatihan

1. Pendahuluan
• Pengenalan E-Faktur dan E-Billing
• Peraturan perpajakan terkait E-Faktur dan E-Billing di Indonesia
• Manfaat penggunaan E-Faktur dan E-Billing untuk pelaku usaha
2. Pengenalan Sistem E-Faktur
• Apa itu E-Faktur?
• Proses pembuatan E-Faktur
• Persyaratan teknis dan dokumen yang diperlukan
• Integrasi E-Faktur dengan sistem ERP dan software akuntansi
• Pengecekan dan validasi data dalam E-Faktur
3. Pembuatan E-Faktur
• Langkah-langkah pembuatan E-Faktur melalui aplikasi DJP
• Pengisian kolom-kolom pada E-Faktur
• Pengiriman E-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
• Pencetakan dan penyimpanan E-Faktur
4. Pengenalan Sistem E-Billing
• Apa itu E-Billing?
• Fungsi dan tujuan sistem E-Billing dalam perpajakan
• Proses pembuatan dan pembayaran E-Billing
• Penggunaan kode billing dalam pembayaran pajak
5. Pembuatan dan Pengelolaan E-Billing
• Langkah-langkah pembuatan kode E-Billing
• Menyusun tagihan pajak yang sesuai dengan ketentuan
• Proses pembayaran melalui sistem E-Billing
• Penyimpanan dan pelaporan bukti pembayaran E-Billing
6. Kepatuhan Pajak dan Pelaporan
• Pelaporan E-Faktur dan E-Billing kepada Direktorat Jenderal Pajak
• Penanganan kesalahan dalam pembuatan E-Faktur dan E-Billing
• Audit dan pemeriksaan pajak terkait E-Faktur dan E-Billing
• Pengarsipan dan pencatatan faktur pajak untuk keperluan perpajakan
7. Studi Kasus dan Praktik
• Simulasi pembuatan E-Faktur dan E-Billing
• Penanganan masalah umum yang muncul dalam penggunaan E-Faktur dan E-Billing
• Diskusi tentang kesalahan umum dan cara memperbaikinya

 

 1.3. Tujuan Pelatihan

1. Membuat dan mengelola E-Faktur sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Mengintegrasikan sistem E-Faktur dengan perangkat lunak akuntansi atau ERP yang digunakan oleh perusahaan.
3. Membuat dan mengelola E-Billing untuk pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing yang tepat.
4. Melaporkan E-Faktur dan E-Billing kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan benar dan tepat waktu.
5. Menangani kesalahan yang mungkin terjadi dalam pembuatan dan pengelolaan E-Faktur dan E-Billing.
6. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang terkait dengan E-Faktur dan E-Billing.
7. Mengoptimalkan efisiensi dan transparansi dalam proses administrasi pajak perusahaan melalui penggunaan sistem elektronik.

 

 

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha

3.2. Jadwal Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha

Mengapa Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan E-Faktur dan E-Billing untuk Pelaku Usaha

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp