Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi  

Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak : Permasalahan dan Solusi adalah permasalahan yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat berwenang akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Wajib Pajak sering menghadapi sengketa pajak dalam menjalankan bisnisnya, baik sengketa internal maupun sengketa dengan kantor pajak (Fiskus). Wajib pajak sering merasa tidak mampu menghadapai sengketa dengan kantor pajak dikarenakan masalah administrasi didalamnya, walaupun secara material Wajib Pajak dalam posisi yang benar.

Gambaran Umum Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi  

1.1. Deskripsi Pelatihan 

Dalam Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Siklus perpajakan dalam bisnis, Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak, Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan, Penelitian dan Verifikasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Analisis Laporan Keuangan Untuk Perpajakan, Prosedur Analisis di KPP, Analisis Laporan Keuangan, Rasio Total Benchmarking, Definisi, konsep dan Analisis Transfer Pricing, dll.

1.2 Materi Pelatihan 

  1.     Siklus perpajakan dalam bisnis 
  2.     Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak
  • Jenis Pengujian Kepatuhan Perpajakan
  • Penelitian dan Verifikasi
  • Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
  1. Analisis Laporan Keuangan Untuk Perpajakan
  • Prosedur Analisis di KPP
  • Analisis Laporan Keuangan
  • Rasio Total Benchmarking
  • Definisi, konsep dan Analisis Transfer Pricing
  1. Pemeriksaan Pajak
  • Tata Cara Pemeriksaan Pajak 
  • Strategi pemeriksaan DJP dan antisipasinya
  • Kriteria dan jenis pemeriksaan 
  • Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
  • Critical Points dalam Pemeriksaan Pajak untuk Bidang Usaha Terpilih
  • Grey Area dalam Pemeriksaan Pajak
  • Psikologi dan manajemen Pemeriksaan Pajak
  • Teknik Pemeriksaan PPh Badan dan Studi Kasus
  • Teknik Pemeriksaan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 (2), dan PPh 15
  • Teknik Pemeriksaan PPN dan PPn BM 
  • Teknik Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan 
  • Tax Planing dalam Menghadapi Pemeriksaan PajaKewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
  • Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
  • Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
  • Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan & Berita Acara Hasil Pemeriksaan
  1. Sengketa Pajak
  • Pengertian sengketa pajak 
  • Faktor yang menimbulkan sengketa pajak 
  • Penerbitan surat ketetapan pajak
  • Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  • Keberatan dan banding 
  • Skema Proses Banding
  • Gugatan dan Imbalan Bunga
  • Peninjauan kembali
  • Pengadilan pajak 
  • Pembayaran Utang Pajak
  • Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
  • Berakhirnya sengketa pajak 
  1. Sengketa pajak secara internal perusahaan
  • Klausal kontrak
  • Sinergi perpajakan dalam organisasi
  1. Sengketa dengan pemeriksa pajak 
  2. Jalur- jalur sengketa setelah pemeriksaan
  • SKP- Keberatan-Banding-PK di MA
  • SKP-PK di Kantor Pajak
  • STP-PK-Gugatan-PK di MA
  1. Penyelesaian Sengketa Pajak
  • Pengertian sengketa pajak 
  • Faktor yang menimbulkan sengketa pajak 
  • Penerbitan surat ketetapan pajak
  • Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
  • Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
  • Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
  • Peninjauan kembali
  • Pengadilan pajak 
  • Berakhirnya sengketa pajak 
  • Strategi Penanganan Penyelesaian Sengketa Pajak
  • Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
  • Keberatan; Banding dan Gugatan
  1. Studi Kasus dan Diskusi  

1.3. Tujuan dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :

  1. Memahami metode analisa laporan keuangan perpajakan
  2. Memahami tahapan pemeriksaan pajak 
  3. Memahami penyebab / faktor yang menimbulkan sengketa pajak 
  4. Mengetahui dan mengerti prosedur dan teknik penyelesaian sengketa pajak sesuai ketentuan perundang-undangan
    FORM PRA PENDAFTARAN

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi  

2.1. Tempat Pelatihan 

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi   menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura. 

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya akomodasi trainer dan pendamping menjadi tanggungan dari Klien. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi  

Waktu penyelenggaraan pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi   dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan 5/6 jam pelatihan untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Quartal Pertama
Januari 4-5 11-12 18-19 25-26  
Februari 2-3 8-9 15-16 22-23  
Maret 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
Quartal Kedua
April 5-6 12-13 19-20 26-27  
Mei   10-11 17-18 24-25 30-31
Juni 2-3 7-8 14-15 21-22 28-29
Quartal Ketiga
Juli 5-6 12-13 19-20 26-27  
Agustus 2-3 9-10 15-16 23-24  
September 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28
Quartal Terakhir
Oktober 4-5 11-12 18-19 25-26  
November 1-2 8-9 15-16 22-23  
Desember 1-2 6-7 13-14 20-21 27-28

Bila calon peserta menghendaki pelatihan dengan layanan Inhouse Training. Maka pilihan waktu dan durasi akan mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan dan kebijakan dari peserta/instansi/perusahaan.

 

2.3. Jenis Pelatihan 

Dalam penyelenggaraan Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi   ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehigga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh Staff / Manajer Finance and AccountingStaff / Manajer Perpajakan, Konsultan Pajak,Wirausaha, dan Pelajar dan umum. 

dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran 

Sedangkan untuk Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi   yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Couching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan 

Berikut ini Fasilitas Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi   yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2x Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom
    DAFTAR

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi  

3.1. Investasi Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi  

Penyelenggaraan program pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi    memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi   harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.2. Permohonan Proposal Pelatihan Strategi Penyelesaian Sengketa Pajak :  Permasalahan dan Solusi  

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila Anda ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya Anda cukup mengisi formulir yang ada pada bagian bawah ataupun disamping artikel ini, bisa juga dengan klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerjasama dengan GRC Training? dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.
Konsultasi

Opsi judul Pelatihan yang lain