Training K3 Listrik dan Perundang-undangannya
K3 Listrik dan Perundang-undangannya – Merupakan bidang yang berkaitan dengan upaya menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan pekerja dalam aktivitas yang melibatkan penggunaan listrik, seperti instalasi listrik, perawatan peralatan listrik, dan pekerjaan terkait listrik lainnya. Dalam banyak negara, K3 Listrik diatur oleh perundang-undangan yang ditetapkan untuk memastikan perlindungan pekerja dan mencegah insiden atau kecelakaan listrik.
Penting untuk memahami dan mematuhi peraturan dan standar K3 Listrik yang berlaku di negara atau wilayah tempat Anda bekerja. Kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan ini adalah kunci untuk memastikan bahwa pekerja dan lingkungan kerja tetap aman dari risiko yang berkaitan dengan listrik.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik dan pemahaman perundang-undangannya adalah program pendidikan yang ditujukan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman yang diperlukan kepada pekerja, insinyur, teknisi, dan manajer agar mereka dapat mengidentifikasi, mencegah, dan mengatasi risiko yang berkaitan dengan penggunaan listrik di tempat kerja. Selain itu, pelatihan ini memastikan bahwa peserta memahami peraturan dan perundang-undangan yang mengatur K3 Listrik untuk memenuhi kewajiban hukum.
Pelatihan K3 Listrik sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di lingkungan kerja yang melibatkan penggunaan listrik. Selain itu, pemahaman yang baik tentang perundang-undangan K3 Listrik membantu organisasi mematuhi hukum dan mengurangi risiko hukum yang terkait dengan insiden listrik.
1.2. Materi Pelatihan
- Bahaya Listrik: Peserta akan memahami berbagai jenis bahaya yang terkait dengan listrik, termasuk kejutan listrik, kebakaran, dan dampaknya terhadap kesehatan.
- Prinsip-prinsip K3 Listrik: Ini mencakup prinsip-prinsip keselamatan seperti isolasi, peralatan tahan api, pencegahan panas berlebihan, dan penghentian listrik sebelum bekerja pada peralatan.
- Identifikasi Risiko: Bagian ini akan mengajarkan peserta cara mengidentifikasi risiko listrik dalam situasi nyata di tempat kerja.
- Perlindungan Pekerja: Ini mencakup penggunaan peralatan pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, sepatu tahan listrik, dan kacamata pelindung.
- Penanganan Insiden: Peserta akan mempelajari tindakan darurat yang harus diambil dalam kasus kecelakaan listrik, termasuk CPR (resusitasi jantung paru) dan penanganan luka.
- Peraturan dan Perundang-undangan: Pemahaman mengenai peraturan dan hukum yang mengatur K3 Listrik, termasuk peraturan konstruksi, perawatan peralatan, dan perundang-undangan perlindungan pekerja.
- Pelaporan dan Investigasi: Peserta akan belajar bagaimana melaporkan insiden listrik dan mengikuti prosedur investigasi untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami bahaya yang terkait dengan listrik di lingkungan kerja.
- Menguasai prinsip-prinsip K3 Listrik dan cara mengidentifikasi risiko.
- Belajar cara menghindari insiden listrik dan tindakan pertolongan pertama.
- Memahami peraturan dan perundang-undangan K3 Listrik yang berlaku.
- Mengembangkan keterampilan praktis dalam penggunaan peralatan perlindungan diri (APD) dan peralatan K3 Listrik.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya budaya K3 di tempat kerja.
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya
2.1. Tempat Pelatihan
Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.
Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.
Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.
2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya
Waktu penyelenggaraan pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.
Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:
Tahun 2023
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 1-2 | 8-9 | 13-14 | 20-21 | 28-29 |
April | 4-5 | 12-13 | 17-18 | 25-26 | |
Mei | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 22-23 | 30-31 |
Juni | 6-7 | 13-14 | 21-22 | 26-27 | |
Juli | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Agustus | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 30-31 |
September | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 25-26 | |
Oktober | 4-5 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 |
November | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 28-29 | |
Desember | 3-4 | 11-12 | 18-19 | 26-27 |
Tahun 2024
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
April | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Mei | 1-2 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Juni | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Juli | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31 |
Agustus | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
September | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | |
Oktober | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 |
November | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 24-25 | |
Desember | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 |
Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training.
2.3. Jenis Pelatihan
Dalam penyelenggaraan PelatihanK3 Listrik dan Perundang-undangannya ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring.
Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.
Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.
2.4. Calon Participant
Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang K3 Listrik dan Perundang-undangannya. Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh bagian lain yang ingin mengetahui lebih jauh tentangK3 Listrik dan Perundang-undangannya.
Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.
2.5. Metode Pembelajaran
Sedangkan untuk Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.
2.6. Fasilitas Pelatihan
Berikut ini Fasilitas Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.
Public dan Private Training (tatap muka)
- 2x Coffee Break + 1 Lunch
- 2 Hari Pelatihan
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Souvenir
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Transportasi Selama Pelatihan
Inhouse Training (tatap muka)
- Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
Online Training (Daring) untuk public atau inhouse training
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- Modul Pelatihan (Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Host Zoom
Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya
3.1. Investasi Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya
Penyelenggaraan program pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.
3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri
Tatap Muka
Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.
Daring
Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.
3.1.2. Pelatihan di luar Negeri
Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.
Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.
3.2. Mengapa Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
3.3. Permohonan Proposal Pelatihan K3 Listrik dan Perundang-undangannya
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.