Training Competition Law & Anti-Monopoly Compliance

Dalam lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan pasar dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah melalui berbagai regulasi, seperti undang-undang persaingan usaha dan pengawasan oleh lembaga seperti KPPU, berupaya mencegah praktik monopoli, kartel, serta bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.

Namun, dalam praktiknya, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya memahami batasan-batasan hukum terkait persaingan usaha. Aktivitas bisnis seperti penetapan harga, kerja sama antar perusahaan, distribusi, hingga merger dan akuisisi berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak dikelola dengan baik. Ketidaktahuan atau kelalaian terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda yang besar, hingga kerusakan reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai Competition Law & Anti-Monopoly Compliance agar perusahaan dapat menjalankan aktivitas bisnis secara legal, etis, dan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pelatihan Competition Law & Anti-Monopoly Compliance dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prinsip-prinsip hukum persaingan usaha dan upaya pencegahan praktik monopoli dalam kegiatan bisnis. Pelatihan ini membahas berbagai aspek penting, mulai dari regulasi yang berlaku, jenis-jenis pelanggaran persaingan usaha, hingga strategi implementasi kepatuhan di dalam perusahaan.
Peserta akan mempelajari bagaimana mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran, memahami batasan dalam melakukan kerja sama bisnis, serta menerapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, pelatihan ini juga membahas studi kasus pelanggaran persaingan usaha serta best

practices dalam membangun sistem kepatuhan yang efektif.
Dengan pendekatan praktis dan berbasis kasus, pelatihan ini membantu peserta untuk meningkatkan kesadaran hukum, meminimalkan risiko pelanggaran, serta mendukung terciptanya lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan kompetitif.

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Pelatihan Competition Law & Anti-Monopoly Compliance dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai hukum persaingan usaha dan penerapan prinsip anti-monopoli dalam kegiatan bisnis. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, perusahaan dituntut untuk menjalankan strategi bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pelatihan ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek penting dalam hukum persaingan usaha, mulai dari jenis-jenis praktik yang dilarang seperti kartel, penetapan harga, penyalahgunaan posisi dominan, hingga pengaturan kerja sama antar pelaku usaha. Selain itu, pelatihan ini juga membahas bagaimana membangun sistem kepatuhan (compliance system) yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Dengan pendekatan praktis, studi kasus, dan best practices, pelatihan ini membantu peserta untuk memahami risiko hukum yang mungkin timbul serta bagaimana mengelolanya secara tepat, sehingga perusahaan dapat beroperasi secara legal, kompetitif, dan berintegritas.

Dalam penerapannya, pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh para Corporate Secretary, staf sekretaris perusahaan, serta profesional yang bekerja di bidang legal, compliance, dan hubungan investor (investor relations). Selain itu, pelatihan ini juga relevan bagi jajaran manajemen, terutama yang terlibat dalam pengambilan keputusan strategis dan pengelolaan tata kelola perusahaan. Praktisi di bidang komunikasi korporasi dan pengelolaan reputasi perusahaan juga akan mendapatkan manfaat besar dari pelatihan ini, mengingat pentingnya peran komunikasi di era digital.

Pelatihan ini merupakan turunan dari berbagai bidang keilmuan, terutama hukum bisnis, hukum persaingan usaha (competition law), dan hukum ekonomi. Selain itu, pelatihan ini juga berkaitan dengan compliance management, manajemen risiko, serta strategi bisnis dan pemasaran, karena keputusan bisnis yang diambil perusahaan sangat berpengaruh terhadap potensi pelanggaran persaingan usaha.
Dalam penerapannya, pelatihan ini sangat cocok diikuti oleh para profesional yang terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis maupun pengawasan kepatuhan perusahaan, seperti tim legal, compliance officer, corporate secretary, serta praktisi di bidang manajemen, pemasaran, dan strategi bisnis. Selain itu, pelatihan ini juga relevan bagi auditor internal, konsultan, serta pihak manajemen (supervisor hingga direksi) yang memiliki tanggung jawab dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan regulasi.

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menguasai berbagai kompetensi penting, seperti memahami prinsip-prinsip dasar hukum persaingan usaha, mengidentifikasi potensi praktik monopoli atau persaingan tidak sehat, serta menganalisis risiko hukum dalam aktivitas bisnis perusahaan. Peserta juga diharapkan mampu menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur kepatuhan (compliance program) yang efektif, serta memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan penguasaan tersebut, peserta dapat membantu perusahaan menghindari sanksi hukum, menjaga reputasi, serta menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kompetitif

1.2. Materi Pelatihan

1. Pengantar Hukum Persaingan Usaha
• Definisi dan konsep dasar competition law
• Tujuan dan prinsip persaingan usaha sehat
• Peran regulator (KPPU dan lembaga terkait)
• Dampak persaingan usaha terhadap ekonomi

2. Kerangka Regulasi dan Perundang-undangan
• Undang-Undang Persaingan Usaha
• Peraturan KPPU dan kebijakan terkait
• Regulasi internasional (overview)
• Sanksi administratif dan hukum

3. Praktik yang Dilarang dalam Persaingan Usaha
• Kartel (price fixing, bid rigging, market allocation)
• Penetapan harga (price fixing)
• Pembagian wilayah pemasaran
• Persekongkolan tender
• Praktik diskriminasi harga

4. Penyalahgunaan Posisi Dominan
• Definisi posisi dominan
• Bentuk penyalahgunaan (predatory pricing, tying, bundling)
• Dampak terhadap pasar dan konsumen
• Studi kasus

5. Perjanjian dan Kerja Sama Bisnis
• Perjanjian horizontal dan vertikal
• Batasan kerja sama antar perusahaan
• Distribusi eksklusif dan franchise
• Risiko hukum dalam perjanjian bisnis

6. Aspek Persaingan dalam M&A
• Notifikasi merger dan akuisisi ke KPPU
• Analisis dampak persaingan usaha
• Risiko monopoli pasca transaksi
• Studi kasus M&A terkait persaingan usaha

7. Manajemen Risiko dan Kepatuhan (Compliance)
• Identifikasi risiko pelanggaran
• Penyusunan kebijakan anti-monopoli
• Program compliance perusahaan
• Peran manajemen dalam kepatuhan

8. Investigasi dan Penegakan Hukum
• Proses pemeriksaan oleh KPPU
• Teknik investigasi pelanggaran
• Hak dan kewajiban perusahaan
• Strategi menghadapi investigasi

9. Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha
• Mekanisme penyelesaian sengketa
• Proses persidangan di KPPU
• Upaya hukum lanjutan (banding/kasasi)
• Studi kasus sengketa

10. Studi Kasus dan Best Practices
• Studi kasus nasional dan internasional
• Analisis pelanggaran dan dampaknya
• Best practices dalam menjaga kepatuhan
• Simulasi pengambilan keputusan bisnis

________________________________________

1.3. Tujuan Pelatihan

• Memahami konsep dasar hukum persaingan usaha dan anti-monopoli
• Mengetahui regulasi dan ketentuan yang berlaku (UU Persaingan Usaha, KPPU, dll)
• Mengidentifikasi praktik bisnis yang berpotensi melanggar hukum persaingan
• Meningkatkan kesadaran hukum dalam pengambilan keputusan bisnis
• Memahami risiko hukum dan sanksi akibat pelanggaran
• Mampu menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam operasional perusahaan
• Mengembangkan sistem kepatuhan (compliance program) yang efektif
• Meminimalkan risiko praktik monopoli dan persaingan tidak sehat

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Competition Law & Anti-Monopoly Compliance

 

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Competition Law & Anti-Monopoly Compliance

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Competition Law & Anti-Monopoly Complianceorporate Secretary Excellence in Digital Era

2.1Competition Law & Anti-Monopoly Compliance

Mengapa Pelatihan Competition Law & Anti-Monopoly Compliance hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 10 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Competition Law & Anti-Monopoly Compliance

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[S]

whatsapp