Pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas dirancang sebagai program penguatan kompetensi dalam mengelola kegiatan resmi, seremonial, dan kunjungan pimpinan secara tertib, profesional, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelatihan ini berfokus pada pemahaman menyeluruh mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, sekaligus mengintegrasikannya dengan praktik komunikasi kelembagaan modern. Peserta tidak hanya mempelajari aspek normatif, tetapi juga pendekatan praktis dalam menyusun rundown acara, pengaturan tempat duduk pejabat, penyusunan naskah sambutan, hingga koordinasi lintas unit dan pengamanan.
Secara akademik, pelatihan ini merupakan turunan dari beberapa disiplin ilmu yang saling terkait. Dari sisi utama, keprotokolan berakar pada Ilmu Administrasi Publik karena berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, struktur kewenangan, dan mekanisme resmi dalam penyelenggaraan kegiatan negara. Dari perspektif komunikasi, pelatihan ini bersinggungan dengan Ilmu Komunikasi, khususnya komunikasi organisasi dan public relations, karena keprotokolan menjadi representasi simbolik citra dan reputasi institusi. Selain itu, terdapat unsur etika dan tata krama yang bersumber dari kajian etika pemerintahan dan budaya organisasi, yang mengatur standar penghormatan dan kesopanan dalam interaksi formal.
Pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh aparatur sipil negara, pejabat struktural dan fungsional, staf humas, protokol instansi, sekretaris pimpinan, staf bagian umum, serta tim event organizer internal lembaga pemerintah maupun BUMN. Selain itu, pejabat baru yang akan sering terlibat dalam kegiatan resmi atau mewakili institusi juga sangat dianjurkan mengikuti pelatihan ini. Bagi staf humas, kompetensi keprotokolan akan memperkuat kemampuan mereka dalam mengelola acara pimpinan dan hubungan media secara terpadu. Bagi aparatur di bagian umum dan sekretariat, pelatihan ini membantu memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan dan menghindari kesalahan administratif yang berpotensi berdampak pada citra lembaga.
Alasan utama mengapa pelatihan ini penting untuk diikuti adalah karena keprotokolan bukan sekadar persoalan teknis acara, melainkan menyangkut kehormatan jabatan dan institusi. Kesalahan dalam penyebutan gelar, urutan sambutan, tata tempat duduk, atau tata penghormatan dapat menimbulkan persepsi negatif, bahkan berimplikasi pada hubungan antarinstansi. Dalam kegiatan yang melibatkan pejabat tinggi negara atau tamu dari kementerian/lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atau instansi strategis lainnya, ketepatan prosedur menjadi hal yang sangat krusial. Pelatihan ini membantu peserta memahami standar nasional sekaligus membangun kepekaan terhadap dinamika situasional di lapangan.
Selain itu, dalam era digital dan keterbukaan informasi publik, setiap kegiatan resmi berpotensi menjadi sorotan media dan masyarakat. Pelaksanaan acara yang tertib, rapi, dan sesuai protokol akan memperkuat citra profesional institusi. Sebaliknya, kesalahan kecil dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi reputasi organisasi. Oleh karena itu, pelatihan ini juga membekali peserta dengan kemampuan manajemen risiko dalam penyelenggaraan acara resmi.
Secara keseluruhan, pelatihan Keprotokolan bagi Aparatur dan Staf Humas memberikan pemahaman komprehensif yang menggabungkan aspek regulasi, komunikasi, etika, dan manajemen acara. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi keprotokolan secara percaya diri, sistematis, dan profesional, sehingga setiap kegiatan resmi institusi dapat berlangsung dengan tertib, bermartabat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.