Training Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara – Rangkaian instrumen hukum yang bersifat kolektif dan disepakati atas dasar kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama suatu negara yang membagikan kewenangan pembentukan alat negara mulai dari kedudukan tertinggi hingga terendah dalam suatu negara. Pembagian tersebut dapat merincikan sistematika kedudukan kelompok-kelompok jabatan beserta kedudukannya dalam organisasi dan termasuk pegangan tata cara hubungan satu dengan yang lainnya dalam melaksanakan kegiatannya.

Pengaturan ini terskema sebagai mekanisme hubungan antar-organ dalam garis vertikal dan garis horisontal antar satu organ dengan organ lainnya yang selaras dengan fungsi dan kewenangan organ negara tersebut. Dalam pengaturan tersebut juga tak hanya menjelaskan prinsip-prinisp hubungan antar organ kekuasaan negara semata, turut juga dijelaskan prinsip-prinsip kedudukan warga negara dan hak-hak nya walaupun belum mengatur penjaminannya bila ditilik dari Hak Asasi Manusia yang biasanya diatur secara terpisah.

 1.1. Deskripsi Pelatihan 

Mempelajari Hukum tata negara sangat erat kaitannya bagi penyelenggara negara untuk mengetahui bagaimana impelementasi antara fungsi, mekanisme hubungan, dan prinsip etika kebijakan dalam hubungannya agar dapat tercapai apa yang di cita-citakan untuk kehidupan dalam satu negara.

Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tugas penyelenggara negara selain mencapai apa yang menjadi tugas dari organisasi nya, disisi lain juga harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang lain, terkait dengan apa yang sudah diatur maka perlu mematuhi dengan seksama dan bertindak secara cermat agar tidak terjadi tindakan yang melebihi maupun kurang dari apa yang sudah diatur dan perlu dilakukan, disisi lain apabila ada yang belum diatur maka perlu dilakukan optimasi terhadap pilihan-pilihan terbaik yang tidak bertabrakan dengan aturan yang ada agar senantiasa selaras.

Pada prinsipnya kekuasaan dari penyelenggara negara memungkinkan terjadinya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad), perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) selaku manifestasi negara secara nyata dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara secara nyata yang kemungkinan bersinggungan dengan wilayah privat warga negara. Oleh karena itu, fungsi dari mempelajari ilmu hukum tata negara sangat berkaitan erat dalam hal mengawasi penyelenggara negara sebagai manifestasi negara secara nyata dalam pelaksanaan tugasnya untuk tidak menyimpang, khususnya ketika penyelenggara negara bertindak berdasarkan atas hal yang belum diatur sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan atau dikenal dengan kebebasan bertindak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan (droit function).

1.2. Materi Pelatihan  

1. Definisi dan konsep Hukum Tata Negara di Indonesia
2. Tahapan Penerapan Hukum Tata Negara
3. Sumber hukum tata Negara

  • Undang-Undang Dasar 1945
  • Ketetapan MPR
  • Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
  • Peraturan Daerah Provinsi
  • Peraturan Daerah Kabupaten / Kota

4. Yurisprudensi peradilan; Konvensi ketatanegaraan; Hukum internasional tertentu; Doktin ilmu hukum tata negara.
5. Pokok Hukum Tata Negara Indonesia
6. Obyek dan Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara

  • Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
  • Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
  • Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
  • Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
  • Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi yang meliputi : dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
  • garis-garis besar tentang pelaksanaan organisasi
  • Wilayah negara (Darat, laut dan udara)
  • Hubungan antara negara dan warga negara
  • Perilaku rakyat terhadap hak-hak ketatanegaraan
  • Dasar negara (arti pancasila dengan unsur-unsur di dalamnya)
  • Ciri-ciri kepribadian negara (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang bendera, dsb)

7. Hubungan Ilmu Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lain

  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
  • Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

8. Asas Hukum Tata Negara

  • Asas Pancasila
  • Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
  • Asas Negara hukum
  • Asas kesatuan
  • Asas pembagian kekuasaan dan check belances

9. Akuntabilitas hukum dan good corporate governance
10. Studi Kasus dan diskusi

1.3. Tujuan Dan Manfaat Pelatihan 

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu untuk : 

  1. Memahami definisi dan konsep Hukum Tata Negara
  2. Memahami tahapan penerapan Hukum Tata Negara
  3. Memahami obyek dan ruang lingkup Hukum Tata Negara
  4. Memahami asas Hukum Tata Negara
  5. Menerapkan sistem perusahaan yang taat hukum

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Hukum Tata Negara

2.1. Tempat Pelatihan

Hal Pertama yang akan kami sampaikan bila pelaksanaan pelatihan Hukum Tata Negara menggunakan layanan Public Training. PT. Golden Regency Consulting Training sanggup untuk melaksanakannya di seluruh kota besar di Indonesia maupun luar negeri. Kota besar yang pernah kami selenggarakan seperti di Kota Medan, Kota Padang, Kota Batam, Ibu Kota Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Solo, Kota Semarang, Kota Magelang. Dan lokasi pelatihan lainnya seperti Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Bali, Kota Lombok, Kota Balikpapan, Kota Makassar, Kota Manado, dan Kota Jayapura.

Demi menjaga kenyamanan dan fokus terhadap penyampaian materi oleh trainer, pelatihan tentu kami laksanakan di hotel berbintang (minimal bintang 3) dan bekerjasama dengan pelbagai hotel seperti Santika Indonesia Hotel & Resort, Aston Hotels & Resorts, PHM Hospitality.

Yang Kedua, penyelenggaraan pelatihan dengan Inhouse Training, PT. Golden Regency Consulting siap melaksanakannya di seluruh penjuru Indonesia. Untuk biaya yang dikenakan bisa menyesuaikan budget dari klien serta ditentukan oleh jumlah peserta, durasi dan lokasi penyelenggaraan. Tidak hanya itu, kami pun sanggung melaksanakan pelatihan di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Hongkong.

2.2. Waktu Pelaksanaan Pelatihan 

Waktu penyelenggaraan pelatihan Hukum Tata Negara dilaksanakan secara reguler selama 2 hari pelatihan. Dengan 8 jam setiap harinya untuk metode tatap muka dan maupun untuk metode daring. Namun hal ini dapat juga disesuaikan dengan kebutuhan dari peserta, berikut kami sampaikan alternatif tanggal setiap minggu.

Jadwal Pelatihan berdasarkan tanggal:

Tahun 2023

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 3-4 10-11 17-18 24-25 30-31
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 1-2 8-9 13-14 20-21 28-29
April 4-5 12-13 17-18 25-26  
Mei 2-3 9-10 16-17 22-23 30-31
Juni 6-7 13-14 21-22 26-27  
Juli 4-5 11-12 17-18 26-27  
Agustus 1-2 8-9 15-16 22-23 30-31
September 5-6 12-13 19-20 25-26  
Oktober 4-5 10-11 17-18 24-25 30-31
November 6-7 13-14 20-21 28-29  
Desember 3-4 11-12 18-19 26-27  

Tahun 2024

BULAN MINGGU I MINGGU II MINGGU III MINGGU IV MINGGU V
Januari 2-3 9-10 16-17 23-24 29-30
Februari 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
Maret 5-6 12-13 19-20 26-27  
April 2-3 9-10 16-17 23-24  29-30
Mei 1-2 7-8 14-15 21-22 28-29
Juni 4-5 11-12 17-18 26-27  
Juli 2-3 9-10 16-17 23-24 30-31
Agustus 1-2 6-7 14-15 21-22 27-28
September 3-4 10-11 17-18 24-25  
Oktober 1-2 8-9 15-16 22-23 29-30
November 4-5 11-12 17-18 24-25  
Desember 3-4 10-11 17-18 24-25  

Bila calon peserta menghendaki request tanggal dan durasi dapat kami fasilitasi baik untuk PublIc Training maupun Inhouse Training

2.3. Jenis Pelatihan 

Dalam penyelenggaraan Pelatihan Hukum Tata Negara ada dua alternatif jenis jasa pelatihan seperti Public Training dan Inhouse Training. Dan dari dua jenis layanan tersebut kami membagi kembali dengan 2 metode pelatihan yang berbeda yaitu dengan tatap muka dan daring. 

Tatap Muka adalah Pelatihan dengan menggunakan metode inclass, dimana peserta dan pengajar atau trainer berada dalam satu ruangan serta tidak lupa penyelenggaraan Pelatihan ini kami laksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid 19. Sedangkan Daring adalah Pelatihan dengan mempertemukan peserta dan pengajar atau trainer pada salah satu infrastruktur video conferencing yaitu zoom meeting.

Sehingga ada 4 pilihan jenis pelatihan yaitu public training tatap muka, public training daring, inhouse training tatap muka dan inhouse training daring.

2.4. Calon Participant 

Jadi sebenarnya siapa saja sih yang membutuhkan Pelatihan ini? menurut kami Pelatihan ini sangat cocok untuk diikuti oleh peserta yang ingin mendalami bidang Hukum Tata Negara.

Dan tidak menutup kemungkinan dapat diikuti pula oleh seluruh karyawan yang dapat mandat dari instansi/perusahaan guna menambah wawasan. Sehingga ilmu dari pelatihan ini bisa dirasakan dan dijalankan dengan baik sesuai dengan tujuan dari instansi/perusahaan itu sendiri.

2.5. Metode Pembelajaran

Sedangkan untuk Pelatihan Hukum Tata Negara yang kami selenggarakan menggunakan pelbagai metode pembelajaran, seperti : Diskusi, Coaching, Presentasi, Tanya Jawab, Brainstorming, Ice Breaking dan Studi Kasus.

2.6. Fasilitas Pelatihan

Berikut ini Fasilitas Pelatihan Hukum Tata Negara yang kami berikan sesuai dengan layanan yang dipilih oleh peserta, dengan penyesuaian tertentu sesuai dengan kebutuhan peserta / instansi / perusahaan.

Public dan Private Training (tatap muka)

  • 2x Coffee Break + 1 Lunch
  • 2 Hari Pelatihan
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Souvenir
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Transportasi Selama Pelatihan

Inhouse Training (tatap muka)

  • Transportasi dan akomodasi trainer serta pendamping
  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • ATK
  • Backpack Exclusive
  • Modul Pelatihan (Hardcopy & Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)

Online Training (Daring)  untuk public atau inhouse training

  • Expert Trainer
  • Sertifikat Pelatihan
  • Modul Pelatihan (Softcopy)
  • Dokumentasi (Hardcopy & Softcopy)
  • Host Zoom

Investasi dan Permohonan Proposal Pelatihan Hukum Tata Negara

3.1. Investasi Pelatihan 

Penyelenggaraan program pelatihan Hukum Tata Negara  memerlukan sejumlah investasi yang harus dikeluarkan. Dengan penyesuaian perbedaan berdasarkan, jumlah hari pelatihan, jumlah peserta pelatihan, metode pelatihan dan lokasi pelatihan. Berikut adalah anggaran kasar yang dapat kami tunjukkan, yang selanjutnya secara detail dapat menghubungi kami.

3.1.1. Pelatihan di dalam Negeri

Tatap Muka

Untuk pelatihan dengan layanan Public Training besarnya investasi yaitu senilai IDR 5.250k s/d 8.100k. Sedangkan untuk pelatihan dengan layanan Inhouse Training investasi yang diperlukan mulai dari IDR 900k.

Daring

Pelatihan dengan menggunakan metode daring dan dengan layanan Public Training investasi yang dibutuhkan mulai dari IDR 3.600k. Dan untuk metode daring dengan inhouse Training investasinya mulai dari IDR 450k.

3.1.2. Pelatihan di luar Negeri

Penyelenggaraan pelatihan yang berlokasi di Negara Malaysia dan Thailand, investasi yang diperlukan mulai dari IDR 17.000k. Dan untuk pelatihan dengan tujuan Negara Singapura, dibutuhkan investasi dengan nominal mulai dari IDR 18.000k. Selanjutnya pelatihan yang terselenggara pada Negara Hongkong, investasinya mulai dari IDR 25.000k.

Tidak menutup kemungkinan bila ada peserta berkeinginan penyelenggaraan pelatihan dengan lokasi di Negara yang membutuhkan Visa, seperti Belanda, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris, Spanyol dan Negara lainnya.

3.2. Mengapa Pelatihan Hukum Tata Negara harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 7 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

3.3. Permohonan Proposal Pelatihan Hukum Tata Negara

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut. [LS]

Opsi judul Pelatihan yang lain

Hukum Pidana – GRC Training Consulting (training-grc.com)

Hukum Perlindungan Konsumen – GRC Training Consulting (training-grc.com)

whatsapp