Gratifikasi terbaru 2026
Gratifikasi terbaru 2026 – Surat Edaran KPK Nomor 5 Tahun 2026 barusan banget dirilis minggu ini. Isinya bener-bener bikin deg-degan dan bikin gue langsung mikir panjang soal karir kita, Bro.
Di aturan baru itu, KPK negasin dengan galak kalau definisi gratifikasi sekarang mencakup aset digital yang selama ini kita anggep sepele dan sering lolos radar. Bayangin aja, pemberian kayak voucher game, aset kripto, NFT, sampai diskon membership eksklusif yang dikasih relasi bisnis, sekarang sah masuk kategori gratifikasi yang wajib lapor! Yang bikin makin ngeri, aturan tahun 2026 ini memperluas cakupan “Pidana Korporasi”, jadi kalau kita sebagai karyawan main mata dan perusahaan nggak punya sistem pencegahan yang bener, kita semua bisa kena seret. Pembuktian terbaliknya sekarang makin ketat, dan kalau kita nggak lapor dalam 30 hari kerja, sanksi pidananya nggak main-main. Gila nggak tuh? Ini bukan lagi soal amplop cokelat di bawah meja, tapi soal jejak digital yang nggak bisa dihapus.
Nah, gara-gara parno (paranoid) abis baca aturan Gratifikasi terbaru 2026 dari KPK itu, gue semalem iseng browsing cari info lebih lanjut biar kita nggak kepeleset. Eh, gue nemu satu workshop atau pelatihan yang topiknya pas banget sama kegelisahan kita. Judulnya ngebahas tuntas soal aturan main baru ini.
Perubahan nominal/nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib lapor (Pasal 2 ayat 3)
– Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi;
(sebelumnya Rp1.000.000,00)
– Pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
(sebelumnya Rp200.000,00/pemberi atau total Rp1.000.000,00)
– pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; (sebelumnya ada, sekarang dihapus)
Penambahan ketentuan mekanisme penyampaian laporan gratifikasi (Disisipkan Pasal 4A, sebelumnya hanya Pasal 4 dan Pasal 5)
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi. (2) Mekanisme penyampaian laporan Gratifikasi bagi Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku mutatis mutandis bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang melaporkan penolakan Gratifikasi

