Training Etika dan Hukum Profesi Notaris
Etika dan Hukum Profesi Notaris – Kode Etik profesi Notaris dibentuk dan diperlukan guna menjaga kualitas pelayanan hukum masyarakat. Kode etik dapat didefinisikan sebagai ketentuan yang mengatur tingkah laku serta hubungan sesame rekan notaris dalam melaksanakan jabatannya.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Notaris merupakan suatu profesi kepercayaan yang menjalankan tugas / jabatannya secara tidak memihak. Sehingga, notaris dalam menjalankan jabatannya dipercaya untuk membuat alat bukti berkekuatan otentik. Oleh karenanya, peraturan / undang-undang yang mengatur jabatan Notaris telah dibuat dengan ketat sehingga dapat menjamin otentisitasme akta yang dibuat dihadapannya. Guna menjaga kualitas pelayanan masyarakat, maka Asosiasi Profesi Notaris seperti lkatan Notaris Indonesia membuat Kode Etik yang berlaku terhadap para anggotanya.
Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan kepada peserta terkait dengan undang-undang yang mengatur etika profesi notaris, serta bagaimana menyelesaikan permasalahan / problem terkait dengan etika hukum profesi notaris.
1.2. Materi Pelatihan
1. Ruang Lingkup Etika
- Definisi dan konsep etika
- Tujuan dan manfaat etika
- Sumber Nilai Etika
- Prinsip Etika
2. Sistimatika Kode Etik
- Ketentuan Umum,
- Ruang Lingkup Kode Etik,
- Kewajiban, Larangan , Pengeculian,
- Sanksi dan Ketetuan Umum
- Pemecatan Sementara
3. Urgensi Etika Notaris
4. Wewenang dan Kewajiban Notaris
5. Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
6. Profesi dan Kode Etik Notaris
7. Pelanggaran dalam Kode Etik Notaris
8. Kewajiban Dan Larangan Notaris Berdasarkan Kode Etik Notaris
9. Penegakan Hukum Kode Etik Notaris
10. Pelanggaran Terhadap Kode Etik Notaris
11. Ikatan Notaris Indonesia (INI)
12. Pemberhentian Notaris
- Pemberhentian Notaris Secara / Dengan Hormat
- Pemberhentian Sementara Notaris
- Pemberhentian Tidak Hormat Notaris
13. Tuntutan Kepada Notaris
14. Majelis Pengawas Pusat
15. Studi kasus dan diskusi
1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami definisi dan konsep Kode etik profesi
- Mengetahui dan memahami tinjauan tentang profesi dan kode etik Notaris
- Mengetahui pengaturan Notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
- Mengetahui dan memahami kewajiban dan larangan notaris berdasarkan kode etik notaris
- Memahami tahapan dan strategi penegakan hukum kode etik notaris
- Mengetahui sanksi yang dikenakan akibat pelanggaran terhadap kode etik notaris
- Meningkatkan kemampuan penyelesaian permasalahan terkait dengan etika dan hukum profesi notaris.
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris
2.1. Tempat Pelatihan
Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.
Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.
Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.
2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris
Waktu penyelenggaraan pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.
Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:
Tahun 2023
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 1-2 | 8-9 | 13-14 | 20-21 | 28-29 |
April | 4-5 | 12-13 | 17-18 | 25-26 | |
Mei | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 22-23 | 30-31 |
Juni | 6-7 | 13-14 | 21-22 | 26-27 | |
Juli | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Agustus | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 30-31 |
September | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 25-26 | |
Oktober | 4-5 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 |
November | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 28-29 | |
Desember | 3-4 | 11-12 | 18-19 | 26-27 |
Tahun 2024
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
April | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Mei | 1-2 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Juni | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Juli | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31 |
Agustus | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
September | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | |
Oktober | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 |
November | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 24-25 | |
Desember | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 |
Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training.
2.3. Jenis Pelatihan
Dalam penyelenggaraan Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring.
Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.
Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.
2.4. Calon Participant
Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang Etika dan Hukum Profesi Notaris.
Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.
2.5. Metode Pembelajaran
Sedangkan untuk Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.
2.6. Fasilitas Pelatihan
Berikut ini Fasilitas Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.
Public dan Private Training (tatap muka)
- 2x Coffee Break + 1 Lunch
- 2 Hari Pelatihan
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Souvenir
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Transportasi Selama Pelatihan
Inhouse Training (tatap muka)
- Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
Online Training (Daring) untuk public atau inhouse training
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- Modul Pelatihan (Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Host Zoom
Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris
3.1. Investasi Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris
Penyelenggaraan program pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.
3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri
Tatap Muka
Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.
Daring
Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.
3.1.2. Pelatihan di luar Negeri
Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.
Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.
3.2. Mengapa Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
3.3. Permohonan Proposal Pelatihan Etika dan Hukum Profesi Notaris
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. [LS]