Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Penjabaran konsep dan silabus dari training
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik – Transformasi digital telah mengubah cara organisasi menjalankan proses bisnis, memberikan layanan kepada pelanggan, serta mengelola informasi. Berbagai sektor, seperti pemerintahan, perbankan, perdagangan elektronik (e-commerce), kesehatan, pendidikan, telekomunikasi, hingga industri manufaktur, kini mengandalkan sistem elektronik untuk mendukung operasional dan transaksi secara cepat, efisien, dan terintegrasi. Perkembangan teknologi informasi tersebut memberikan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan produktivitas hingga perluasan akses layanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan sistem elektronik juga menghadirkan tantangan baru, seperti meningkatnya risiko keamanan siber, kebocoran data pribadi, penyalahgunaan informasi, gangguan operasional, hingga potensi sengketa dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik dituntut untuk memastikan bahwa sistem yang digunakan memenuhi aspek keamanan, keandalan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi, sekaligus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta regulasi sektoral yang relevan.
Bagi Perusahaan…
Berdasarkan regulasi tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem yang andal, aman, dan bertanggung jawab. Hal ini meliputi pengelolaan risiko, perlindungan data pengguna, pencatatan aktivitas sistem (log), pemulihan apabila terjadi gangguan (disaster recovery), serta penerapan tata kelola teknologi informasi yang baik. PSE juga berkewajiban memenuhi persyaratan administratif, termasuk pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku apabila memenuhi kriteria sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Selain aspek kepatuhan, penyelenggaraan sistem elektronik yang baik merupakan bagian dari strategi manajemen risiko dan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Organisasi yang memiliki sistem elektronik yang aman dan andal akan lebih mampu menjaga kepercayaan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi potensi kerugian akibat gangguan sistem maupun insiden keamanan siber.

Dalam praktiknya, implementasi penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik memerlukan kolaborasi berbagai fungsi organisasi, seperti teknologi informasi, keamanan informasi, hukum, kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, operasional, serta manajemen puncak. Seluruh pihak perlu memahami kewajiban hukum, standar keamanan, mekanisme pengelolaan sistem, dan tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik agar aktivitas digital organisasi berjalan secara efektif dan sesuai regulasi.
Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, organisasi dapat membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, serta mampu mendukung keberlangsungan bisnis di tengah perkembangan teknologi yang semakin dinamis.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik merupakan program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, teknis, dan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Dengan membahas dasar hukum penyelenggaraan sistem elektronik, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), tata kelola transaksi elektronik, keamanan informasi, perlindungan data, manajemen risiko, audit kepatuhan, serta strategi implementasi sistem elektronik yang aman dan andal.
Pelatihan ini…
Program ini ditujukan bagi IT Manager, Information Security Officer, Compliance Officer, Legal Officer, Risk Management Officer, Internal Auditor, System Administrator, Digital Transformation Team, Data Protection Officer (DPO), pengembang aplikasi, penyelenggara layanan digital, serta instansi pemerintah maupun perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik.
Metode pembelajaran meliputi ceramah interaktif, pembahasan regulasi, studi kasus, simulasi pengelolaan sistem elektronik, diskusi kelompok, serta evaluasi implementasi tata kelola sistem elektronik.
1.2. Materi Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Materi yang akan dipelajari meliputi:
1: Pengantar Sistem dan Transaksi Elektronik
- Konsep sistem elektronik
- Ruang lingkup transaksi elektronik
- Perkembangan ekonomi digital
- Peran sistem elektronik dalam organisasi
2: Regulasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Regulasi terkait perlindungan data pribadi
- Ketentuan sektoral yang relevan
3: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Definisi dan klasifikasi PSE
- Hak dan kewajiban PSE
- Pendaftaran PSE sesuai ketentuan
- Tanggung jawab penyelenggara
4: Tata Kelola Sistem Elektronik
- Tata kelola teknologi informasi
- Manajemen aset informasi
- Pengendalian akses
- Dokumentasi sistem
5: Keamanan Sistem Elektronik
- Prinsip keamanan informasi (Confidentiality, Integrity, Availability)
- Pengamanan jaringan dan aplikasi
- Manajemen identitas dan akses
- Pengelolaan kerentanan
6: Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
- Kontrak elektronik
- Tanda tangan elektronik
- Dokumen elektronik
- Pembuktian dalam transaksi elektronik
7: Perlindungan Data dan Privasi
- Pengelolaan data pribadi
- Persetujuan pemrosesan data
- Penyimpanan dan retensi data
- Hak subjek data
8: Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan
- Identifikasi risiko TI
- Business Continuity Plan (BCP)
- Disaster Recovery Plan (DRP)
- Penanganan insiden keamanan
9: Audit dan Kepatuhan Sistem Elektronik
- Audit kepatuhan
- Monitoring dan evaluasi
- Pelaporan insiden
- Continuous improvement
10: Studi Kasus dan Best Practice
- Analisis implementasi PSE
- Studi kasus insiden keamanan siber
- Evaluasi kepatuhan terhadap regulasi
- Praktik terbaik tata kelola sistem elektronik
1.3. Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami hak dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola teknologi informasi yang baik.
- Mengelola keamanan sistem elektronik sesuai dengan praktik terbaik.
- Memahami aspek hukum dalam kontrak dan transaksi elektronik.
- Mengelola data pribadi sesuai dengan ketentuan perlindungan data.
- Menyusun strategi manajemen risiko dan keberlangsungan layanan sistem elektronik.
- Melaksanakan audit dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
Keterangan Sertifikat
Peserta yang menyelesaikan seluruh sesi pelatihan dan memenuhi ketentuan kehadiran minimal akan memperoleh Sertifikat Pelatihan ini. Sertifikat ini menyatakan bahwa peserta:
-
Telah mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan tingkat kehadiran sesuai syarat.
-
Telah menempuh jam pembelajaran yang ditentukan oleh penyelenggara.
Sertifikat diberikan dalam bentuk digital (e-certificate) maupun fisik (hard copy) sesuai permintaan peserta, dan dapat digunakan sebagai bukti resmi partisipasi atau pencapaian Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :
Investasi dan Jadwal Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3.2. Jadwal Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Mengapa Peserta Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 12 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
Permohonan Proposal Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.


