Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Penjabaran konsep dan silabus dari training
Penerapan Sistem dan Transaksi Elektronik – Transformasi digital telah mengubah cara organisasi melakukan proses bisnis, memberikan layanan kepada pelanggan, dan mengelola informasi. Berbagai sektor seperti pemerintahan, perbankan, e-commerce, kesehatan, pendidikan, telekomunikasi, bahkan industri manufaktur kini mengandalkan sistem elektronik untuk mendukung operasional dan transaksi secara cepat, efisien, dan terintegrasi. Perkembangan teknologi informasi ini memberikan berbagai manfaat, mulai dari peningkatan produktivitas hingga perluasan akses layanan bagi masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan sistem elektronik juga menghadirkan tantangan baru, seperti peningkatan risiko keamanan siber, kebocoran data pribadi, penyalahgunaan informasi, gangguan operasional, dan potensi perselisihan dalam transaksi elektronik. Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan bahwa sistem yang digunakannya memenuhi keamanan, keandalan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi, serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Di Indonesia, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Selain itu, penyelenggara sistem elektronik juga harus mematuhi ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan peraturan sektoral terkait.
Untuk Perusahaan…
Berdasarkan peraturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO) berkewajiban menyediakan sistem yang andal, aman, dan bertanggung jawab. Hal ini mencakup manajemen risiko, perlindungan data pengguna, pencatatan aktivitas sistem, pemulihan bencana, dan penerapan tata kelola teknologi informasi yang baik. ESO juga wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku jika memenuhi kriteria penyelenggara sistem elektronik.
Selain aspek kepatuhan, penerapan sistem elektronik yang baik merupakan bagian dari strategi manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Organisasi dengan sistem elektronik yang aman dan andal akan lebih mampu menjaga kepercayaan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi potensi kerugian akibat gangguan sistem dan insiden keamanan siber.

Dalam praktiknya, implementasi sistem dan transaksi elektronik memerlukan kolaborasi antar berbagai fungsi organisasi, seperti teknologi informasi, keamanan informasi, hukum, kepatuhan, manajemen risiko, audit internal, operasional, dan manajemen puncak. Semua pihak perlu memahami kewajiban hukum, standar keamanan, mekanisme manajemen sistem, dan prosedur pelaksanaan transaksi elektronik agar aktivitas digital organisasi berjalan efektif dan sesuai dengan peraturan.
Melalui pemahaman komprehensif tentang implementasi sistem dan transaksi elektronik, organisasi dapat membangun ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan mampu mendukung keberlangsungan bisnis di tengah perkembangan teknologi yang semakin dinamis.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Pelatihan Implementasi Sistem dan Transaksi Elektronik adalah program pengembangan kompetensi yang dirancang untuk memberikan pemahaman tentang aspek hukum, teknis, dan tata kelola implementasi sistem elektronik sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Dengan membahas dasar hukum implementasi sistem elektronik, kewajiban Operator Sistem Elektronik (PSK), tata kelola transaksi elektronik, keamanan informasi, perlindungan data, manajemen risiko, audit kepatuhan, serta strategi implementasi sistem elektronik yang aman dan andal.
Pelatihan ini…
Program ini ditujukan untuk Manajer TI, Petugas Keamanan Informasi, Petugas Kepatuhan, Petugas Hukum, Petugas Manajemen Risiko, Auditor Internal, Administrator Sistem, Tim Transformasi Digital, Petugas Perlindungan Data (DPO), pengembang aplikasi, penyedia layanan digital, serta instansi pemerintah dan perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik.
Metode pembelajaran meliputi kuliah interaktif, diskusi regulasi, studi kasus, simulasi manajemen sistem elektronik, diskusi kelompok, dan evaluasi implementasi tata kelola sistem elektronik.
1.2. Materi Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Materi yang akan dipelajari meliputi:
1: Pengantar Sistem dan Transaksi Elektronik
- Konsep sistem elektronik
- Ruang lingkup transaksi elektronik
- Perkembangan ekonomi digital
- Peran sistem elektronik dalam organisasi
2: Regulasi Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Regulasi terkait perlindungan data pribadi
- Ketentuan sektoral yang relevan
3: Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Definisi dan klasifikasi PSE
- Hak dan kewajiban PSE
- Pendaftaran PSE sesuai ketentuan
- Tanggung jawab penyelenggara
4: Tata Kelola Sistem Elektronik
- Tata kelola teknologi informasi
- Manajemen aset informasi
- Pengendalian akses
- Dokumentasi sistem
5: Keamanan Sistem Elektronik
- Prinsip keamanan informasi (Confidentiality, Integrity, Availability)
- Pengamanan jaringan dan aplikasi
- Manajemen identitas dan akses
- Pengelolaan kerentanan
6: Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
- Kontrak elektronik
- Tanda tangan elektronik
- Dokumen elektronik
- Pembuktian dalam transaksi elektronik
7: Perlindungan Data dan Privasi
- Pengelolaan data pribadi
- Persetujuan pemrosesan data
- Penyimpanan dan retensi data
- Hak subjek data
8: Manajemen Risiko dan Keberlangsungan Layanan
- Identifikasi risiko TI
- Business Continuity Plan (BCP)
- Disaster Recovery Plan (DRP)
- Penanganan insiden keamanan
9: Audit dan Kepatuhan Sistem Elektronik
- Audit kepatuhan
- Monitoring dan evaluasi
- Pelaporan insiden
- Continuous improvement
10: Studi Kasus dan Best Practice
- Analisis implementasi PSE
- Studi kasus insiden keamanan siber
- Evaluasi kepatuhan terhadap regulasi
- Praktik terbaik tata kelola sistem elektronik
1.3. Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami hak dan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
- Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola teknologi informasi yang baik.
- Mengelola keamanan sistem elektronik sesuai dengan praktik terbaik.
- Memahami aspek hukum dalam kontrak dan transaksi elektronik.
- Mengelola data pribadi sesuai dengan ketentuan perlindungan data.
- Menyusun strategi manajemen risiko dan keberlangsungan layanan sistem elektronik.
- Melaksanakan audit dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi.
Keterangan Sertifikat
Peserta yang menyelesaikan seluruh sesi pelatihan dan memenuhi ketentuan kehadiran minimal akan memperoleh Sertifikat Pelatihan ini. Sertifikat ini menyatakan bahwa peserta:
-
Telah mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan tingkat kehadiran sesuai syarat.
-
Telah menempuh jam pembelajaran yang ditentukan oleh penyelenggara.
Sertifikat diberikan dalam bentuk digital (e-certificate) maupun fisik (hard copy) sesuai permintaan peserta, dan dapat digunakan sebagai bukti resmi partisipasi atau pencapaian Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :
Investasi dan Jadwal Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
3.2. Jadwal Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Mengapa Peserta Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 12 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
Permohonan Proposal Pelatihan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.


