Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

​​Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) merupakan pelatihan yang didesain untuk para peserta. Pasal 29 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa pengurusan pemberitahuan pabean di Kantor Pabean dapat dilakukan sendiri oleh Importir atau Eksportir. Dalam hal tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini, telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan.

Gambaran Umum Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

1.1. Deskripsi Pelatihan 

Dalam pelatihan ini peserta diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Teknik Klasifikasi Barang dan Nilai Pabean, Teknik Klasifikasi Barang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), Pembuatan Nota Penelitian Klasifikasi Barang menggunakan BTKI, Perhitungan Penerimaan Negara berdasarkan UU Kepabeanan, Penerapan metode Nilai Pabean dalam perhitungan penerimaan negara yang terkait dengan barang impor (BM, BMAD, BM Safeguard, Impor Sementara, Pengeluaran dari TPB ke TLDDP, dll); cukai dalam rangka impor, dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, PPh pasal 22), Perhitungan Bea Keluar; Sanksi Administrasi berupa denda, Pengisian penerimaan negara dalam pemberitahuan pabean, dll.

1.2 Materi Pelatihan  

  1. Teknik Klasifikasi Barang dan Nilai Pabean
  1. Teknik Klasifikasi Barang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI)
  • Pembuatan Nota Penelitian Klasifikasi Barang menggunakan BTKI
  1. Perhitungan Penerimaan Negara berdasarkan UU Kepabeanan
  • Penerapan metode Nilai Pabean dalam perhitungan penerimaan negara yang terkait dengan barang impor (BM, BMAD, BM Safeguard, Impor Sementara, Pengeluaran dari TPB ke TLDDP, dll); cukai dalam rangka impor, dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, PPh pasal 22), Perhitungan Bea Keluar; Sanksi Administrasi berupa denda
  • Pengisian penerimaan negara dalam pemberitahuan pabean
  1. Teknik Kepabeanan
  1. UU Kepabeanan
  • Ketentuan dan konsep dalam UU Kepabeanan
  1. Sistem dan Prosedur Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor
  • Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor
  • Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Barang kiriman, Penumpang, ASP, Pelintas Batas
  • ROO
  • Perjanjian dalam rangka FTA
  1. Fasilitas Kepabeanan
  • Konsep Fasilitas Kepabeanan
  • Fasilitas pasal 25
  • Fasilitas pasal 26
  • Fasilitas Industri
  • Fasilitas TPB dan KITE
  • Free Trade Zone
selanjutnya…
  1. Sistem Klasifikasi Barang
  • Sejarah dan dasar hukum sistem klasifikasi barang
  • Struktur Barang dalam BTKI
  • KUMHS
  • Legal Notes (Catatan Bagian, Bab, dan Sub Pos dalam BTKI)
  • Jenis Catatan
  • Explanatory Notes
  1. Sistem Nilai Pabean
  • Konsep Nilai Pabean
  • Pengenalan dan contoh penerapan metode nilai pabean
  1. Prosedur Pembayaran, Pengembalian dan Penagihan
  • Pungutan negara yang terkait dengan barang impor
  • Tata cara pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor
  • Pungutan negara yang terkait dengan barang ekspor
  • Tata cara pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor
  • Tata cara pembayaran denda dan bunga
  • Pengembalian BM, PDRI, BK, Pungutan Negara dalam rangka impor/ekspor
  • Jaminan di bidang kepabeanan
  • Pengertian barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara beserta penyelesaiannya
  1. Keberatan dan Banding
  • Konsep keberatan dan banding di bidang kepabeanan
  • Prosedur keberatan dan banding di Bidang Kepabeanan
  1. Peraturan Larangan dan Pembatasan
  • Konsep barang lartas dan INSW
  • Ketentuan larangan ekspor & impor, HAKI
  • Ketentuan barang pembatasan impor atau ekspor terkait kebutuhan pokok, industri dan perdagangan
  • Ketentuan barang pembatasan impor atau ekspor terkait untuk kepentingan perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, dan flora fauna
  • Ketentuan barang lartas untuk kepentingan perlindungan bidang Hankamnas
  1. Pengetahuan Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan
  • Sistem aplikasi manifest
  • Sistem aplikasi ekspor
  • Sistem aplikasi impor
  • Sistem aplikasi KITE
  • Sistem aplikasi TPB

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk memahami Teknik Klasifikasi Barang dan Nilai Pabean, Teknik Klasifikasi Barang berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), Pembuatan Nota Penelitian Klasifikasi Barang menggunakan BTKI, Perhitungan Penerimaan Negara berdasarkan UU Kepabeanan, Penerapan metode Nilai Pabean dalam perhitungan penerimaan negara yang terkait dengan barang impor (BM, BMAD, BM Safeguard, Impor Sementara, Pengeluaran dari TPB ke TLDDP, dll); cukai dalam rangka impor, dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, PPh pasal 22), Perhitungan Bea Keluar; Sanksi Administrasi berupa denda, Pengisian penerimaan negara dalam pemberitahuan pabean, dll.

FORM PRA PENDAFTARAN

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura. 

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya akomodasi trainer dan pendamping menjadi tanggungan dari Klien. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan  ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

Waktu penyelenggaraan pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan 5/6 jam pelatihan untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

 

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Quartal Pertama
Januari 4-5 11-12 18-19 25-26  
Februari 2-3 8-9 15-16 22-23  
Maret 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
Quartal Kedua
April 5-6 12-13 19-20 26-27  
Mei   10-11 17-18 24-25 30-31
Juni 2-3 7-8 14-15 21-22 28-29
Quartal Ketiga
Juli 5-6 12-13 19-20 26-27  
Agustus 2-3 9-10 15-16 23-24  
September 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28
Quartal Terakhir
Oktober 4-5 11-12 18-19 25-26  
November 1-2 8-9 15-16 22-23  
Desember 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28

2.3. Jenis Pelatihan 

Bila calon peserta menghendaki pelatihan dengan layanan Inhouse Training. Maka pilihan waktu dan durasi akan mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan dan kebijakan dari peserta/instansi/perusahaan.

Dalam penyelenggaraan Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh para Manajer, Supervisor, dan para karyawan, serta personil lainnya yang akan mendalami tentang Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan organisasi/perusahaan.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • E​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)clusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • E​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)clusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • E​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

DAFTAR

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

3.1. Investasi Pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

Penyelenggaraan program pelatihan ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan  ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan  ​​Pendidikan & Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK)

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.

Konsultasi

Opsi judul Pelatihan yang lain