Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG

Penjabaran konsep dan silabus dari training

Migrasi dari IMB ke PBG – Pembangunan gedung dan infrastruktur merupakan salah satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi dan perkembangan suatu wilayah. Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan hunian, kawasan komersial, fasilitas publik, dan bangunan industri, pemerintah terus berupaya menyederhanakan sistem perizinan agar lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan pemerintah adalah mengganti sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi regulasi yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha, mempercepat proses investasi, serta memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, IMB menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum seseorang atau badan usaha mendirikan bangunan. Namun dalam praktiknya, proses pengurusan IMB sering kali dianggap rumit, memerlukan waktu yang cukup lama, dan melibatkan berbagai tahapan administrasi yang kompleks. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyederhanaan regulasi melalui penerapan sistem PBG.

Bagi Perusahaan…

Perubahan ini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut, konsep perizinan bangunan mengalami transformasi dari pendekatan izin menjadi pendekatan persetujuan teknis yang lebih berorientasi pada pemenuhan standar bangunan gedung.

PBG bukan sekadar pengganti nama IMB. Lebih dari itu, PBG menghadirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Fokus utama tidak lagi hanya pada pemberian izin pembangunan, tetapi pada kesesuaian fungsi bangunan, standar teknis konstruksi, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi pengguna bangunan.

Migrasi dari IMB ke PBG

Selain itu, penerapan PBG juga didukung oleh sistem digital melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.

Di sisi lain, masih banyak masyarakat, pengembang, kontraktor, konsultan, maupun pemilik bangunan yang belum memahami secara menyeluruh mengenai perbedaan IMB dan PBG, prosedur migrasi, persyaratan administrasi, serta kewajiban yang harus dipenuhi dalam sistem baru tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif agar proses transisi dari IMB menuju PBG dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

1.1. Deskripsi Pelatihan 

Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan regulasi perizinan bangunan gedung di Indonesia. Program ini membahas konsep dasar Persetujuan Bangunan Gedung, dasar hukum penerapan PBG, mekanisme pengajuan melalui SIMBG, serta implikasi teknis dan administratif bagi pemilik bangunan maupun pelaku usaha konstruksi.

Pelatihan ini ditujukan bagi pengembang properti, kontraktor, konsultan perencana, konsultan pengawas, pemilik bangunan, pengelola kawasan, aparatur pemerintah daerah, serta pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pelatihan ini…

Peserta akan mempelajari berbagai aspek penting terkait migrasi dari IMB ke PBG, termasuk perubahan persyaratan, tata cara pengajuan, proses verifikasi teknis, hingga penerbitan persetujuan bangunan. Selain itu, pelatihan juga membahas Sertifikat Laik Fungsi (SLF), standar teknis bangunan, serta kewajiban pemilik bangunan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Melalui kombinasi teori, studi kasus, simulasi penggunaan SIMBG, dan pembahasan regulasi terbaru, peserta diharapkan mampu memahami proses migrasi secara komprehensif serta mengimplementasikan ketentuan PBG secara tepat dalam kegiatan pembangunan maupun pengelolaan bangunan.

1.2. Materi Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG

Materi yang akan dipelajari meliputi:

1: Pengantar Bangunan Gedung dan Regulasi

  • Konsep penyelenggaraan bangunan gedung
  • Dasar hukum bangunan gedung
  • Perkembangan regulasi perizinan bangunan

2: Transformasi IMB Menjadi PBG

  • Latar belakang perubahan kebijakan
  • Perbedaan IMB dan PBG
  • Tujuan penerapan PBG

3: Dasar Hukum PBG

  • Undang-Undang Cipta Kerja
  • PP Nomor 16 Tahun 2021
  • Regulasi pendukung lainnya

4: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  • Definisi dan ruang lingkup PBG
  • Fungsi dan manfaat PBG
  • Kategori bangunan yang memerlukan PBG

5: Persyaratan Pengajuan PBG

  • Persyaratan administratif
  • Persyaratan teknis bangunan
  • Dokumen perencanaan dan desain

6: Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

  • Pengenalan SIMBG
  • Registrasi akun
  • Tata cara pengajuan online

7: Proses Verifikasi dan Evaluasi Teknis

  • Pemeriksaan dokumen
  • Penilaian kesesuaian teknis
  • Persetujuan dan penerbitan PBG

8: Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  • Pengertian dan fungsi SLF
  • Hubungan PBG dengan SLF
  • Persyaratan penerbitan SLF

9: Kewajiban Pemilik Bangunan

  • Pemeliharaan bangunan
  • Kepatuhan terhadap standar teknis
  • Pengelolaan perubahan fungsi bangunan

10: Studi Kasus dan Praktik Implementasi

  • Simulasi pengajuan PBG
  • Analisis dokumen teknis
  • Penyelesaian permasalahan umum

1.3. Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami latar belakang perubahan IMB menjadi PBG.
  • Mengetahui dasar hukum penerapan PBG di Indonesia.
  • Memahami perbedaan mendasar antara IMB dan PBG.
  • Menguasai persyaratan administrasi dan teknis pengajuan PBG.
  • Memahami penggunaan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
  • Mengetahui proses verifikasi dan evaluasi teknis bangunan.
  • Memahami hubungan antara PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Mengidentifikasi kewajiban pemilik bangunan setelah memperoleh PBG.
  • Mampu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan.
  • Mendukung kepatuhan terhadap regulasi bangunan gedung yang berlaku.

Keterangan Sertifikat

Peserta yang menyelesaikan seluruh sesi pelatihan dan memenuhi ketentuan kehadiran minimal akan memperoleh Sertifikat Pelatihan ini. Sertifikat ini menyatakan bahwa peserta:

  • Telah mengikuti seluruh sesi pelatihan dengan tingkat kehadiran sesuai syarat.

  • Telah menempuh jam pembelajaran yang ditentukan oleh penyelenggara.

Sertifikat diberikan dalam bentuk digital (e-certificate) maupun fisik (hard copy) sesuai permintaan peserta, dan dapat digunakan sebagai bukti resmi partisipasi atau pencapaian Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG.

Teknis Penyelenggaraan Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG

terkait informasi mengenai teknis penyelenggaraan silahkan klik tautan di informasi yang diinginkan :

2.1. Tempat Pelatihan

2.2. Jenis Pelatihan 

2.3. Calon Participant 

2.4. Metode Pembelajaran

2.5. Fasilitas Pelatihan

Investasi dan Jadwal Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG

bila anda ingin mengetahui detail mengenai investasi dan jadwal pelatihan silahkan klik tautan dibawah ini :

3.1. Investasi Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG

3.2. Jadwal Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG

Mengapa Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG hingga Pelaksanaan harus bekerjasama dengan PT. Golden Regency Consulting

Pertanyaan selanjutnya yang akan muncul adalah mengapa harus dengan GRC Training. Berikut adalah keuntungan yang dapat diambil bila bekerjasama dengan GRC Training.

  • Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan peserta.
  • Kami merupakan penyelenggara pelatihan yang berpengalaman, telah berdiri sejak 12 Tahun silam.
  • Memiliki Sumber Daya Trainer yang berpengalaman dalam mengajar maupun pengalaman dalam praktek.
  • Pelaksanaan Pelatihan mengikuti waktu dari calon peserta.
  • Tidak perlu menunggu kuota peserta, kami menyediakan kelas private.
  • Konsultasi post event dengan trainer.

Permohonan Proposal Pelatihan Migrasi dari IMB ke PBG

Kemudian apa yang harus dilakukan, bila calon peserta ingin mendaftarkan atau meminta proposal Pelatihan. Selanjutnya cukup dengan mengisi formulir klik disini. namun bila ingin menanyakan hal hal terkait Pelatihan bisa menghubungi kami di nomor whatsapp.

Tertarik bekerja sama dengan GRC Training? Dan ingin mengadakan pelatihan bersama kami? Sila hubungi kami pada nomor berikut 081802214168 (Puguh) atau ingin konsultasi terlebih dahulu melalui whatsapp kami di link berikut.

Opsi Judul Lainnya 

https://training-grc.com/jpt-utama-adalah/

https://training-grc.com/sistem-manajemen-kinerja-asn/ 

whatsapp