Training Perjanjian Kerja PKWT PKWTT

Perjanjian Kerja (PK) merupakan pintu pertama bagi karyawan dimana dokumennya akan menjadi dasar suatu hubungan kerja / “perikatan”. PK ini dapat dijadikan rambu/kemudi dalam sebuah hubungan kerja dalam suatu perusahaan, bahkan bisa berfungsi sebagai sebuah senjata yg apabila di-manage dgn baik akan mendukung kepentingan perusahaan. Namun sebaliknya, jika PK tersebut tidak ter-manage dgn baik (ditambah lagi UU 2/2004 telah membawa nuansa baru dalam dunia ketenagakerjaan, yaitu nuansa HUKUM FORMAL & HUKUM ACARA-nya yg menempatkan dokumen-dokumen tertulis pada tingkat kepentingan yg tinggi dalam proses peradilan) PK ini (seperti halnya juga dokumen HR yg lainnya) dapat berubah menjadi senjata mematikan / boomerang bagi perusahaan.

Dapat dibayangkan segala usaha dan pemikiran HR yang telah dikeluarkan demi munculnya sebuah naskah PK yang dibangga-banggakan selama ini, ternyata harus dibayar dengan kekecewaan karena majelis hakim yang menyatakan PK tersebut cacat hukum dan tidak dapat ditegakkan sama sekali. Bahkan sebuah PK dapat menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Di sisi lain; karyawan juga perlu berhati-hati dgn PK.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Melihat pada proses pembuatan PK yang saat ini seolah-olah lebih banyak menjadi “wewenang” dari perusahaan atau dapat dikatakan bahwa calon karyawan hanya tanda-tangan saja / ”take it or leave it” dan mengecilkan peranan “kesepakatan sebagai hasil dari perundingan“; maka Employee of the Future mau tidak mau harus melihat sisi lainnya yang dapat tetap “menyelamatkan” posisi-nya dalam sebuah perselisihan (dispute) dgn perusahaan yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Pelatihan ini akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta terkaity dengan”seluk-beluk” PK dari sudut pandang hukum yang dipersiapkan untuk kebutuhan praktek di lapangan. Penjelasan mengenai siapa saja ”para pihak” dalam PK, sampai dengan kebingungan sebagian besar masyarakat awam mengenai ”meterai” akan menambah pemahaman. Pengenalan terhadap proses dalam PPHI akan menunjukkan pada kita semua mengenai pentingnya mempersiapkan PK yang baik sebagai bagian dari tindakan ”pengamanan” oleh HR of the Future.

1.2. Materi Pelatihan  

1. Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)

2. Ruang Lingkup / konsep Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )

· Rambu-rambu PKWT

· Jenis-jenis PKWT

4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )

· Masa Percobaan dalam PKWTT

· Pengangkatan

· Syarat-syarat Kerja yang Berlaku

5. Studi kasus dan diskusi

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk : 

  1. Memahami Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
  2. Memahami Ruang Lingkup / konsep Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
  3. Mampu merancang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) yang sesuai peraturan yang berlaku

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT

Waktu penyelenggaraan pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

Tahun 2023

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 3-4 10-11 17-18 24-25 30-31
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 1-2 8-9 13-14 20-21 28-29
April 4-5 12-13 17-18 25-26
Mei 2-3 9-10 16-17 22-23 30-31
Juni 6-7 13-14 21-22 26-27
Juli 4-5 11-12 17-18 26-27
Agustus 1-2 8-9 15-16 22-23 30-31
September 5-6 12-13 19-20 25-26
Oktober 4-5 10-11 17-18 24-25 30-31
November 6-7 13-14 20-21 28-29
Desember 3-4 11-12 18-19 26-27

Tahun 2024

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 2-3 9-10 16-17 23-24 29-30
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 5-6 12-13 19-20 26-27
April 2-3 9-10 16-17 23-24  29-30
Mei 1-2 7-8 14-15 21-22 28-29
Juni 4-5 11-12 17-18 26-27
Juli 2-3 9-10 16-17 23-24 30-31
Agustus 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
September 3-4 10-11 17-18 24-25
Oktober 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
November 4-5 11-12 17-18 24-25
Desember 3-4 10-11 17-18 24-25

Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training

2.3. Jenis Pelatihan 

Dalam penyelenggaraan Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang Perjanjian Kerja. Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh Pimpinan perusahaan, Manajer/ General Manajer / supervisor, dan Staff perusahaan yang membutuhkan peningkatan akan pengetahuan perjanjian kerja.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2x Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT

3.1. Investasi Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT

Penyelenggaraan program pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan Perjanjian Kerja PKWT PKWTT

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. [LS]

whatsapp