Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21

​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 merupakan pelatihan yang didesain untuk para peserta. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, tarif PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:

  • UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
  • Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.
  • Sebagai tambahan informasi, bahwa peraturan tentang tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini tidak berbeda dengan peraturan PTKP tahun 2016 silam.

Sehingga perhitungan tarif PPh 21 tahun ini masih merujuk pada peraturan PTKP yang ditetapkan tahun 2016 tersebut.

Gambaran Umum Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21

1.1. Deskripsi Pelatihan 

Dalam pelatihan ini peserta diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Konsep Pemotongan PPh Pasal 21, Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan, Saat dan Tempat Terutang PPh Pasal 21, Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap, Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap, Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai, Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan, Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Penerima Uang Pesangon dan Pensiun, dll.

1.2 Materi Pelatihan  

  1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21
  2. Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan
  3. Saat dan Tempat Terutang PPh Pasal 21
  4. Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
  5. Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap
  6. Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
  7. Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan
  8. Ketentuan dan Perhitungan PPh Pasal 21 Penerima Uang Pesangon dan Pensiun
  9. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
  10. E-SPT PPh Pasal 21(Elektronik)
  11. Melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 menggunakan E Filing
  12. Konsep penghitungan PPh Pasal 21 dan Tax Planningnya.
  13. Pembahasan PER-14/PJ./2013 yang berisi formulir-formulir yang wajib dilampirkan Wajib Pajak dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi Wajib Pajak yang melakukan pemotongan PPh 21 karyawan.
  14. Menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan setiap bulannya, Menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam bukti potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi Wajib Pajak Cabang/lokasi. Dan perubahan lainnya.
  15. Praktek Program Excellent PPh 21 dan Jamsostek.
  16. Mencakup penghitungan PPh 21 karyawan dan non karyawan dengan berbagai macam variasinya seperti:
  • Menerima penghasilan teratur dan tidak teratur dan tidak teratur.
  • PPh 21 dipotong, ditanggung, atau di Gross-Up.
  • Pegawai masuk atau berhenti tengah tahun, untuk WNI atau WNA, pegawai pindahan maupun pindah cabang.
  • Mencetak form 1721-A1 seluruh karyawan dengan cepat (mail-merge).
  • Mencetak SPT Masa beserta seluruh lampiran-lampirannya.
  • Membuat e-SPT PPh 21 melalui impor data.
  • Bisa memantau kekurangan dan kelebihan PPh 21 sampai saat ini dari yang sudah dilakukan (SPT) dengan yang seharusnya.

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu untuk :

  1. Melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien.
  2. Mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkait dengan masalah PPh 21 sehingga dapat melakukan trik dan tips dalam perhitungan PPh Pasal 21 Masa.
  3. Mengetahui dan memahami ketentuan perpajakan yang menyangkut penentuan objek, cara menghitung dan menerbitkan bukti potong.

FORM PRA PENDAFTARAN

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura. 

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya akomodasi trainer dan pendamping menjadi tanggungan dari Klien. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan  ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21

Waktu penyelenggaraan pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan 5/6 jam pelatihan untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

 

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Quartal Pertama
Januari 4-5 11-12 18-19 25-26  
Februari 2-3 8-9 15-16 22-23  
Maret 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
Quartal Kedua
April  5-6 12-13 19-20 26-27  
Mei   10-11 17-18 24-25 30-31
Juni 2-3 7-8 14-15 21-22 28-29
Quartal Ketiga
Juli 5-6 12-13 19-20 26-27  
Agustus 2-3 9-10 15-16 23-24  
September 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28
Quartal Terakhir
Oktober 4-5 11-12 18-19 25-26  
November 1-2 8-9 15-16 22-23  
Desember 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28

2.3. Jenis Pelatihan Bila calon peserta menghendaki pelatihan dengan layanan Inhouse Training. Maka pilihan waktu dan durasi akan mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan dan kebijakan dari peserta/instansi/perusahaan.

Dalam penyelenggaraan Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh para Manajer, Supervisor, dan para karyawan, serta personil lainnya yang akan mendalami tentang Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan organisasi/perusahaan.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • E​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21clusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • E​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack E​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21clusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • E​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21pert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

DAFTAR

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21

3.1. Investasi Pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21

Penyelenggaraan program pelatihan ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan  ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21 harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan  ​​Training Pajak PPh Karyawan PPh Pasal 21

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.

Konsultasi

Opsi judul Pelatihan yang lain