Training Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan
Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan – Klaster Ketenagakerjaan -Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-/XVIII/2020, dimana pada putusan tersebut menyebutkan perlunya dilakukan perbaikan melalui penggantian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk meningkatkan pemahaman terkait Peraturan Pemerintah (Perpu) No. 2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan. Pelatihan ini akan membahas secara mendalam tentang isi dan implikasi dari peraturan tersebut, sehingga peserta akan lebih memahami tujuan dan dampaknya terhadap dunia kerja.
1.2. Materi Pelatihan
- Implementasi Penerbitan Perppu Cipta Kerja dalam Sektor Hukum Ketenagakerjaan :
- Menjelaskan tentang penerapan Perppu Cipta Kerja serta Perbandingan terkait Hubungan Kerja dalam Perppu Cipta Kerja (Upah Minimum, Perjanjian Kerja
- Waktu Tertentu (PKWT), dan Outsourcing) bagi Pelaku Usaha dan Pekerja
- Prespektif pelaku usaha dalam Perppu Cipta Kerja dalam sektor ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan
- PP/PKB
- Implikasi Perppu Cipta Kerja terhadap sektor Ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan
- Mitigasi Risiko dalam potensi Perselisihan Hubungan Kerja
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi :
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004
- Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang dan Putusan MK tanggal 28 Oktober 2004
- Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Penyesuaian dalam Perppu Cipta Kerja
- Pengaturan Tenaga Kerja Asing pasca disahkannya UU Cipta Kerja;
- Implementasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia saat ini;
- Posisi, Penempatan, dan Perluasan Kerja;
- Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);
- Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing;
- Mitigasi risiko dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing.
1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Memahami Peraturan Pemerintah (Perpu) No. 2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan.
- Mamahami aspek terkait dengan ketenagakerjaan, seperti regulasi, peraturan, dan isu-isu terkini di bidang ketenagakerjaan.
- Memahami tahapan analisis strategis terhadap berbagai aspek yang terkait dengan ketenagakerjaan, seperti kebijakan pemerintah, peraturan, dan dinamika pasar kerja.
- Melakukan identifikasi peluang kerja dan membuat keputusan yang lebih baik dalam mengembangkan karir mereka di masa depan. Hal ini akan meningkatkan daya saing peserta di pasar kerja.
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan
2.1. Tempat Pelatihan
Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.
Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.
Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.
2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan
Waktu penyelenggaraan pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.
Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:
Tahun 2023
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 1-2 | 8-9 | 13-14 | 20-21 | 28-29 |
April | 4-5 | 12-13 | 17-18 | 25-26 | |
Mei | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 22-23 | 30-31 |
Juni | 6-7 | 13-14 | 21-22 | 26-27 | |
Juli | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Agustus | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 30-31 |
September | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 25-26 | |
Oktober | 4-5 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 |
November | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 28-29 | |
Desember | 3-4 | 11-12 | 18-19 | 26-27 |
Tahun 2024
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Januari | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Februari | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
Maret | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
April | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 29-30 |
Mei | 1-2 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Juni | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 26-27 | |
Juli | 2-3 | 9-10 | 16-17 | 23-24 | 30-31 |
Agustus | 1-2 | 6-7 | 14-15 | 21-22 | 27-28 |
September | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 | |
Oktober | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 |
November | 4-5 | 11-12 | 17-18 | 24-25 | |
Desember | 3-4 | 10-11 | 17-18 | 24-25 |
Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training.
2.3. Jenis Pelatihan
Dalam penyelenggaraan Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring.
Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.
Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.
2.4. Calon Participant
Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan seperti :
- Pengusaha atau pemilik usaha yang terlibat dalam sektor ketenagakerjaan.
- Tenaga ahli atau konsultan di bidang ketenagakerjaan.
- Pengamat atau akademisi
Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.
2.5. Metode Pembelajaran
Sedangkan untuk Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.
2.6. Fasilitas Pelatihan
Berikut ini Fasilitas Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.
Public dan Private Training (tatap muka)
- 2x Coffee Break + 1 Lunch
- 2 Hari Pelatihan
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Souvenir
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Transportasi Selama Pelatihan
Inhouse Training (tatap muka)
- Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
Online Training (Daring) untuk public atau inhouse training
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- Modul Pelatihan (Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Host Zoom
Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan
3.1. Investasi Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan program pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.
3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri
Tatap Muka
Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.
Daring
Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.
3.1.2. Pelatihan di luar Negeri
Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.
Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.
3.2. Mengapa Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
3.3. Permohonan Proposal Pelatihan Kajian Strategis Mengulas Perpu No.2 Tahun 2022 Klaster Ketenagakerjaan
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. (A)