Training VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK – Verifikasi pajak dapat didefinisikan sebagai kegiatan pengujian terhadap pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif penghitungan dan pembayaran pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dimiliki / diperoleh Direktur Jenderal Pajak. Verifiksi pajak dilakukan dengan tujuan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Sengketa pajak merupakan permasalahan yang timbul antara Wajib Pajak dengan pejabat berwenang akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya Gugatan pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan ini akan didesain guna memberikan pemahaman kepada peserta perihal perbedaan Verifikasi, Pemeriksaan serta pemeriksaan pajak yang mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan beberapa studi kasus yang berisikan strategi pemecahan masalah terkait dengan verifikasi, pemeriksaan dan sengketa pajak.

1.2. Materi Pelatihan  

  1. SPT (Surat Pemberitahuan Pajak)
  • Definisi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
  • Fungsi SPT
  • Bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan
  • Bagi Pengusaha Kena Pajak
  • Bagi pemotong atau pemungut pajak
  • Jenis / Macam Surat Pemberitahuan
  • SPT masa
  • SPT tahunan
  • Dasar Hukum SPT
  • Kewajiban menyampaikan SPT
  • Tempat dan cara pengambolan SPT
  • Penandatanganan SPT
  • Cara Penyampaian SPT
  • Batas Waktu Penyampaian SPT
  • Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan
  • Cara Mengisi Surat Pemberitahuan
  • Yang Berhak Menandatangani Surat Pemberitahuan
  • SPT Dianggap Tidak Disampaikan
  • WP dengan Kriteria Tertentu yg dapat melaporkan Beberapa Masa Pajak dalam Satu SPT Masa.
  • WP PPh tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
  • Hak WP berkaitan dengan penyampaian SPT.
  • Sanksi karena tidak menyampaikan SPT
  • Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
  • Sanksi administrasi berupa denda.
  • Sanksi administrasi berupa kenaikan.
  • Sanksi pidana kurungan.
  • Sanksi pidana penjara.
  • Teknik dan tahapan Analisa SPT
  • Data perpajakan dan penggunaannya
  • Surat himbauan, konseling
  • Batas Waktu Pembayaran Dan Pelaporan SPT
  1. Verifikasi Pajak
    • Pengertian, Tujuan dan kriteria Verifikasi Pajak
    • Latar Belakang Verifikasi Pajak
    • Dasar hukum dan peraturan verifikasi
    • Mekanisme / Tata Cara verifikasi Pajak
    • Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak
    • Kewajiban dan hak petugas Verifikasi Wajib Pajak
    • Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
    • Verifikasi Untuk Penerbitan SKPKBT
    • Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
      selanjutnya…
  2. Pemeriksaan Pajak
    • Definisi dan konsep pemeriksaaan pajak
    • Tujuan pemeriksaan pajak
    • Perbedaan verifikasi dan pemeriksaan pajak
    • Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
    • Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
    • Kriteria seleksi pemeriksaan
  • Pemeriksaan rutin
  • Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing : alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan
    • Jenis pemeriksaan
  • Pemeriksaan lapangan
  • Pemeriksaan kantor
    • Pemeriksaan tujuan kepatuhan
      • Pelaksanaan pemeriksaan
      • Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
    • Transfer pricing
      • Definisi transfer pricing
      • Konsep transfer pricing
      • Dasar / Peraturan transfer pricing
      • Prosedur transfer pricing
  1. Sengketa Pajak
  • Definisi sengketa pajak
  • Faktor yang menimbulkan sengketa pajak
  • Penerbitan surat ketetapan pajak
  • Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  • Keberatan dan banding
  • Banding dan Gugatan
  • Peninjauan kembali
  • Pengadilan pajak
  • Berakhirnya sengketa pajak
  • Cara Penyelesaian Sengketa Pajak
  1. Studi kasus dan diskusi

 

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk : 

  1. Memahami definisi dan konsep verifikasi, pemeriksanaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
  2. Mengetahui dan memahami proses verifikasi, pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak.
  3. Mengetahui dan memahami hal-hal atau faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa pajak, terkait dengan pemeriksaan pajak.
  4. Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah terkait dengan verifikasi, pemeriksaan pajak dan penyelesaian sengketa pajak

 

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Waktu penyelenggaraan pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

Tahun 2023

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 3-4 10-11 17-18 24-25 30-31
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 1-2 8-9 13-14 20-21 28-29
April 4-5 12-13 17-18 25-26  
Mei 2-3 9-10 16-17 22-23 30-31
Juni 6-7 13-14 21-22 26-27  
Juli 4-5 11-12 17-18 26-27  
Agustus 1-2 8-9 15-16 22-23 30-31
September 5-6 12-13 19-20 25-26  
Oktober 4-5 10-11 17-18 24-25 30-31
November 6-7 13-14 20-21 28-29  
Desember 3-4 11-12 18-19 26-27  

Tahun 2024

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 2-3 9-10 16-17 23-24 29-30
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 5-6 12-13 19-20 26-27  
April 2-3 9-10 16-17 23-24  29-30
Mei 1-2 7-8 14-15 21-22 28-29
Juni 4-5 11-12 17-18 26-27  
Juli 2-3 9-10 16-17 23-24 30-31
Agustus 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
September 3-4 10-11 17-18 24-25  
Oktober 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
November 4-5 11-12 17-18 24-25  
Desember 3-4 10-11 17-18 24-25  

Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training

2.3. Jenis Pelatihan 

Dalam penyelenggaraan Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh bagian pajak atau bagian lain yang ingin mengetahui lebih jauh tentang penanganan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2x Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

3.1. Investasi Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Penyelenggaraan program pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.

Opsi judul Pelatihan yang lain

VERIFIKASI, PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK (training-grc.com)

PAJAK KEPABEANAN – GRC Training Consulting (training-grc.com)

whatsapp