Training Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi

Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi – Saat ini, Jasa Asuransi sudah sangat banyak digunakan/diminati oleh masyarakat di Indonesia. Para pengguna menggunakan jasa asuransi dengan tujuan / maksud untuk mencegah timbulnya kerugian pada saat mengalami kondisi kurang menyenangkan yang tidak disengaja.

Hukum asuransi dapat didefinisikan sebagai keseluruhan peraturan yang mengatur kegiatan asuransi dimana seluruh Ketentuan asuransi diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Hukum asuransi juga mempunyai keterkaitan dengan hukum perdata sehingga hukum asuransi dapat dijumpai pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Apa manfaat bagi organisasi Anda jika rapat lebih menarik dan produktif? Rapat dimaksudkan untuk menjadi mesin produktivitas di tempat kerja. Betapapun seringnya mereka adalah ‘chatfest’ yang diisi dengan kematian oleh PowerPoint, ide-ide menghilang dan hanya ada sedikit atau tidak ada tindak lanjut hingga pertemuan berikutnya.

Mengetahui cara menjalankan rapat yang efektif adalah keterampilan dasar tetapi penting bagi siapa pun di tempat kerja. Terapkan pelatihan yang ditargetkan dan sangat menarik ini, dan mulailah menuai hasil dari rapat berperforma tinggi.

Pembelajar akan fokus pada bagaimana mengatasi perangkap manajemen rapat yang buruk melalui perencanaan untuk sukses, pemanfaatan keterampilan komunikasi yang ditargetkan, melakukan pertemuan yang produktif dan tindak lanjut terkait.

1.2. Materi Pelatihan  

1. Definisi, konsep dan tujuan asuransi
2. Sejarah dan perkembangan asuransi

  • Zaman Kebesaran Yunani
  • Zaman Kebesaran Kerajaan Romawi
  • Zaman Abad Pertengahan
  • Zaman Sesudah Abad Pertengahan
  • Zaman Kodifikasi Perancis

3. Definisi dan konsep resiko
4. Tujuan asuransi

  • Pengalihan resiko
  • Pembayaran Ganti Kerugian

5. Dasar-dasar hukum asuransi
6. Jangka waktu Berlakunya asuransi
7. Jenis / Tipe ASURANSI
   a. Asuransi jiwa

  • · Asuransi Kecelakaan;
  • · Asuransi Kesehatan;
  • · Asuransi Jiwa Kredit.

  b. Asuransi kerugian

  • · Asuransi Kebakaran;
  • · Asuransi Kehilangan dan Kerusakan;
  • · Asuransi laut;
  • · Asuransi Pengangkutan;
  • · Asuransi Kredit.

8. Polis Asuransi jiwa
  a. Bentuk da nisi polis

  b. Premi asuransi

  c. Penanggung, Tertanggung, Penikmat

9. Evenemen Dan Santunan
  a. Evenemen dalam Asuransi Jiwa

  b. Uang santunan dan pengembalian

10. Asuransi Jiwa Berakhir
  a. Karena Terjadi Evenemen

  b. Karena jangka waktu berakhir

  c. Karena asuransi gugur

  d. Karena Asuransi Dibatalkan

11. Sanksi-sanksi asuransi
 a. Sanksi Administratif, (berlaku hanya untuk perusahaan perasuransian, bukan pada tertanggung); dan

 b. Sanksi Pidana.

12. Reasuransi
  a. Definisi dan prinsip dalam Hubungan Antara Penanggung dan Penanggung Ulang dalam Perjanjian Reasuransi

  b. Keamanan Jaminan Reasuransi

  c. Metode Perjanjian Reasuransi

  d. Persyaratan dan Ketentuan Kontrak Reasuransi

13. Peranan Hukum Asuransi dan Kebutuhan Masyarakat
14. Sejarah hukum asuransi di Indonesia
15. Asuransi sebagai penerapan prinsip pengalihan dan penyebaran risiko
16. Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap asuransi
17. Pengaturan Asuransi Komersial Di Indonesia
  a. Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Perdata.

  b. Pengaturan asuransi sebagai sebuah perjanjian di bawah KUH Dagang.

18. Studi kasus dan diskusi

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk : 

  1. Definisi dan konsep Hukum Pertanggungan Asuransi.
  2. Sejarah dan perkembangan penggunaan jasa asuransi
  3. Konsep peransuransian sebagai peralihan resiko.
  4. Pihak yang terlobat dalam pembuatan kontrak asuransi.
  5. Aturan dan perjanjian dalam perasuransian
  6. Objek dan subjek asuransi,
  7. Evenemen dan gent kerugian,
  8. Jenis asuransi dan kegunaannya serta prosedur yang mengatur didalamnya
  9. Permasalahan dan solusi terkait dengan hukum asuransi

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi

Waktu penyelenggaraan pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

Tahun 2023

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 3-4 10-11 17-18 24-25 30-31
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 1-2 8-9 13-14 20-21 28-29
April 4-5 12-13 17-18 25-26  
Mei 2-3 9-10 16-17 22-23 30-31
Juni 6-7 13-14 21-22 26-27  
Juli 4-5 11-12 17-18 26-27  
Agustus 1-2 8-9 15-16 22-23 30-31
September 5-6 12-13 19-20 25-26  
Oktober 4-5 10-11 17-18 24-25 30-31
November 6-7 13-14 20-21 28-29  
Desember 3-4 11-12 18-19 26-27  

Tahun 2024

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 2-3 9-10 16-17 23-24 29-30
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 5-6 12-13 19-20 26-27  
April 2-3 9-10 16-17 23-24  29-30
Mei 1-2 7-8 14-15 21-22 28-29
Juni 4-5 11-12 17-18 26-27  
Juli 2-3 9-10 16-17 23-24 30-31
Agustus 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
September 3-4 10-11 17-18 24-25  
Oktober 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
November 4-5 11-12 17-18 24-25  
Desember 3-4 10-11 17-18 24-25  

Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training

2.3. Jenis Pelatihan 

Dalam penyelenggaraan Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang Manajemen kearsipan.Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh GA, staff / supervisor bag. Humas, Direktur, Komisaris ,Legal manager / Staff , Finance, dan Corporate Secretary.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2x Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi

3.1. Investasi Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi

Penyelenggaraan program pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan Hukum Pertanggungan / Hukum Asuransi

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. [LS]

Opsi judul Pelatihan yang lain

Hukum Persaingan Usaha dan Bisnis – GRC Training Consulting (training-grc.com)

Hukum Persaingan Bisnis – GRC Training Consulting (training-grc.com)

whatsapp