Training Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha

 

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Dalam dunia usaha dan perbankan, risiko kredit macet merupakan salah satu tantangan utama yang dapat mengganggu stabilitas keuangan perusahaan maupun lembaga keuangan. Ketidakmampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang seringkali berujung pada proses hukum yang kompleks, termasuk upaya penagihan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, hingga permohonan kepailitan. Pemahaman yang tepat tentang aspek hukum terkait kredit macet, restrukturisasi utang, dan mekanisme kepailitan sangat diperlukan bagi praktisi bisnis, perbankan, dan konsultan hukum agar dapat melindungi kepentingan usaha serta mengambil langkah hukum yang efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk memberikan pembekalan komprehensif mengenai ketentuan hukum kredit macet dan kepailitan badan usaha, sekaligus meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun strategi penyelesaian masalah kredit bermasalah secara tepat dan profesional. Pelatihan ini merupakan turunan dari keilmuan Hukum Bisnis dan Hukum Kepailitan, yang merupakan cabang dari disiplin ilmu Hukum Perdata.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha adalah program pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku usaha, praktisi hukum, dan profesional perbankan mengenai ketentuan hukum yang berlaku terkait penanganan kredit bermasalah serta mekanisme kepailitan badan usaha di Indonesia. Pelatihan ini membahas aspek-aspek hukum perdata dalam hubungan kreditur-debitur, tata cara penagihan, restrukturisasi utang, permohonan PKPU, hingga proses kepailitan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, peserta juga dibekali dengan strategi praktis dan langkah hukum yang efektif dalam menghadapi permasalahan kredit macet, guna melindungi kepentingan perusahaan dan meminimalkan kerugian usaha.

Pelatihan ini biasanya diperuntukkan bagi para profesional yang terlibat langsung dalam pengelolaan risiko keuangan dan penyelesaian kredit bermasalah di lingkungan perusahaan maupun lembaga keuangan. Sasaran utamanya meliputi manajer dan staf di divisi kredit perbankan, tim legal perusahaan, praktisi hukum bisnis, konsultan hukum, manajemen perusahaan pembiayaan, kurator dan pengurus PKPU, serta pemilik atau pengelola badan usaha yang ingin memahami risiko hukum atas perjanjian kredit dan tata cara penyelesaian apabila menghadapi kondisi gagal bayar atau kepailitan.

1.2. Materi Pelatihan

  1. Konsep Dasar Kredit dan Perjanjian Pembiayaan
    • Definisi kredit dalam perspektif hukum perdata dan hukum perbankan
    • Unsur-unsur penting dalam perjanjian kredit
    • Jenis-jenis perjanjian kredit dan jaminan
  2. Risiko Hukum dalam Perjanjian Kredit
    • Penyebab terjadinya kredit macet
    • Wanprestasi debitur dan akibat hukumnya
    • Strategi mitigasi risiko kredit dari sisi legal
  3. Penanganan dan Penyelesaian Kredit Macet
    • Prosedur penagihan piutang dan pemberian somasi
    • Alternatif penyelesaian sengketa kredit (negosiasi, restrukturisasi, eksekusi jaminan)
    • Peran mediator dan konsultan hukum dalam kredit bermasalah
  4. Ketentuan Hukum Kepailitan Badan Usaha
    • Definisi dan dasar hukum kepailitan di Indonesia
    • Subjek hukum yang dapat dipailitkan
    • Mekanisme permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga
    • Proses kurasi dan pemberesan harta pailit
  5. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
    • Pengertian dan tujuan PKPU
    • Proses permohonan PKPU di pengadilan
    • Perbedaan prosedur PKPU dengan kepailitan
    • Posisi hukum debitur, kreditur, dan pengurus PKPU
  6. Hak dan Kewajiban Kreditur serta Debitur dalam Proses Kepailitan
    • Pengurutan hak tagih (preferen, separatis, konkuren)
    • Penyelesaian utang piutang pasca kepailitan
    • Tanggung jawab hukum badan usaha dan pengurus
  7. Studi Kasus Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha
    • Analisis kasus nyata
    • Strategi hukum dalam penanganan kasus kredit bermasalah
    • Diskusi dan simulasi proses PKPU/kepailitan

1.3. Tujuan Pelatihan

  • Memberikan pemahaman komprehensif mengenai ketentuan hukum yang mengatur kredit macet dan kepailitan badan usaha di Indonesia.
  • Membekali peserta dengan kemampuan menganalisis perjanjian kredit dan potensi risiko hukum yang dapat timbul dalam hubungan kreditur-debitur.
  • Mengembangkan keterampilan peserta dalam menyusun strategi penyelesaian kredit bermasalah, baik melalui upaya restrukturisasi maupun proses hukum.
  • Memberikan pemahaman tentang mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan, termasuk hak, kewajiban, serta posisi hukum para pihak terkait.
  • Meningkatkan kesiapan perusahaan dan lembaga keuangan dalam menghadapi potensi sengketa kredit macet secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha

 

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha

 

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha

3.2. Jadwal Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha

 

Mengapa Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Hukum Kredit Macet dan Kepailitan Badan Usaha

 

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp