Training Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing

Perpajakan bagi ekspatriat dan tenaga kerja asing mencakup kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diterima selama bekerja di negara tempat mereka ditugaskan. Kewajiban ini biasanya ditentukan berdasarkan status tempat tinggal atau kewarganegaraan, serta durasi tinggal di negara tersebut. Dalam banyak negara, termasuk Indonesia, ekspatriat yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri dan dikenakan pajak atas penghasilan global mereka. Selain itu, banyak negara memiliki perjanjian pajak internasional untuk menghindari pajak ganda, yang berarti ekspatriat mungkin tidak perlu membayar pajak dua kali—di negara tempat tinggal dan di negara asalnya. Namun, hal ini bergantung pada jenis perjanjian yang ada antara negara asal ekspatriat dan negara tempat mereka bekerja. Tunjangan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, seperti tunjangan perumahan, transportasi, dan biaya lainnya, juga sering kali dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan tenaga kerja asing untuk memahami kewajiban perpajakan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah hukum. Perusahaan biasanya menyediakan bantuan atau konsultasi pajak untuk ekspatriat guna memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar, baik untuk individu maupun perusahaan.
Pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing merupakan turunan dari ilmu Perpajakan dan Ilmu Ekonomi. Pelatihan ini cocok bagi yang berprofesi sebagai HR Manager, Konsultan Pajak, Akuntan, Manajer Keuangan, Specialist dalam Perpajakan Internasional, Pekerja di Departemen Kepatuhan, dan Penasihat Hukum.

 

Penjabaran konsep dan silabus dari training

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Mengikuti pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari masalah hukum. Pelatihan ini membantu mengelola pajak secara efisien, termasuk menghindari pajak ganda dan mengelola tunjangan yang dikenakan pajak. Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peraturan pajak lintas negara, yang sangat berguna bagi ekspatriat yang bekerja di luar negeri. Dengan pengetahuan yang tepat, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko terkait perpajakan.

1.2. Materi Pelatihan

1. Pengenalan Perpajakan untuk Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing
a. Konsep dasar perpajakan internasional
b. Definisi ekspatriat dan tenaga kerja asing menurut hukum perpajakan
c. Perbedaan kewajiban pajak berdasarkan status tempat tinggal
2. Peraturan Pajak di Negara Asal dan Negara Tempat Bekerja
a. Kewajiban pajak berdasarkan status fiskal (wajib pajak dalam negeri vs luar negeri)
b. Perjanjian pajak internasional (tax treaties) dan dampaknya terhadap pajak ganda
3. Pengelolaan Penghasilan Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing
a. Penghitungan dan pelaporan penghasilan global
b. Tunjangan yang dikenakan pajak (perumahan, transportasi, fasilitas lainnya)
4. Pajak Ganda dan Penghindarannya
a. Penyelesaian pajak ganda melalui perjanjian pajak
b. Penggunaan kredits pajak dan pembebasan pajak
5. Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran Pajak
a. Prosedur pelaporan pajak untuk ekspatriat dan tenaga kerja asing
b. Pengaturan pengembalian pajak (tax refund) dan pemotongan pajak di sumber (withholding tax)
6. Kepatuhan Pajak dan Risiko Hukum
a. Risiko yang dihadapi perusahaan dan ekspatriat jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan
b. Langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan pajak yang tepat
7. Studi Kasus dan Diskusi Praktis
a. Analisis kasus nyata terkait perpajakan ekspatriat
b. Diskusi tentang tantangan yang dihadapi dalam implementasi aturan pajak bagi tenaga kerja asing

 

 

 1.3. Tujuan Pelatihan

1. Memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan bagi ekspatriat dan tenaga kerja asing.
2. Meningkatkan pengetahuan peserta tentang aturan perpajakan internasional dan perjanjian pajak antara negara.
3. Membekali peserta dengan keterampilan untuk mengelola penghasilan dan tunjangan ekspatriat secara efisien untuk menghindari pajak ganda.
4. Menyediakan informasi terkait pelaporan dan pembayaran pajak yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
5. Membantu peserta memahami risiko hukum terkait perpajakan dan pentingnya kepatuhan pajak untuk perusahaan dan individu.

 

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing

3.2. Jadwal Pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing

Mengapa Pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Perpajakan bagi Ekspatriat dan Tenaga Kerja Asing

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp