Training PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI

PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI – Sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat tentunya tidak dapat dihindari seiring dengan meingkatnya aktifitas bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya. Setiap sengketa/ perkara tentunya memerlukan pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judisial.

Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan luasnya kegiatan komersial sehingga frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pada umumnya sengketa/ perkara terkait kegiatan komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan hisnis dalam membangun relasi kontraktual maupun penyelesaian sengketa.

Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial, tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil.

Disamping Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi), upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) telah melembaga dalam dunia bisnis yang dapat didayagunakan untuk penyelesaian sengketa bisnis.

 

1.2. Materi Pelatihan  

 

  1. Proses Sistem Peradilan Pidana (mulai dari Proses di Kepolisian, di Kejaksaan sampai di Pengadilan) maupun proses Peradilan Perdata.
  2. Penjelasan tentang Perkara Litigasi dan Non Litigasi; kekurangan dan kelebihannya.
  3. Cara menangani kasus Tuntutan Perdata secara Non Litigasi
  4. Cara menangani kasus Tuntutan Perdata secara Litigasi
  5. Dasar-dasar Penanganan terkait adanya Perkara Pidana terhadap perusahaan / karyawan Perusahaan – Contoh kasus.
  6. Cara membuat Surat Kesepakatan, Berita Acara, Minute of Meeting sesuai standard yang dapat dipakai sebagai bukti – Contoh kasus
  7. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menghadapi atau berurusan dengan petugas SPP (Sistem peradilan pidana)
  8. Studi kasus dan diskusi

 

 1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Memahami terkaitpenyelesaian sengketa komersial yang diselesaikan secara litigasi maupun non-litigasi secara efektif dan efisien, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum.
  2. Mengetahuiprinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku  terhadap upaya penyelesaian sengketa baik melali jalur litigasi & non-litigasi.
  3. Mengetahui dan memahami tipologi penyelesaian sengketa komersial baik secara formal maupun informal.
  4. Mengetahui dam memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial melalui lembaga peradilan
  5. Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara non-litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif
  6. Mampu  menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play)

 

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI  menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI

Waktu penyelenggaraan pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI   dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

Tahun 2023

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 3-4 10-11 17-18 24-25 30-31
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 1-2 8-9 13-14 20-21 28-29
April 4-5 12-13 17-18 25-26  
Mei 2-3 9-10 16-17 22-23 30-31
Juni 6-7 13-14 21-22 26-27  
Juli 4-5 11-12 17-18 26-27  
Agustus 1-2 8-9 15-16 22-23 30-31
September 5-6 12-13 19-20 25-26  
Oktober 4-5 10-11 17-18 24-25 30-31
November 6-7 13-14 20-21 28-29  
Desember 3-4 11-12 18-19 26-27  

Tahun 2024

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 2-3 9-10 16-17 23-24 29-30
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 5-6 12-13 19-20 26-27  
April 2-3 9-10 16-17 23-24  29-30
Mei 1-2 7-8 14-15 21-22 28-29
Juni 4-5 11-12 17-18 26-27  
Juli 2-3 9-10 16-17 23-24 30-31
Agustus 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
September 3-4 10-11 17-18 24-25  
Oktober 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
November 4-5 11-12 17-18 24-25  
Desember 3-4 10-11 17-18 24-25  

Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training

2.3. Jenis Pelatihan 

Dalam penyelenggaraan Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI  ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI .

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI  yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI  yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2x Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI

3.1. Investasi Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI

Penyelenggaraan program pelatihan  PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI   memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI  harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan PENANGANAN KASUS LITIGASI DAN NON LITIGASI

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. (A)

whatsapp