Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah strategi untuk mengatasi Sengketa pajak dikarenakan permasalahan yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat berwenang akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak yang mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk didalamnya Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah suatu program pelatihan yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pegawai pajak dalam mengatasi masalah pemeriksaan dan sengketa pajak. Dalam pelatihan ini, peserta akan diajarkan tentang strategi-strategi yang efektif dalam menangani pemeriksaan pajak dan cara-cara untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan cara yang baik dan benar.
Pemeriksaan pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pajak terhadap laporan pajak yang telah diajukan oleh wajib pajak. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan dari laporan pajak yang diajukan, maka dapat timbul sengketa pajak antara wajib pajak dan petugas pajak.
Gambaran Umum Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
1.1. Deskripsi Pelatihan
Dalam Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara komprehensif terkait Strategi Penanganan Pemeriksaan, Strategi pemeriksaan DJP dan antisipasinya, Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Critical Points dalam Pemeriksaan Pajak untuk Bidang Usaha Terpilih, Pengembalian kelebihan pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, Pengajuan Permohonan Pengembalian, Proses Pengembalian Pendahuluan Yang Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dll.
Sengketa pajak dapat terjadi jika wajib pajak dan petugas pajak memiliki pandangan yang berbeda mengenai interpretasi ketentuan perpajakan yang berlaku. Sengketa pajak ini dapat diselesaikan melalui berbagai cara, seperti melalui mediasi, arbitrase, atau melalui proses litigasi di pengadilan pajak.
Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak akan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai strategi-strategi yang efektif dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan cara-cara untuk menyelesaikan sengketa pajak secara efisien dan efektif.
1.2 Materi Pelatihan
- Strategi Penanganan Pemeriksaan
- Strategi pemeriksaan DJP dan antisipasinya
- Tata Cara Pemeriksaan Pajak
- Critical Points dalam Pemeriksaan Pajak untuk Bidang Usaha Terpilih
- Pengembalian kelebihan pajak
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
- Pengajuan Permohonan Pengembalian
- Proses Pengembalian Pendahuluan Yang Dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Jangka Waktu Proses Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
- Pemeriksaan dan Sanksi
- Penelitian SPT dan tindak lanjutnya
- Analisa SPT
- Data perpajakan dan pemanfaatannya
- Penerapan Benchmarking
- Surat himbauan, konseling
- Kriteria pemeriksaan :
- Pemeriksaan rutin
- Pemeriksaan khusus, termasuk pemeriksaan transfer pricing : alasan, prosedur pengusulan dan persetujuan
- Jenis pemeriksaan :
- Pemeriksaan lapangan
- Pemeriksaan kantor
- Pemeriksaan tujuan kepatuhan
- Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
- Pemeriksaan transfer pricing : konsep dan prosedur
- Pemeriksaan tujuan lain
- Grey Area dalam Pemeriksaan Pajak
- Psikologi Pemeriksaan Pajak
- Manajemen Pemeriksaan Pajak
- Ruang Lingkup SENGKETA PAJAK
- Pengertian sengketa pajak
- Faktor yang menimbulkan sengketa pajak
- Penerbitan surat ketetapan pajak
- Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Keberatan dan banding
- Gugatan dan Imbalan Bunga
- Peninjauan kembali
- Pengadilan pajak
- Berakhirnya sengketa pajak
- Penyelesaian SENGKETA PAJAK
- Pengertian sengketa pajak
- Faktor yang menimbulkan sengketa pajak
- Penerbitan surat ketetapan pajak
- Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Peninjauan kembali
- Pengadilan pajak
- Berakhirnya sengketa pajak
- Strategi Penanganan Penyelesaian Sengketa Pajak
- Pilihan dan risiko penyelesaian sengketa pajak
- Keberatan; Banding dan Gugatan
- Studi kasus
1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk :
- Mengetahui dan memahami teknik pemeriksaan pajak & Penyelesaian Sengketa Pajak
- Memahami teknik dalam meningkatkan penghematan pajak perusahaan
- Meningkatkan kemampuan pemecahan masalah terkait dengan pemeriksaan pajak & penyelesaian sengketa pajak
FORM PRA PENDAFTARAN
Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
2.1. Tempat Pelatihan
Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.
Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya akomodasi trainer dan pendamping menjadi tanggungan dari Klien. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.
Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.
2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Waktu penyelenggaraan pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan 5/6 jam pelatihan untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.
Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:
BULAN | MINGGU I | MINGGU II | MINGGU III | MINGGU IV | MINGGU V |
Quartal Pertama | |||||
Januari | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 25-26 | |
Februari | 2-3 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | |
Maret | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | 29-30 |
Quartal Kedua | |||||
April | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Mei | 10-11 | 17-18 | 24-25 | 30-31 | |
Juni | 2-3 | 7-8 | 14-15 | 21-22 | 28-29 |
Quartal Ketiga | |||||
Juli | 5-6 | 12-13 | 19-20 | 26-27 | |
Agustus | 2-3 | 9-10 | 15-16 | 23-24 | |
September | 1-2 | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 |
Quartal Terakhir | |||||
Oktober | 4-5 | 11-12 | 18-19 | 25-26 | |
November | 1-2 | 8-9 | 15-16 | 22-23 | |
Desember | 1-2 | 6-7 | 13-14 | 20-21 | 27-28 |
Bila calon peserta menghendaki pelatihan dengan layanan Inhouse Training. Maka pilihan waktu dan durasi akan mengalami penyesuaian mengikuti kebutuhan dan kebijakan dari peserta/instansi/perusahaan.
2.3. Jenis Pelatihan
Dalam penyelenggaraan Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring.
Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.
Sehigga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.
2.4. Calon Participan
Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok Konsultan Pajak.
Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.
2.5. Metode Pembelajaran
Sedangkan untuk Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Couching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.
2.6. Fasilitas Pelatihan
Berikut ini Fasilitas Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.
Public dan Private Training (tatap muka)
- 2x Coffee Break + 1 Lunch
- 2 Hari Pelatihan
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Souvenir
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Transportasi Selama Pelatihan
Inhouse Training (tatap muka)
- Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- ATK
- Backpack Exclusive
- Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
Online Training (Daring) untuk public atau inhouse training
- Expert Trainer
- Sertifikat Pelatihan
- Modul Pelatihan (Softcopy)
- Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
- Host Zoom
DAFTAR
Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
3.1. Investasi Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Penyelenggaraan program pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.
3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri
Tatap Muka
Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.
Daring
Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.
3.1.2. Pelatihan di luar Negeri
Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.
Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.
3.2. Mengapa Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting
Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.
- Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
- Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
- Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
- Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
- Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
- Konsultasi post event dengan trainer.
3.2. Permohonan Proposal Pelatihan Strategi Penanganan Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Kemudian apa yang harus dilakukan, bila Anda ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya Anda cukup mengisi formulir yang ada pada bagian bawah ataupun disamping artikel ini, bisa juga dengan klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.
Tertarik bekerjasama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.
Konsultasi