Training Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial

 

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Dalam dinamika dunia usaha dan ketenagakerjaan saat ini, hubungan antara perusahaan dan pekerja semakin kompleks seiring dengan perkembangan regulasi dan meningkatnya tuntutan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja. Ketidaktahuan atau ketidaktepatan dalam memahami ketentuan hukum ketenagakerjaan dapat menimbulkan potensi konflik yang merugikan kedua belah pihak, baik dalam bentuk perselisihan hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pelanggaran hak-hak normatif karyawan. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan ketenagakerjaan serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelatihan ini diselenggarakan untuk membekali para pelaku usaha, praktisi HR, dan pengelola perusahaan dengan pengetahuan praktis dan strategis dalam mengelola hubungan industrial secara harmonis, serta menangani potensi sengketa ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai prosedur hukum. Pelatihan ini merupakan turunan dari keilmuan Hukum Ketenagakerjaan yang merupakan cabang dari Ilmu Hukum Perdata, khususnya dalam ranah Hukum Perjanjian dan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja, serta berkaitan erat dengan Hukum Acara Perdata dalam konteks penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial adalah program pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan serta prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha, jenis-jenis perjanjian kerja, aturan mengenai upah, waktu kerja, pemutusan hubungan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga Pengadilan Hubungan Industrial. Tujuan pelatihan ini adalah agar peserta mampu mengelola hubungan kerja secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memahami langkah-langkah strategis dalam menangani konflik ketenagakerjaan secara efektif dan beretika.

Pelatihan ini biasanya diperuntukkan bagi para profesional yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan tenaga kerja dan hubungan industrial di lingkungan perusahaan atau institusi. Peserta yang umum mengikuti pelatihan ini antara lain adalah praktisi Human Resources (HR), manajer SDM, staf legal perusahaan, konsultan ketenagakerjaan, pengelola hubungan industrial, pimpinan perusahaan, hingga pengurus serikat pekerja. Selain itu, pelatihan ini juga relevan diikuti oleh para advokat, akademisi hukum, serta aparatur pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang terlibat langsung dalam pengawasan, pembinaan, maupun penyelesaian perselisihan hubungan industrial di wilayah kerjanya.

1.2. Materi Pelatihan

  1. Konsep Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
    • Pengertian dan ruang lingkup hukum ketenagakerjaan
    • Prinsip-prinsip dasar perlindungan tenaga kerja
    • Perkembangan regulasi ketenagakerjaan nasional
  2. Perjanjian Kerja dan Hubungan Kerja
    • Jenis-jenis perjanjian kerja (PKWT, PKWTT)
    • Ketentuan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja
    • Perubahan, perpanjangan, dan pengakhiran perjanjian kerja
  3. Hak Normatif Pekerja
    • Pengupahan dan sistem pengupahan
    • Waktu kerja, waktu istirahat, dan cuti
    • Kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja
    • Perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan dan anak
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
    • Alasan yang sah menurut UU untuk PHK
    • Prosedur PHK yang sesuai peraturan
    • Hak-hak pekerja pasca PHK (pesangon, uang penghargaan, uang penggantian hak)
  5. Perselisihan Hubungan Industrial
    • Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
    • Tahapan penyelesaian perselisihan: Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase
    • Fungsi dan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  6. Strategi Pencegahan dan Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan
    • Membangun hubungan industrial yang harmonis
    • Teknik komunikasi dan negosiasi hubungan industrial
    • Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP)
  7. Tata Cara dan Prosedur Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
    • Proses pengajuan gugatan
    • Tata cara sidang dan pembuktian
    • Putusan dan pelaksanaan putusan PHI
  8. Studi Kasus Perselisihan Hubungan Industrial
    • Analisis kasus nyata PHK dan perselisihan hak
    • Simulasi mediasi dan sidang di PHI
    • Diskusi dan evaluasi penyelesaian kasus

1.3. Tujuan Pelatihan

  • Memberikan pemahaman yang komprehensif tentang ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
  • Membekali peserta dengan kemampuan dalam menyusun, menerapkan, dan mengelola perjanjian kerja sesuai ketentuan hukum.
  • Menjelaskan prosedur dan hak-hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
  • Meningkatkan kemampuan peserta dalam menangani proses pemutusan hubungan kerja (PHK) secara legal, adil, dan sesuai aturan.
  • Memahami jenis-jenis perselisihan hubungan industrial beserta tahapan dan prosedur penyelesaiannya.
  • Melatih peserta dalam melakukan pencegahan konflik ketenagakerjaan dan membangun hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja.
  • Memberikan pemahaman tentang proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta strategi penyelesaian perselisihan.
  • Meningkatkan keterampilan peserta dalam bernegosiasi dan bermediasi dalam konflik hubungan kerja.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial

 

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial

 

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial

3.2. Jadwal Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial

 

Mengapa Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial

 

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.[AL]

whatsapp