Training Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan)

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan (perbankan) berfokus pada upaya memastikan hak-hak nasabah dan masyarakat terlindungi melalui praktik layanan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab. Bagi lembaga perbankan, penerapan prinsip perlindungan konsumen mencakup penyediaan informasi yang jelas, pengelolaan pengaduan secara efektif, serta penerapan standar etika dan kepatuhan terhadap regulasi OJK.

Bagi Dewan Komisaris, pemahaman terhadap aspek ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dan aktivitas operasional bank berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dapat terjaga dengan baik.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan) untuk Level Komisaris dirancang untuk memperkuat peran strategis Dewan Komisaris dalam mengawasi penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen oleh Direksi dan manajemen bank. Sebagai penjaga tata kelola (guardian of governance), Komisaris memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa lembaga perbankan beroperasi secara transparan, adil, dan bertanggung jawab terhadap nasabah serta masyarakat luas. Pelatihan ini membahas regulasi, prinsip, dan mekanisme perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan OJK dan praktik terbaik perbankan, sekaligus menekankan bagaimana Komisaris dapat menjalankan fungsi pengawasan yang efektif dalam mendukung reputasi, integritas, dan keberlanjutan lembaga keuangan.

1.2. Materi Pelatihan

  1. Kerangka Regulasi dan Prinsip Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
  • Kebijakan dan ketentuan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
  • Prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam perlindungan konsumen.
  • Hubungan antara perlindungan konsumen dan Good Corporate Governance (GCG).
  1. Peran dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dalam Perlindungan Konsumen
  • Tugas pengawasan terhadap kebijakan dan implementasi perlindungan konsumen.
  • Mekanisme pemantauan dan evaluasi laporan Direksi terkait kepatuhan dan layanan kepada nasabah.
  • Peran Komisaris dalam mendorong budaya etika dan kepatuhan organisasi.
  1. Strategi dan Tata Kelola Perlindungan Konsumen di Perbankan
  • Integrasi perlindungan konsumen dalam kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan.
  • Mekanisme pelaporan, pengaduan nasabah, dan penyelesaian sengketa.
  • Kolaborasi dengan Komite Audit, Komite Risiko, dan Satuan Kerja Kepatuhan.
    selanjutnya…
  1. Transparansi Informasi dan Etika Layanan kepada Nasabah
  • Pengawasan terhadap kualitas komunikasi dan transparansi produk bank.
  • Etika layanan dan pencegahan praktik yang merugikan konsumen (mis-selling, penyalahgunaan data, dll).
  • Perlindungan data pribadi konsumen sesuai regulasi.
  1. Studi Kasus dan Best Practice Perlindungan Konsumen untuk Komisaris
  • Analisis pelanggaran dan sanksi terkait perlindungan konsumen di perbankan.
  • Studi keberhasilan penerapan perlindungan konsumen di bank nasional/internasional.
  • Diskusi interaktif: langkah strategis Komisaris dalam memperkuat pengawasan perlindungan konsumen.

1.3. Tujuan Pelatihan

  1. Meningkatkan pemahaman Komisaris terhadap prinsip dan regulasi perlindungan konsumen di sektor perbankan sesuai arahan OJK.
  2. Membekali Komisaris dengan kemampuan menilai efektivitas pelaksanaan program perlindungan konsumen oleh Direksi dan unit kerja terkait.
  3. Mendorong Komisaris berperan aktif dalam memastikan penerapan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas terhadap nasabah.
  4. Memperkuat sinergi antara pengawasan GCG, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen dalam pengambilan keputusan strategis.
  5. Menumbuhkan kesadaran bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian dari keberlanjutan bisnis dan reputasi jangka panjang perbankan.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan)

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan)

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan) s

3.2. Jadwal Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan) 

Mengapa Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan) hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Perbankan)

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp