Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD)

​​Legal Due Diligence (LDD) – Merupakan pelatihan yang didesain guna memberikan bekal pemahaman kepada para peserta dalam menjalankan kegiatan pemeriksaan segi hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi tentunya harus dilakukan sesuai dengan tujuan transaksi guna memperoleh informasi atau fakta yang dapat menggambarkan kondisi perusahaan / objek transaksi. Fungsi dari Legal Due Diligence atau LDD secara umum adalah guna membantu dalam menemukan sebanyak mungkin fakta atau informasi tentang transaksi yang hendak dilakukan sebelum transaksi dilaksanakan, termasuk didalamnya perihal dengan informasi terkait kekuatan dan kelemahan serta potensi permasalahan dari perusahaan yang diaudit.

Proses kegiatan LDD memiliki banyak dokumen penting yang harus diperiksa dan hanya mungkin dilakukan oleh seseorang yang expert untuk melakukannya. Pelatihan ini didesain untuk memberikan pemahaman secara komprehensif dalam review pelaksanaan dan strategi praktis menyusun / membuat legal due diligence yang benar.

Gambaran Umum Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD)

1.1. Deskripsi Pelatihan 

Di dalam pelatihan ini peserta diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Roles of legal due diligence, Obtaining objective information, Identifying legal risks, Arguments for negotiations, Transaction structuring, Determining conditions precedent to transaction, Determining holdback amounts in transaction, Work Flow Legal Legal Due Diligence, dll.

1.2 Materi Pelatihan  

  1. Roles of legal due diligence
  • Obtaining objective information
  • Identifying legal risks
  • Arguments for negotiations
  • Transaction structuring
  • Determining conditions precedent to transaction
  • Determining holdback amounts in transaction
  1. Work Flow Legal Legal Due Diligence
  • Start Up, Management Meeting, Information Gathering, Analysis, The Report, Post Report.
  • Preparing Legal Due Diligence Checklist  & Key areas for legal due diligence review
  1. Preparing Legal Due Diligence Checklist
  • Legal Due Diligence Checklist
  • Obstacles to Due Diligence in Indonesian
  1. Key areas for legal due diligence review
  • Corporate legal standing
  • Compliance to requirement under mining laws and regulations
  • Assets
  • Disputes
  • Overlapping matters
  • Preparing legal due diligence report
  1. Preparing legal due diligence report
  • Golden rules:
  • Findings
  • Legal consequences
  • Proposed action
  1. How LDD Report will affect the deal
  2. How LDD Report will affect the deal
  • Substance of the report:
  • Information of the target company
  • Risk identification
  • That should be done with risk
  • Transfer of risk
  • Limit the risk
  • Absorb the risk
  • Reject the risk
  1. Studi kasus dan diskusi

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Mengetahui dan memahami teknik pemeriksaan kecurangan yang efektif
  2. Mengetahui dan memahami tahapan dan teknik menguraikan secara sistematis proses terjadinya kecurangan dan metode pemeriksaannya
  3. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi  dalam melakukan internal fraud auditing
  4. Meningkatkan kemampuan Fraud Auditor dan Internal Auditor dalam melakukan Analisis Kelemahan
  5. Melakukan Kontrol dan faktor lainnya yang menjadi pemicu kecurangan
  6. Meningkatkan nilai tambah audit internal bagi perusahaan
 

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD)

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD) menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura. 

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya akomodasi trainer dan pendamping menjadi tanggungan dari Klien. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan  ​​Legal Due Diligence (LDD)

Waktu penyelenggaraan pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD) dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan 5/6 jam pelatihan untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

 

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Quartal Pertama
Januari 4-5 11-12 18-19 25-26  
Februari 2-3 8-9 15-16 22-23  
Maret 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
Quartal Kedua
April  5-6 12-13 19-20 26-27  
Mei   10-11 17-18 24-25 30-31
Juni 2-3 7-8 14-15 21-22 28-29
Quartal Ketiga
Juli 5-6 12-13 19-20 26-27  
Agustus 2-3 9-10 15-16 23-24  
September 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28
Quartal Terakhir
Oktober 4-5 11-12 18-19 25-26  
November 1-2 8-9 15-16 22-23  
Desember 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28

Bila calon peserta menghendaki pelatihan dengan layanan Inhouse Training. Maka pilihan waktu dan durasi akan mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan dan kebijakan dari peserta/instansi/perusahaan.

2.3. Jenis Pelatihan 

Dalam penyelenggaraan Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD) ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh Corporate Legal, Industrial Relation Officer, Legal officer, Pelaku Usaha, Lawyer/ Legal Consultant, General Affair Staff, Human Resource Department, Corporate Secretary Staff, Marketing Department, dan Public Relation Department.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD) yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD) yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2​​Legal Due Diligence (LDD) Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • E​​Legal Due Diligence (LDD)pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Legal Due Diligence (LDD)clusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • E​​Legal Due Diligence (LDD)pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Legal Due Diligence (LDD)clusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • E​​Legal Due Diligence (LDD)pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom
 

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD)

3.1. Investasi Pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD)

Penyelenggaraan program pelatihan ​​Legal Due Diligence (LDD)  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan  ​​Legal Due Diligence (LDD) harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan  ​​Legal Due Diligence (LDD)

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.

 

Opsi judul Pelatihan yang lain