Training Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM

UMKM sering kali menjalankan kerja sama bisnis secara informal berdasarkan kepercayaan, tanpa dokumen tertulis yang memadai. Pola ini membuat UMKM sangat rentan terhadap sengketa, wanprestasi, ketidaksepakatan harga, ketidakjelasan jadwal, hingga kerugian finansial yang sulit ditagih. Di tengah meningkatnya kompleksitas ekosistem bisnis—mulai dari kolaborasi pemasok, reseller, distributor, vendor digital, hingga kerja sama outsourcing—UMKM membutuhkan pemahaman yang lebih kuat tentang bagaimana menyusun kontrak dan perjanjian yang sah, jelas, dan melindungi kepentingan bisnis mereka. Latar belakang ini muncul karena banyak UMKM berkembang lebih cepat daripada kesiapan sistem hukumnya, sehingga kemampuan dasar memahami kontrak menjadi kebutuhan strategis, bukan sekadar formalitas.

Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM membahas bagaimana UMKM dapat menyusun, membaca, dan mengelola berbagai jenis kontrak yang lazim ditemui dalam kegiatan usaha, mulai dari perjanjian jual beli, kerja sama pemasaran, konsinyasi, distribusi, jasa profesional, hingga kontrak digital. Pembahasan difokuskan pada pemahaman klausul-klausul penting seperti ruang lingkup pekerjaan, kewajiban para pihak, harga dan pembayaran, jaminan mutu, kerahasiaan, jangka waktu, pemutusan kontrak, force majeure, penyelesaian sengketa, dan aspek hukum yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah. Deskripsi ini menggambarkan bagaimana kemampuan memahami kontrak menjadi alat proteksi bisnis, meningkatkan profesionalitas UMKM, serta mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari. Dengan pendekatan yang sederhana dan praktis, materi ini membantu pelaku UMKM membuat keputusan lebih aman dan lebih cerdas dalam setiap hubungan kerja sama.

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Pelatihan “Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM” memberikan pemahaman menyeluruh namun praktis tentang cara menyusun, membaca, dan memastikan keabsahan sebuah kontrak dalam kegiatan usaha. Pelatihan ini membantu peserta memahami isi dan fungsi setiap klausul, mulai dari ruang lingkup pekerjaan, kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, kerahasiaan, hingga penyelesaian sengketa. Pendekatan yang digunakan sangat aplikatif sehingga pelaku UMKM dapat langsung menerapkannya dalam kerja sama dengan pemasok, mitra distribusi, vendor layanan, ataupun rekan bisnis lainnya. Tujuan utamanya adalah membuat peserta lebih siap dan lebih aman saat bernegosiasi dan menandatangani perjanjian bisnis.

Topik ini merupakan turunan dari bidang hukum perdata terkait kontrak dan perikatan, hukum bisnis yang mengatur hubungan komersial, manajemen risiko yang berperan dalam mengantisipasi potensi sengketa, dan manajemen operasional UMKM yang membutuhkan tata kelola kerja sama yang lebih rapi dan terstruktur. Semua elemen ilmu ini berpadu menjadi landasan yang membantu pelaku usaha mengambil keputusan kontraktual secara lebih bijaksana.

Pelatihan ini cocok untuk pelaku UMKM, pemilik usaha kecil, manajer operasional, staf administrasi, tim legal internal, dan siapa pun yang kerap terlibat dalam menyusun atau menandatangani perjanjian kerja sama. Pelatihan ini juga sangat relevan bagi bisnis kuliner, retail, layanan jasa, manufaktur kecil hingga pelaku usaha online yang sering bekerja sama dengan vendor, influencer, atau platform digital.

Pelatihan ini penting diikuti karena banyak UMKM mengalami kerugian akibat ketidaktahuan mengenai isi kontrak atau karena masih mengandalkan kesepakatan lisan yang rentan menimbulkan sengketa. Pemahaman yang kuat tentang perjanjian bisnis membantu pelaku usaha melindungi diri dari risiko wanprestasi, ketidakteraturan pembayaran, dan ketidakjelasan kewajiban, serta meningkatkan profesionalitas di mata mitra maupun klien. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memiliki kepercayaan diri yang lebih tinggi dalam membuat keputusan kerja sama serta mampu memastikan bahwa setiap perjanjian yang ditandatangani benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi bisnis mereka.

1.2. Materi Pelatihan

  • Konsep dasar kontrak dan perjanjian dalam kegiatan bisnis UMKM

  • Unsur sah perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku

  • Struktur dan komponen penting dalam kontrak bisnis

  • Klausul-klausul krusial: ruang lingkup kerja, kewajiban para pihak, pembayaran, jadwal, jaminan mutu, dan penalti

  • Klausul perlindungan usaha: kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, larangan persaingan, dan data bisnis

  • Klausul force majeure, pembatalan kontrak, dan mekanisme penyelesaian sengketa

  • Analisis risiko kontraktual dan cara menghindari kerugian bagi UMKM

  • Contoh kontrak sederhana untuk transaksi jual beli, jasa, konsinyasi, kemitraan, dan pemasok

  • Teknik negosiasi kontrak yang aman dan saling menguntungkan

  • Praktik membaca, meninjau, dan melakukan koreksi dokumen perjanjian bisnis

1.3. Tujuan Pelatihan
  • Memberikan pemahaman dasar tentang konsep hukum kontrak dan unsur-unsur yang membuat sebuah perjanjian sah secara hukum.

  • Membantu peserta mampu membaca, memahami, dan menilai risiko dari setiap klausul dalam kontrak bisnis.

  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun perjanjian yang jelas, lengkap, dan melindungi kepentingan UMKM.

  • Membekali peserta keterampilan dalam bernegosiasi, mengelola, dan meninjau kontrak kerja sama dengan mitra bisnis.

  • Mencegah terjadinya kesalahpahaman atau sengketa melalui penggunaan dokumen perjanjian yang lebih profesional.

  • Membangun budaya tata kelola usaha yang lebih tertib, aman, dan terstruktur dalam lingkungan UMKM.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan  Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM 

3.2. Jadwal Pelatihan Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM 

Mengapa Pelatihan Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Kontrak dan Perjanjian Bisnis untuk UMKM

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp