Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
Penjabaran konsep dan silabus dari training
UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) – Sektor keuangan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, sektor ini mencakup berbagai lembaga dan aktivitas, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, serta lembaga keuangan non-bank lainnya. Stabilitas sektor keuangan menjadi salah satu prasyarat utama dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Namun demikian, perkembangan sektor keuangan di Indonesia tidak terlepas dari berbagai tantangan, baik yang bersifat struktural maupun dinamis. Sebelum disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK), regulasi sektor keuangan di Indonesia cenderung tersebar dalam berbagai undang-undang yang berbeda, seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan UU OJK. Kondisi ini menyebabkan fragmentasi regulasi serta potensi ketidakefisienan dalam pengawasan dan koordinasi antar lembaga.
Selain itu, perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) juga membawa tantangan baru dalam pengaturan sektor keuangan. Inovasi digital seperti pembayaran elektronik, pinjaman online, dan aset kripto memerlukan kerangka regulasi yang adaptif dan komprehensif.
Di sisi lain, krisis keuangan global dan pandemi COVID-19 telah menunjukkan pentingnya ketahanan sistem keuangan. Krisis tersebut menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan serta perlunya koordinasi yang lebih baik antara otoritas keuangan.
Bagi Perusahaan…
Dalam konteks tersebut, pemerintah Indonesia melakukan reformasi besar melalui UU P2SK. Undang-undang ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai regulasi sektor keuangan, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan stabilitas sistem keuangan.
Salah satu aspek penting dalam UU P2SK adalah penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dan pengawas sektor keuangan. Selain itu, UU ini juga memperjelas peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Selanjutnya, UU P2SK juga mengatur pengembangan sektor keuangan yang inklusif, termasuk akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani (unbanked population). Hal ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Di samping itu, perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama dalam UU P2SK. Regulasi ini mengatur mekanisme perlindungan konsumen serta transparansi dalam produk dan layanan keuangan.

Namun demikian, implementasi UU P2SK tidak terlepas dari berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah koordinasi antar lembaga, seperti OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, kesiapan industri dalam menyesuaikan diri dengan regulasi baru juga menjadi faktor penting.
Dalam perspektif akademik, UU P2SK mencerminkan pendekatan integrated financial regulation, yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan efisien. Namun, efektivitas pendekatan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Dengan mempertimbangkan kompleksitas tersebut, pelatihan mengenai UU P2SK menjadi sangat penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi ini.
1.1. Deskripsi Pelatihan
Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai reformasi regulasi sektor keuangan di Indonesia.
Secara umum, pelatihan ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara regulasi dan praktik implementasi. Banyak pelaku industri dan pemangku kepentingan yang menghadapi kesulitan dalam memahami perubahan regulasi yang kompleks dalam UU P2SK. Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang dengan pendekatan yang komprehensif dan aplikatif.
Pelatihan ini mencakup pembahasan mengenai struktur dan isi UU P2SK, termasuk perubahan utama yang diperkenalkan dalam regulasi tersebut. Peserta akan memahami bagaimana UU ini mengintegrasikan berbagai regulasi sektor keuangan.
Selain itu, pelatihan ini juga membahas peran dan kewenangan lembaga keuangan, seperti OJK, Bank Indonesia, dan LPS. Peserta akan mempelajari bagaimana koordinasi antar lembaga dilakukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Selanjutnya, pelatihan ini menekankan pada aspek stabilitas sistem keuangan, termasuk kebijakan makroprudensial dan pengawasan sektor keuangan. Peserta akan memahami bagaimana kebijakan tersebut dirancang untuk mencegah krisis keuangan.
Training ini…
Di samping itu, pelatihan ini juga membahas pengembangan sektor keuangan yang inklusif, termasuk peran fintech dan inovasi digital. Peserta akan mempelajari bagaimana regulasi mendukung inovasi sekaligus menjaga stabilitas.
Pelatihan ini juga mencakup aspek perlindungan konsumen, termasuk transparansi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Peserta akan memahami pentingnya perlindungan konsumen dalam menjaga kepercayaan terhadap sektor keuangan.
Selain itu, pelatihan ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk memberikan gambaran nyata mengenai implementasi UU P2SK dalam berbagai sektor, seperti perbankan, pasar modal, dan fintech.
Metode pembelajaran meliputi ceramah, diskusi, studi kasus, serta analisis regulasi. Pendekatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan aplikatif.
Pelatihan ini ditujukan bagi regulator, praktisi keuangan, akademisi, serta pihak lain yang berkepentingan dalam sektor keuangan.
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan UU P2SK secara efektif.
1.2. Materi Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
Materi yang akan dipelajari meliputi:
1: Pengantar Sektor Keuangan
-
Struktur sektor keuangan Indonesia
-
Peran sektor keuangan dalam ekonomi
2: Overview UU P2SK
-
Latar belakang dan tujuan UU
-
Ruang lingkup regulasi
3: Reformasi Regulasi
-
Integrasi regulasi keuangan
-
Perubahan utama UU P2SK
4: Kelembagaan dan Kewenangan
-
Peran OJK
-
Peran Bank Indonesia
-
Peran LPS
5: Stabilitas Sistem Keuangan
-
Kebijakan makroprudensial
-
Manajemen krisis keuangan
6: Inklusi dan Inovasi Keuangan
-
Fintech dan digitalisasi
-
Akses keuangan
7: Perlindungan Konsumen
-
Transparansi produk
-
Penyelesaian sengketa
8: Studi Kasus
-
Implementasi UU P2SK
-
Analisis sektor keuangan
1.3. Tujuan Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
- Memahami UU P2SK secara komprehensif.
- Menganalisis perubahan regulasi sektor keuangan.
- Memahami peran lembaga keuangan.
- Mengimplementasikan regulasi dalam praktik.
- Meningkatkan pemahaman stabilitas keuangan.
Keterangan Sertifikat
Peserta yang menyelesaikan seluruh sesi pelatihan dan memenuhi ketentuan kehadiran minimal akan memperoleh Sertifikat Pelatihan ini. Sertifikat ini menyatakan bahwa peserta:
-
Telah mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan tingkat kehadiran sesuai syarat.
-
Telah menempuh jam pembelajaran yang ditentukan oleh penyelenggara.
Sertifikat diberikan dalam bentuk digital (e-certificate) maupun fisik (hard copy) sesuai permintaan peserta, dan dapat digunakan sebagai bukti resmi partisipasi atau pencapaian Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :
Investasi dan Jadwal Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :
3.1. Investasi Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
3.2. Jadwal Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
Mengapa Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 12 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
Permohonan Proposal Pelatihan UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan)
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.


