Training Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas

Keprotokolan bagi aparatur dan staf humas merupakan kompetensi strategis yang tidak hanya berkaitan dengan tata urutan acara, tetapi juga menyangkut citra institusi, legitimasi kewenangan, serta ketertiban dalam setiap kegiatan resmi. Dalam konteks pemerintahan maupun lembaga publik, keprotokolan memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan terhadap pejabat negara, pejabat pemerintahan, serta tokoh masyarakat tertentu. Regulasi ini menjadi pedoman formal dalam memastikan setiap kegiatan berjalan tertib, khidmat, dan sesuai norma yang berlaku.

Latar belakang pentingnya keprotokolan bagi aparatur dan staf humas tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya intensitas kegiatan resmi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Aparatur negara saat ini tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi representasi institusi dalam berbagai forum, mulai dari rapat koordinasi, kunjungan kerja, penandatanganan kerja sama, hingga acara seremonial kenegaraan. Dalam situasi tersebut, kesalahan kecil dalam penempatan tamu, penyebutan gelar, urutan sambutan, maupun tata penghormatan dapat berdampak pada persepsi publik dan bahkan menimbulkan implikasi politis.

Di sisi lain, staf humas memiliki peran yang sangat strategis sebagai pengelola komunikasi institusi. Mereka tidak hanya bertugas menyusun siaran pers dan mengelola hubungan media, tetapi juga memastikan bahwa setiap kegiatan pimpinan terselenggara secara profesional dan sesuai standar protokol. Keprotokolan menjadi bagian integral dari praktik public relations pemerintahan, karena tata kelola acara resmi mencerminkan kredibilitas organisasi. Dalam praktiknya, fungsi ini sering kali bersinggungan dengan koordinasi lintas instansi, pengamanan, dokumentasi, serta pengaturan media, sehingga menuntut pemahaman yang komprehensif dan detail.

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas dirancang sebagai program penguatan kompetensi dalam mengelola kegiatan resmi, seremonial, dan kunjungan pimpinan secara tertib, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan ini berfokus pada pemahaman menyeluruh mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sekaligus mengintegrasikannya dengan praktik komunikasi kelembagaan modern. Peserta tidak hanya mempelajari aspek normatif, tetapi juga pendekatan praktis dalam menyusun rundown acara, pengaturan tempat duduk pejabat, penyusunan naskah sambutan, hingga koordinasi lintas unit dan pengamanan.

Secara akademik, pelatihan ini merupakan turunan dari beberapa disiplin ilmu yang saling terkait. Dari sisi utama, keprotokolan berakar pada Ilmu Administrasi Publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, struktur kewenangan, dan mekanisme resmi dalam penyelenggaraan kegiatan negara. Dari perspektif komunikasi, pelatihan ini bersinggungan dengan Ilmu Komunikasi, khususnya komunikasi organisasi dan public relations, karena keprotokolan menjadi representasi simbolik citra dan reputasi institusi. Selain itu, terdapat unsur etika dan tata krama yang bersumber dari kajian etika pemerintahan dan budaya organisasi, yang mengatur standar penghormatan dan kesopanan dalam interaksi formal.

Pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh aparatur sipil negara, pejabat struktural dan fungsional, staf humas, protokol instansi, sekretaris pimpinan, staf bagian umum, serta tim event organizer internal lembaga pemerintah maupun BUMN. Selain itu, pejabat baru yang akan sering terlibat dalam kegiatan resmi atau mewakili institusi juga sangat dianjurkan mengikuti pelatihan ini. Bagi staf humas, kompetensi keprotokolan akan memperkuat kemampuan mereka dalam mengelola acara pimpinan dan hubungan media secara terpadu. Bagi aparatur di bagian umum dan sekretariat, pelatihan ini membantu memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan dan menghindari kesalahan administratif yang berpotensi berdampak pada citra lembaga.

Alasan utama mengapa pelatihan ini penting untuk diikuti adalah karena keprotokolan bukan sekadar persoalan teknis acara, melainkan menyangkut kehormatan jabatan dan institusi. Kesalahan dalam penyebutan gelar, urutan sambutan, tata tempat duduk, atau tata penghormatan dapat menimbulkan persepsi negatif, bahkan berimplikasi pada hubungan antarinstansi. Dalam kegiatan yang melibatkan pejabat tinggi negara atau tamu dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau instansi strategis lainnya, ketepatan prosedur menjadi hal yang sangat krusial. Pelatihan ini membantu peserta memahami standar nasional sekaligus membangun kepekaan terhadap dinamika situasional di lapangan.

Selain itu, dalam era digital dan keterbukaan informasi publik, setiap kegiatan resmi berpotensi menjadi sorotan media dan masyarakat. Pelaksanaan acara yang tertib, rapi, dan sesuai protokol akan memperkuat citra profesional institusi. Sebaliknya, kesalahan kecil dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi reputasi organisasi. Oleh karena itu, pelatihan ini juga membekali peserta dengan kemampuan manajemen risiko dalam penyelenggaraan acara resmi.

Secara keseluruhan, pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas memberikan pemahaman komprehensif yang menggabungkan aspek regulasi, komunikasi, etika, dan manajemen acara. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi keprotokolan secara percaya diri, sistematis, dan profesional, sehingga setiap kegiatan resmi institusi dapat berlangsung dengan tertib, bermartabat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

1.2. Materi Pelatihan

  • Landasan Hukum Keprotokolan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010.

  • Konsep Dasar Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

  • Urutan Prioritas Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan.

  • Penyusunan Rundown dan Manajemen Alur Acara Resmi.

  • Teknik Penyusunan Naskah Sambutan dan Master of Ceremony (MC) Formal.

  • Pengaturan Kunjungan Kerja dan VIP Handling.

  • Etika Komunikasi Formal dan Representasi Institusi.

  • Manajemen Risiko dan Antisipasi Kesalahan Protokoler.

  • Koordinasi Keamanan, Dokumentasi, dan Media dalam Kegiatan Resmi.

  • Studi Kasus dan Simulasi Penyelenggaraan Acara Formal Pemerintahan.

1.3. Tujuan Pelatihan

  • Memahami prinsip dasar keprotokolan sesuai regulasi nasional.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

  • Mampu menyusun dan mengelola agenda kegiatan resmi pimpinan secara sistematis.

  • Mengurangi risiko kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan acara formal dan VIP handling.

  • Meningkatkan profesionalisme aparatur dan staf humas dalam mendukung citra institusi.

  • Membangun kemampuan koordinasi lintas unit dalam pelaksanaan kegiatan resmi.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas

3.2. Jadwal Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas

Mengapa Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp