Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak

​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak merupakan pelatihan yang didesain untuk para peserta. Kursus / Training menghadapi pemeriksaan pajak ini adalah bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak, bahwa pemeriksaan pajak adalah hal yang wajar dikarenakan sistem perpajakan di Indonesia adalah self assessment yaitu menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan Pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban yang sudah dilakukannya secara self assessment.

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Tax review merupakan salah satu langkah awal yang akan menentukan hasil pemeriksaan pajak serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pertanggungjawaban kewajiban perpajakan secara keseluruhan. Dengan demikian melakukan perbaikan sendiri jauh lebih baik dari pada menunggu diperbaiki oleh Pemeriksa Pajak.

Gambaran Umum Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak

1.1. Deskripsi Pelatihan 

Dalam pelatihan ini peserta diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak, Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak, Jenis Pemeriksaan Pajak, Kriteria Pemeriksaan Pajak, Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak, dll.

1.2 Materi Pelatihan  

  1. Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak
  2. Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak
  3. Jenis Pemeriksaan Pajak
  4. Kriteria Pemeriksaan Pajak
  5. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
  6. Sanksi Perpajakan dalam Pemeriksaan Pajak
  7. Hak & Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
  8. Hal-hal yang perlu diketahui dalam Pemeriksaan Pajak

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu untuk memahami :

  1. Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sehingga terhindar dari konsekuensi sanksi perpajakan;
  2. Wajib Pajak dapat mengidentifikasi lebih awal hal-hal yang diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan;
  3. Wajib Pajak dapat membuat berbagai rekonsiliasi antara informasi komersial dan informasi fiskal;
  4. Wajib Pajak dapat memperkirakan arah pemeriksaan yang nanti akan dilakukan bahkan dapat membuat berbagai skenario sehubungan dengan perkembangan pemeriksaan;
  5. Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri lebih awal tidak hanya dalam menghadapi pemeriksaan pajak tapi juga dalam proses keberatan atau banding;

FORM PRA PENDAFTARAN

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura. 

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya akomodasi trainer dan pendamping menjadi tanggungan dari Klien. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan  ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak

Waktu penyelenggaraan pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan 5/6 jam pelatihan untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

 

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Quartal Pertama
Januari 4-5 11-12 18-19 25-26  
Februari 2-3 8-9 15-16 22-23  
Maret 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
Quartal Kedua
April  5-6 12-13 19-20 26-27  
Mei   10-11 17-18 24-25 30-31
Juni 2-3 7-8 14-15 21-22 28-29
Quartal Ketiga
Juli 5-6 12-13 19-20 26-27  
Agustus 2-3 9-10 15-16 23-24  
September 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28
Quartal Terakhir
Oktober 4-5 11-12 18-19 25-26  
November 1-2 8-9 15-16 22-23  
Desember 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28

2.3. Jenis Pelatihan Bila calon peserta menghendaki pelatihan dengan layanan Inhouse Training. Maka pilihan waktu dan durasi akan mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan dan kebijakan dari peserta/instansi/perusahaan.

Dalam penyelenggaraan Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh para Manajer, Supervisor, dan para karyawan, serta personil lainnya yang akan mendalami tentang Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan organisasi/perusahaan.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • E​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajakpert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajakclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • E​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajakpert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajakclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • E​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajakpert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

DAFTAR

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak

3.1. Investasi Pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak

Penyelenggaraan program pelatihan ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan  ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan  ​​Tata Cara & Prosedur Pemeriksaan Pajak

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.

Konsultasi

Opsi judul Pelatihan yang lain