Training Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM

Banyak UMKM masih menghadapi tantangan dalam memahami kewajiban pajak dan aturan hukum yang berlaku. Kurangnya pengetahuan menyebabkan pelaku usaha sering melakukan kesalahan seperti keterlambatan pelaporan, perhitungan pajak yang tidak tepat, atau tidak mengetahui jenis pajak yang wajib dibayar. Kondisi ini dapat memunculkan risiko denda, pemeriksaan, hambatan dalam mengakses pembiayaan, hingga menurunkan kredibilitas usaha. Di era digital dan persaingan pasar yang semakin ketat, UMKM dituntut untuk lebih tertib dalam administrasi pajak dan patuh terhadap ketentuan hukum agar dapat tumbuh berkelanjutan dan dipercaya oleh mitra, bank, maupun konsumen. Latar belakang tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan pajak dan kepatuhan hukum tidak lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan fondasi penting bagi profesionalisme dan keberlanjutan usaha UMKM.

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Pelatihan “Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM” membahas cara mengelola pajak secara benar, efektif, dan sesuai peraturan. Peserta mendapatkan pemahaman tentang jenis-jenis pajak yang berlaku bagi UMKM, cara menghitung kewajiban pajak, proses pelaporan, penggunaan sistem e-tax, hingga manajemen dokumen agar mudah diaudit. Pelatihan ini juga menekankan pentingnya kepatuhan hukum pada aspek perizinan, legalitas usaha, kontrak, perlindungan konsumen, dan standar operasional. Pendekatannya praktis, menggunakan contoh nyata UMKM agar peserta dapat menerapkannya langsung dalam bisnis mereka. Tujuannya adalah membantu UMKM menjadi lebih tertib administrasi, menghindari risiko sanksi, dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.

Topik ini merupakan turunan dari ilmu perpajakan, hukum bisnis, administrasi keuangan, manajemen kepatuhan (compliance), serta tata kelola usaha. Keseluruhannya memberikan kerangka yang kuat dalam memastikan UMKM menjalankan kegiatan usaha sesuai kewajiban hukum yang berlaku.

Pelatihan ini cocok untuk pemilik UMKM, staf keuangan, staf administrasi, manajer operasional, pelaku usaha online, pemilik toko, pengusaha kuliner, maupun individu yang menangani pencatatan, pelaporan, dan pembayaran pajak. Pelatihan ini sangat relevan bagi UMKM yang ingin meningkatkan kepatuhan, menghindari sanksi, serta memiliki pembukuan dan legalitas yang lebih profesional.

Pelatihan ini penting karena pajak yang dikelola secara salah dapat merugikan UMKM, baik dalam bentuk denda, pemeriksaan, maupun hambatan pertumbuhan. Di sisi lain, kepatuhan hukum menjadi dasar penting untuk membangun reputasi usaha dan memperlancar proses kerja sama, pembiayaan perbankan, hingga perluasan usaha. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengelola kewajiban pajak secara tepat, memahami regulasi usaha, serta membangun fondasi bisnis yang lebih aman, tertib, dan kredibel.

1.2. Materi Pelatihan

  • Pengantar perpajakan untuk UMKM

  • Jenis pajak yang wajib dipenuhi UMKM (PPh Final UMKM, PPh 21/23/25, dan PPN bagi yang masuk kategori PKP)

  • Cara menghitung dan mencatat pajak secara sederhana

  • Penggunaan e-Billing, e-Faktur, dan pelaporan SPT

  • Regulasi usaha: NIB, izin usaha, legalitas produk, dan kewajiban pelaku usaha

  • Pengelolaan dokumen, pembukuan, dan arsip pajak

  • Risiko ketidakpatuhan pajak dan cara menghindarinya

  • Teknik audit sederhana terhadap catatan pajak UMKM

  • Studi kasus masalah pajak dan penyelesaiannya pada UMKM

1.3. Tujuan Pelatihan
  • Memberikan pemahaman tentang jenis dan ketentuan pajak yang berlaku untuk UMKM.

  • Membantu peserta menghitung, mencatat, dan melaporkan pajak dengan benar.

  • Membekali peserta keterampilan menggunakan sistem perpajakan digital seperti e-Faktur dan e-Billing.

  • Memberikan pemahaman mengenai legalitas usaha dan regulasi yang harus dipenuhi UMKM.

  • Mengurangi risiko denda, sanksi, dan kesalahan administrasi perpajakan.

  • Membantu peserta membangun budaya kepatuhan dan tata kelola usaha yang lebih tertib.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM

3.2. Jadwal Pelatihan Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM 

Mengapa Pelatihan Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Pengelolaan Pajak dan Kepatuhan Hukum untuk UMKM

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp