Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus  

Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilakukan oleh setiap perusahaan. Namun ketentuan perhitungan dan pengisian SPT tersebut hamper disetiap tahunnya terdapat perubahaan kebijakan didalamnya. Oleh karenanya, para personil perusahaan khususnya bidang akunting dan perpajakan harus mengetahui dengan benar teknik dan tahapan didalamnya agar proses pelaporan keuangan selanjutnya dapat berjalan dengan optimal.

Gambaran Umum Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus  

1.1. Deskripsi Pelatihan

Dalam Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Konsep Perhitungan dan Pengisian Faktur Pajak, Pengisian Dan Perhitungan SPT Ppn, Syarat dan Ketentuan Diterimanya SPT PPN, Faktor Penyebab SPT PPN Ditolak, Tahapan dan Teknik Pengisian dan Penghitungan SPT PPN dan Lampirannya, Jangka Waktu Penyerahan dan Pembetulan SPT, Manajemen Restitusi Ppn, Konsep Restitusi PPN/PPnBM sesuai peraturan terbaru, Kriteria Pengusaha Kena pajak yang besar kemungkinan akan lebih bayar PPN, PKP pengajuan restitusi, Manajemen Faktur Pajak dan Dokumen lain dalam Proses Restitusi, dll.

1.2 Materi Pelatihan 

  1. Konsep Perhitungan dan Pengisian Faktur Pajak
  2. Pengisian Dan Perhitungan SPT Ppn
    1. Syarat dan Ketentuan Diterimanya SPT PPN
    2. Faktor Penyebab SPT PPN Ditolak
    3. Tahapan dan Teknik Pengisian dan Penghitungan SPT PPN dan Lampirannya
    4. Jangka Waktu Penyerahan dan Pembetulan SPT
  3. Manajemen Restitusi Ppn
    1. Konsep Restitusi PPN/PPnBM sesuai peraturan terbaru
    2. Kriteria Pengusaha Kena pajak yang besar kemungkinan akan lebih bayar PPN
    3. PKP pengajuan restitusi
    4. Manajemen Faktur Pajak dan Dokumen lain dalam Proses Restitusi
    5. Persiapan dan dokumen dalam pengajuan restitusi
    6. Jangka Waktu dikabulkannya restitusi
    7. Tahapan, Metode dan Teknik Pemeriksaan PPN
    8. Tax Planning PPN
  4. Studi Kasus dan diskusi 

1.3. Tujuan dan Manfaat Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mempunyai kemampuan untuk :

  1. Memahami Konsep Perhitungan dan Pengisian Faktur Pajak
  2. Dapat melakukan Pengisian Dan Perhitungan SPT Ppn
  3. Dapat melakukan Manajemen Restitusi Ppn
  4. Memahami Studi Kasus dan diskusi  FORM PRA PENDAFTARAN

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus  

2.1. Tempat Pelatihan 

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura. 

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya akomodasi trainer dan pendamping menjadi tanggungan dari Klien. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus  

Waktu penyelenggaraan pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan 5/6 jam pelatihan untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Quartal Pertama
Januari 4-5 11-12 18-19 25-26  
Februari 2-3 8-9 15-16 22-23  
Maret 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
Quartal Kedua
April  5-6 12-13 19-20 26-27  
Mei   10-11 17-18 24-25 30-31
Juni 2-3 7-8 14-15 21-22 28-29
Quartal Ketiga
Juli 5-6 12-13 19-20 26-27  
Agustus 2-3 9-10 15-16 23-24  
September 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28
Quartal Terakhir
Oktober 4-5 11-12 18-19 25-26  
November 1-2 8-9 15-16 22-23  
Desember 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28

Bila calon peserta menghendaki pelatihan dengan layanan Inhouse Training. Maka pilihan waktu dan durasi akan mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan dan kebijakan dari peserta/instansi/perusahaan.  

2.3. Jenis Pelatihan

Dalam penyelenggaraan Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehigga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh Manager dan atau Staff Finance/ Pajak, Accounting, Audit, dan Umum.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Couching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan 

Berikut ini Fasilitas Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2x Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom DAFTAR

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus  

3.1. Investasi Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus  

Penyelenggaraan program pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.2. Permohonan Proposal Pelatihan Faktur Pajak, Manajemen Restitusi, Perhitungan dan Pengisian SPT PPN : Best Practise dan Studi Kasus  

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila Anda ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya Anda cukup mengisi formulir yang ada pada bagian bawah ataupun disamping artikel ini, bisa juga dengan klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerjasama dengan GRC Training? dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. Konsultasi

Opsi judul Pelatihan yang lain